• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

LPS Tegaskan Program Penjaminan Polis Hanya Cakup Asuransi Proteksi, Bukan Investasi

oleh Sandy Romualdus
23 Juli 2025 - 23:22
12
Dilihat
LPS Tegaskan Program Penjaminan Polis Hanya Cakup Asuransi Proteksi, Bukan Investasi
0
Bagikan
12
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa Program Penjaminan Polis (PPP), yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2028, hanya akan menjamin asuransi komersial yang mengandung unsur proteksi, dan tidak akan mencakup komponen investasi.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS, Ridwan Nasution, dalam Indonesia Re International Conference (IIC) 2025 di Jakarta, pada Selasa (22/7).

“Jika ada produk unitlink yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi, yang mencampurkan antara investasi dan proteksi, LPS hanya akan menjamin bagian proteksinya saja, bukan investasinya,” kata Ridwan, sebagaimana dikutip Rabu (23/7).

BERITA TERKAIT

Terjerat Fraud & Modal Cekak, Izin Usaha BPR Kamadana Dicabut OJK

SNLIK 2026 Dimulai, OJK-LPS Potret Tingkat Kesejahteraan Finansial Daerah

OJK Akhiri Riwayat BPR Bank Cirebon, Ini Kronologi Lengkapnya

KSSK: Sistem Keuangan Tetap Resilien, Pertumbuhan Ekonomi 2026 Diproyeksi 5,4%

Ridwan juga mengonfirmasi bahwa program penjaminan polis LPS akan mengecualikan asuransi sosial, termasuk BPJS, serta asuransi wajib. Artinya, program penjaminan ini tidak akan mencakup produk asuransi yang dikelola oleh pemerintah.

Ridwan menjelaskan, seluruh perusahaan asuransi wajib menjadi peserta Program Penjaminan Polis, meskipun mereka harus memenuhi sejumlah standar kesehatan tertentu yang akan diatur lebih lanjut dalam regulasi LPS. Regulasi ini, katanya, akan disusun melalui diskusi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perusahaan asuransi yang menjadi peserta program akan diwajibkan membayar iuran kepesertaan dua kali dalam setahun, masing-masing pada bulan Januari dan Juli, serupa dengan mekanisme di sektor perbankan. Selain itu, perusahaan asuransi juga diwajibkan membayar iuran awal (initial contribution) pada saat pertama kali mendaftar menjadi peserta.

Besaran iuran kepesertaan dan ketentuan terkait lainnya masih dalam tahap pembahasan dan akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan OJK. Sebelum disahkan, PP ini juga akan dikonsultasikan dengan DPR.

LPS juga sedang mengkaji besaran batas maksimum nilai penjaminan yang dapat dibayarkan kepada pemegang polis. Sebagai gambaran, mekanisme ini akan mirip dengan penjaminan simpanan perbankan, yang saat ini memberikan batas maksimal penjaminan sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.

Dalam hal terdapat perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut oleh OJK, LPS akan berusaha untuk mentransfer seluruh polis aktif ke perusahaan asuransi lain. Jika tidak ada perusahaan yang bersedia mengambil alih, LPS akan mengembalikan sisa premi kepada pemegang polis. Untuk polis yang sudah jatuh tempo atau sedang dalam proses klaim, LPS akan membayar klaim secara langsung kepada pemegang polis.

LPS akan bekerja sama secara erat dengan OJK, Kemenkeu, dan pelaku industri asuransi dalam mempersiapkan pelaksanaan program penjaminan polis ini. OJK juga akan memberikan informasi kepada LPS terkait perusahaan asuransi yang sedang dalam pengawasan khusus atau berpotensi mengalami kesulitan finansial, memungkinkan LPS untuk mengambil langkah antisipasi lebih dini.

Ridwan menambahkan bahwa LPS dan OJK akan saling berbagi data, yang akan dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan dalam regulasi perasuransian, dengan skema yang serupa dengan sektor perbankan.

Program Penjaminan Polis direncanakan akan mulai beroperasi pada 2028. Dengan demikian, LPS memiliki waktu lima tahun sejak disahkannya Undang-Undang P2SK pada 2023 untuk mempersiapkan semua aspek teknis, termasuk sumber daya manusia, kebijakan, teknologi informasi, dan struktur organisasi yang diperlukan.

