JAKARTA, Stabilitas.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa Program Penjaminan Polis (PPP), yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2028, hanya akan menjamin asuransi komersial yang mengandung unsur proteksi, dan tidak akan mencakup komponen investasi.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS, Ridwan Nasution, dalam Indonesia Re International Conference (IIC) 2025 di Jakarta, pada Selasa (22/7).
“Jika ada produk unitlink yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi, yang mencampurkan antara investasi dan proteksi, LPS hanya akan menjamin bagian proteksinya saja, bukan investasinya,” kata Ridwan, sebagaimana dikutip Rabu (23/7).
Ridwan juga mengonfirmasi bahwa program penjaminan polis LPS akan mengecualikan asuransi sosial, termasuk BPJS, serta asuransi wajib. Artinya, program penjaminan ini tidak akan mencakup produk asuransi yang dikelola oleh pemerintah.
Ridwan menjelaskan, seluruh perusahaan asuransi wajib menjadi peserta Program Penjaminan Polis, meskipun mereka harus memenuhi sejumlah standar kesehatan tertentu yang akan diatur lebih lanjut dalam regulasi LPS. Regulasi ini, katanya, akan disusun melalui diskusi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perusahaan asuransi yang menjadi peserta program akan diwajibkan membayar iuran kepesertaan dua kali dalam setahun, masing-masing pada bulan Januari dan Juli, serupa dengan mekanisme di sektor perbankan. Selain itu, perusahaan asuransi juga diwajibkan membayar iuran awal (initial contribution) pada saat pertama kali mendaftar menjadi peserta.
Besaran iuran kepesertaan dan ketentuan terkait lainnya masih dalam tahap pembahasan dan akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan OJK. Sebelum disahkan, PP ini juga akan dikonsultasikan dengan DPR.
LPS juga sedang mengkaji besaran batas maksimum nilai penjaminan yang dapat dibayarkan kepada pemegang polis. Sebagai gambaran, mekanisme ini akan mirip dengan penjaminan simpanan perbankan, yang saat ini memberikan batas maksimal penjaminan sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.
Dalam hal terdapat perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut oleh OJK, LPS akan berusaha untuk mentransfer seluruh polis aktif ke perusahaan asuransi lain. Jika tidak ada perusahaan yang bersedia mengambil alih, LPS akan mengembalikan sisa premi kepada pemegang polis. Untuk polis yang sudah jatuh tempo atau sedang dalam proses klaim, LPS akan membayar klaim secara langsung kepada pemegang polis.
LPS akan bekerja sama secara erat dengan OJK, Kemenkeu, dan pelaku industri asuransi dalam mempersiapkan pelaksanaan program penjaminan polis ini. OJK juga akan memberikan informasi kepada LPS terkait perusahaan asuransi yang sedang dalam pengawasan khusus atau berpotensi mengalami kesulitan finansial, memungkinkan LPS untuk mengambil langkah antisipasi lebih dini.
Ridwan menambahkan bahwa LPS dan OJK akan saling berbagi data, yang akan dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan dalam regulasi perasuransian, dengan skema yang serupa dengan sektor perbankan.
Program Penjaminan Polis direncanakan akan mulai beroperasi pada 2028. Dengan demikian, LPS memiliki waktu lima tahun sejak disahkannya Undang-Undang P2SK pada 2023 untuk mempersiapkan semua aspek teknis, termasuk sumber daya manusia, kebijakan, teknologi informasi, dan struktur organisasi yang diperlukan.
LPS terus melakukan koordinasi dengan OJK, Kemenkeu, serta pelaku industri asuransi dalam proses persiapan dan penyusunan PP terkait implementasi program ini. ***





.jpg)










