JAKARTA, Stabilitas.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan tegas akan melakukan tindakan hukum berupa pengajuan gugatan kepada mantan pengurus dan/atau pemegang saham, yang menyebabkan bank gagal dan dicabut izin usahanya. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengembalikan (recovery) aset bank akibat dari fraud.
Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar mengatakan, pengajuan gugatan tersebut dilakukan berdasarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan pengurus ataupun pemegang sahal bank gagal yang telah merugikan LPS.
“hal tersebut menyebabkan tidak optimalnya biaya penjaminan simpanan yang telah dibayarkan oleh LPS,” ungkapnya dalam keterangan resmi, pada Rabu (2/11/22).
BERITA TERKAIT
Pada tahun 2022, dibantu oleh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, LPS melakukan tindakan hukum tegas dengan mempailitkan mantan pengurus BPR Citraloka Dana Mandiri (BPR CDM).
Selain mengajukan gugatan, LPS juga mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Yogyakarta terhadap mantan pengurus dan pemegang saham PT BPR Tripilar Arthajaya (BPR Tripilar Yogyakarta). Para Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi LPS dan untuk itu Para Tergugat dihukum untuk membayar kerugian kepada LPS secara tanggung renteng sebesar Rp29.137.542.200,00.
Disamping itu, LPS juga mengajukan permohonan eksekusi putusan perkara terhadap mantan pengurus BPR Kudamas Sentosa ke Pengadilan Negeri Surabaya, mantan pengurus BPRS Al-Hidayah ke Pengadilan Agama Bangil dan mantan pengurus BPR Efita ke Pengadilan Negeri Depok, sebagai upaya hukum yang dilakukan oleh LPS dalam rangka melaksanakan pengejaran terhadap aset pengurus dan pemegang saham penyebab bank gagal.
“Kami minta agar pengurus dan pemegang saham dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus memenuhi prinsip kehati-hatian atau prudential banking dan melaksanakan tata kelola yang baik,” tutup Ary.***





.jpg)