LPS terus melakukan koordinasi dengan OJK, Kemenkeu, serta pelaku industri asuransi dalam proses persiapan dan penyusunan PP terkait implementasi program ini. ***

Tags: #LPSIIC 2025Indonesia Re International Conference 2025Penjaminan Polis
 
 
 
 
Sebelumnya

Waspada! AS Bisa Kelola Data Pribadi WNI Usai Kesepakatan Dagang

Selanjutnya

Indonesia Re Dorong Kolaborasi Strategis untuk Percepat Hilirisasi Sektor Keuangan dan Asuransi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

oleh Sandy Romualdus
20 Februari 2026 - 19:31

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap praktik manipulasi pasar yang melibatkan pegiat media sosial. Otoritas resmi...

Bank Indonesia Tetapkan Jadwal Rapat Dewan Gubernur Bulanan 2026, Fokus Transparansi Kebijakan

Outlook Moody’s Negatif, BI Pastikan Likuiditas Perbankan Jumbo Tetap Solid

oleh Stella Gracia
20 Februari 2026 - 15:11

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) menegaskan ketahanan sektor perbankan nasional tetap kokoh di tengah langkah Moody’s Ratings yang merevisi outlook...

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Fokus Perkuat Rupiah dan Akselerasi Kredit Sektor Riil

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Fokus Perkuat Rupiah dan Akselerasi Kredit Sektor Riil

oleh Sandy Romualdus
19 Februari 2026 - 16:57

Stabilitas.id – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Februari 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate di level 4,75%. Keputusan...

OJK Tetapkan Tiga Kebijakan Prioritas 2026, Jaga Ketahanan Sektor Jasa Keuangan

Economic Outlook 2026: OJK Perkuat Ketahanan Finansial dan Dorong Ekosistem Bullion

oleh Stella Gracia
19 Februari 2026 - 12:07

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan arah kebijakan tahun 2026 yang bertumpu pada tiga pilar utama guna membentengi...

Terjerat Fraud & Modal Cekak, Izin Usaha BPR Kamadana Dicabut OJK

Terjerat Fraud & Modal Cekak, Izin Usaha BPR Kamadana Dicabut OJK

oleh Stella Gracia
19 Februari 2026 - 10:47

Stabilitas.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana yang berlokasi di Kintamani,...

Kredit Tumbuh, Likuiditas Terjaga: OJK Ungkap Proyeksi Perbankan 2025

OJK Bidik Praktik Jual Beli Rekening, Nasabah Terancam Masuk Daftar Hitam Perbankan

oleh Stella Gracia
15 Februari 2026 - 16:09

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap fenomena jual beli rekening bank yang marak terjadi di platform media...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Puncak BIK 2025: Ribuan Warga Banyumas Dapat Akses Keuangan Baru dari LJK

    OJK Tunjuk Friderica sebagai ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Akhiri Riwayat BPR Bank Cirebon, Ini Kronologi Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Panji Irawan, Dirut Bank Mandiri Taspen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah, Perkuat Komitmen Tumbuh Berkelanjutan

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

Bareskrim Bidik TPPU Emas Ilegal Rp992 Triliun, Toko Emas di Jatim Digeledah

Mari Elka Pangestu: Reformasi Bursa Jadi Kunci RI Raih Dana Asing Rp1.118 Triliun

Neraca Pembayaran 2025 Defisit US$7,8 Miliar, Tertekan Outflow Investasi Portofolio

Siap-siap! THR TNI/Polri dan ASN Mulai Disalurkan Minggu Pertama Ramadan

Purbaya Tolak Usulan IMF Naikkan PPh 21, Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat

Strategi Pembiayaan APBN: Serapan Lelang SUN Tembus Rp40 Triliun di Tengah Penurunan Bids

Outlook Moody’s Negatif, BI Pastikan Likuiditas Perbankan Jumbo Tetap Solid

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Indonesia Re Dorong Kolaborasi Strategis untuk Percepat Hilirisasi Sektor Keuangan dan Asuransi

Indonesia Re Dorong Kolaborasi Strategis untuk Percepat Hilirisasi Sektor Keuangan dan Asuransi

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance