Stabilitas.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menetapkan besaran Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) terbaru untuk periode kuartal III/2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi bauran kebijakan moneter terintegrasi guna mempertahankan kepercayaan nasabah serta memperkuat stabilitas sistem perbankan nasional.
Berdasarkan keputusan resmi Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS tanggal 22 Juni 2026, otoritas memutuskan untuk menaikkan tarif TBP menjadi 3,75% untuk simpanan Rupiah di bank umum. Selanjutnya, pagu TBP simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) ditetapkan sebesar 6,25%, dan instrumen valuta asing (valas) di bank umum bertengger di level 2,00%.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, memaparkan bahwa seluruh klaster tarif bunga penjaminan terbaru ini akan mulai berlaku efektif per 1 Juli 2026 sampai dengan 30 September 2026.
“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan perkembangan Suku Bunga Pasar (SBP) yang masih menunjukkan kenaikan terbatas, likuiditas perbankan yang memadai, serta tingkat persaingan antar-bank yang tetap sehat. Tingkat TBP saat ini dinilai sangat memadai untuk memperkuat stabilitas perbankan,” tegas Anggito Abimanyu di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Likuiditas Tebal: DPK Tumbuh 13,47%
Anggito menambahkan, landasan penyesuaian tarif TBP ini ditopang oleh rapor fungsi intermediasi perbankan domestik yang terus menunjukkan tren ekspansif. Memasuki pertengahan kuartal II/2026, pasokan likuiditas yang dihimpun perbankan dilaporkan bergerak sangat kuat.
Per Mei 2026, total Dana Pihak Ketiga (DPK) nasional melonjak tumbuh 13,47% secara tahunan (year-on-year/yoy), diimbangi oleh laju penyaluran kredit yang ikut melesat di level 11,51% (yoy).
Pertumbuhan simpanan berbasis Rupiah tercatat mendominasi dengan kenaikan mencapai 12,37% (yoy), sedangkan pos DPK valuta asing tumbuh stabil di level 8,91%. Tingginya perolehan dana masyarakat ini menjadi penyangga risiko (buffer) yang kokoh di tengah volatilitas pasar keuangan global.
LPS memastikan bahwa struktur perlindungan dana masyarakat saat ini berada jauh di atas amanat batas minimum Undang-Undang yang mensyaratkan jaminan di atas 90% dari total rekening.
Status Cakupan Penjaminan Simpanan Nasabah Nasional (Per Mei 2026)
| Kelompok Kelembagaan Bank | Jumlah Rekening Terjamin (Maks. Rp2 Miliar) | Persentase dari Total Rekening |
| Bank Umum Konvensional | 681,67 Juta Rekening | Mencakup 99,94% dari total populasi nasabah. |
| BPR / BPRS Regional | 15,67 Juta Rekening | Mencakup 99,97% dari total populasi nasabah. |
Syarat “3T”
Guna memitigasi risiko sengketa klaim di masa mendatang, Anggito Abimanyu kembali mengimbau masyarakat luas untuk senantiasa jeli memperhatikan tingkat bunga yang ditawarkan oleh pihak bank. Nasabah diingatkan untuk patuh pada protokol formula 3T agar simpanannya sah dijamin oleh negara:
-
Tercatat secara resmi dalam sistem pembukuan administrasi bank.
-
Tingkat bunga yang diterima tidak melampaui batas maksimum TBP yang ditetapkan LPS.
-
Tidak terkait dengan tindakan ilegal yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.
LPS mendesak manajemen industri perbankan untuk bersikap aktif dan transparan dalam memublikasikan pengumuman batas TBP terbaru ini di seluruh kantor cabang maupun ekosistem kanal digital resmi mereka. Langkah transparansi mutlak diperlukan sebagai bentuk implementasi perlindungan konsumen (consumer protection) demi menjaga reputasi industri keuangan nasional yang terpercaya dan berintegritas. ***
















