• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Kamis, Mei 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Waspada! AS Bisa Kelola Data Pribadi WNI Usai Kesepakatan Dagang

oleh Sandy Romualdus
23 Juli 2025 - 20:29
31
Dilihat
Waspada! AS Bisa Kelola Data Pribadi WNI Usai Kesepakatan Dagang
0
Bagikan
31
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id – Pemerintah Amerika Serikat menyatakan bahwa Indonesia telah berkomitmen memberikan kepastian hukum terkait kebijakan transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke Negeri Paman Sam. Pernyataan ini disampaikan Gedung Putih sebagai bagian dari pengumuman kesepakatan perdagangan bilateral antara Indonesia dan AS yang dirilis pada Senin, 22 Juli 2025 waktu setempat.

“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi ke luar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” tulis Gedung Putih dalam Joint Statement on the U.S.-Indonesia Critical and Emerging Technology Framework Agreement, yang dipublikasikan melalui situs resminya.

Komitmen ini menjadi bagian dari upaya Indonesia untuk mengatasi hambatan regulasi yang selama ini mempengaruhi akses perusahaan-perusahaan teknologi AS terhadap pasar digital Tanah Air, khususnya di sektor layanan dan investasi digital. Menurut Gedung Putih, reformasi kebijakan ini telah diupayakan oleh berbagai entitas AS selama bertahun-tahun.

BERITA TERKAIT

Ekspansi ‘Hyperscale’, DCI Indonesia (DCII) Raih Kredit Rp17 Triliun dari BCA

Strategi 4C Lintasarta: Amankan Infrastruktur AI dan Cloud untuk Korporasi Indonesia

BSI Jadi First Mover Sertifikasi ISO 27701, Jamin Keamanan Data Pribadi Nasabah

Metrodata Gandeng Workday dan Mercer Indonesia, Garap Transformasi SDM Berbasis AI

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan ini, Indonesia disebut akan mengakui Amerika Serikat sebagai yurisdiksi yang memiliki standar pelindungan data yang memadai sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia. Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

UU PDP mengatur bahwa transfer data pribadi ke luar negeri dapat dilakukan jika negara penerima memiliki perlindungan setara atau lebih tinggi dibanding regulasi di Indonesia. Bila tidak, pengendali data wajib memastikan ada pelindungan tambahan yang bersifat mengikat. Jika pelindungan tidak terpenuhi, persetujuan eksplisit dari pemilik data wajib dikantongi.

Pasal 56 dan 62 UU PDP juga memungkinkan kerja sama internasional antarnegara dalam pengelolaan data pribadi, sepanjang mengikuti prinsip hukum nasional dan internasional. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, termasuk denda hingga dua persen dari pendapatan tahunan perusahaan.

Menanggapi hal ini, pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengingatkan publik agar tidak buru-buru menyimpulkan dampak dari perjanjian ini. Ia menyarankan agar pemerintah transparan dan menjelaskan secara rinci isi kesepakatan tersebut.

“Kita lihat dulu detailnya. Jangan sampai publik salah memahami sebelum ada kejelasan,” kata Alfons sebagaimana dilansir Tempo.

Menurutnya, perjanjian ini bisa berdampak pada kebijakan pusat data yang selama ini mewajibkan penyedia cloud global seperti AWS, Google, dan Microsoft untuk membangun infrastruktur di Indonesia. Jika transfer data pribadi ke AS diperbolehkan, maka perusahaan-perusahaan tersebut tidak lagi diwajibkan membuka pusat data lokal.

Di satu sisi, lanjut Alfons, hal ini bisa menekan biaya operasional. “Biaya penyimpanan dan backup data di luar negeri bisa lebih murah dibandingkan membangun sendiri di Indonesia,” ujarnya.

Namun, ia juga memperingatkan bahwa kebijakan ini bisa mengurangi kontrol pemerintah Indonesia atas data pribadi warganya. Ia mencontohkan, aplikasi seperti Worldcoin (world.id) yang sempat dibatasi operasionalnya, berpotensi kembali mengakses data masyarakat Indonesia jika data disimpan di server luar negeri, khususnya di AS. ***

Tags: cloud computingkesepakatan dagang Indonesia-ASpelindungan data pribadiPusat Datatransfer data pribadiUU PDP
 
 
 
 
Sebelumnya

Strategi Dekarbonisasi: Kunci Daya Saing Sektor Aluminium Indonesia di Pasar Global

Selanjutnya

LPS Tegaskan Program Penjaminan Polis Hanya Cakup Asuransi Proteksi, Bukan Investasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Gempuran Geopolitik Global, Bank Indonesia Kerek Suku Bunga BI-Rate ke 5,25%

Gempuran Geopolitik Global, Bank Indonesia Kerek Suku Bunga BI-Rate ke 5,25%

oleh Stella Gracia
20 Mei 2026 - 15:14

Stabilitas.id — Bank Indonesia (BI) mengambil langkah agresif guna membentengi perekonomian domestik dari rambatan guncangan geopolitik global. Rapat Dewan Gubernur...

Tekan Kebocoran Finansial, KPR Takeover Jadi Solusi Hemat Cicilan Hingga 40%

Tekan Kebocoran Finansial, KPR Takeover Jadi Solusi Hemat Cicilan Hingga 40%

oleh Stella Gracia
20 Mei 2026 - 11:00

Stabilitas.id — Peran perempuan dalam ekosistem domestik kini tidak lagi sekadar sebagai pengelola harian, melainkan motor penggerak stabilitas ekonomi keluarga....

Setoran PPN Melonjak 40%, Menkeu Purbaya Patahkan Isu Daya Beli Hancur

Pasca-Lebaran: Penjualan Mobil Melonjak 55%, Optimisme Ekonomi Kuartal II Menguat

oleh Stella Gracia
20 Mei 2026 - 10:00

Stabilitas.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa fundamental perekonomian nasional pada awal tahun ini berada dalam posisi kokoh...

Setoran PPN Melonjak 40%, Menkeu Purbaya Patahkan Isu Daya Beli Hancur

Tekan Emisi Konstruksi, SIG Gandeng BRIN Kembangkan Beton Pintar hingga Beton Maritim

oleh Stella Gracia
20 Mei 2026 - 09:01

Stabilitas.id — Raksasa produsen semen pelat merah, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), terus memacu dekarbonisasi di sektor konstruksi lewat...

Setoran PPN Melonjak 40%, Menkeu Purbaya Patahkan Isu Daya Beli Hancur

Setoran PPN Melonjak 40%, Menkeu Purbaya Patahkan Isu Daya Beli Hancur

oleh Stella Gracia
20 Mei 2026 - 09:00

Stabilitas.id — Kementerian Keuangan melaporkan postur kuartalan instrumen fiskal nasional berada dalam kondisi prima. Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara...

Setoran PPN Melonjak 40%, Menkeu Purbaya Patahkan Isu Daya Beli Hancur

Pimpin Sidang Debottlenecking, Menkeu Purbaya Urai Hambatan Investasi di Toba dan Mandalika

oleh Stella Gracia
20 Mei 2026 - 08:00

Stabilitas.id — Pemerintah terus berupaya mengurai benang kusut birokrasi dan regulasi demi mengamankan kepastian hukum bagi para investor asing. Menteri...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Romy Wijayanto Resmi Terpilih Jadi Direktur Utama Bankaltimtara 2026-2030

    Romy Wijayanto Resmi Terpilih Jadi Direktur Utama Bankaltimtara 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPS Lippo Karawaci: Indra Yuwana Jabat Presiden Direktur, Bamsoet Masuk Jajaran Komisaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST Bank Jateng Angkat Bambang Widiyatmoko Jadi Dirut, Adnas Jabat Komut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasar Properti On The Track, Penjualan Rumah Second Jadi Penopang Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari AO Jadi Dirut, Kindaris Resmi Pimpin PNM Gantikan Arief Mulyadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Berlaku! PMK 23/2026: Aturan Baru Penagihan hingga Pelunasan Piutang Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Lampung Masuk 10 Besar Investor Terbanyak, OJK Ingatkan Rumus 2L Atasi Investasi Bodong

Aset Konsolidasi Tembus Rp168,85 Triliun, KUB Bank Jatim Gerbang Aliansi Ekonomi Lintas Daerah

Kuartal I/2026: Aset BPD Tembus Rp1.036 Triliun di Tengah Evaluasi Ketat KUB oleh OJK

Kinerja Kuartal I/2026 Melesat: Laba Sebelum Pajak Krom Bank Meroket 99%

Gempuran Geopolitik Global, Bank Indonesia Kerek Suku Bunga BI-Rate ke 5,25%

Tekan Kebocoran Finansial, KPR Takeover Jadi Solusi Hemat Cicilan Hingga 40%

Pasca-Lebaran: Penjualan Mobil Melonjak 55%, Optimisme Ekonomi Kuartal II Menguat

Tekan Emisi Konstruksi, SIG Gandeng BRIN Kembangkan Beton Pintar hingga Beton Maritim

Setoran PPN Melonjak 40%, Menkeu Purbaya Patahkan Isu Daya Beli Hancur

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
LPS Tegaskan Program Penjaminan Polis Hanya Cakup Asuransi Proteksi, Bukan Investasi

LPS Tegaskan Program Penjaminan Polis Hanya Cakup Asuransi Proteksi, Bukan Investasi

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance