Stabilitas.id — Kementerian Keuangan bergerak agresif membongkar megaskandal dugaan manipulasi transaksi ekspor pada komoditas andalan nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menyerahkan draf data sepuluh korporasi kakap yang terindikasi kuat melakukan kecurangan pelaporan nilai ekspor (underinvoicing) minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Tidak berhenti di sektor kelapa sawit, Menkeu menegaskan bahwa jajarannya kini tengah memperluas cakupan audit forensik digital ke sektor pertambangan batu bara. Langkah ini diambil setelah ditemukannya indikasi pola fraud yang serupa, di mana para eksportir sengaja mengecilkan nilai invoice ekspor demi menghindari kewajiban pajak dan pungutan negara.
“Saya pilih sepuluh perusahaan terbesar untuk tahap awal ini, tetapi totalnya saya memegang draf 15 lebih perusahaan yang akan diperiksa intensif. Ini baru yang sektor CPO, untuk yang komoditas batu bara kami juga menemukan data penemuan yang sangat menarik,” tegas Purbaya di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta.
BERITA TERKAIT
Bongkar Beneficial Owner
Meskipun otoritas fiskal masih mengunci rapat draf daftar nama korporasi yang dibidik, Purbaya membeberkan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah diturunkan untuk menggelar penyelidikan mendalam.
Praktik underinvoicing diakui telah lama menjadi duri dalam daging bagi penerimaan devisa hasil ekspor (DHE) nasional. Namun, baru pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto anatomi aliran dana dan modus operandi kejahatan ini berhasil dipetakan secara benderang.
Pemerintah kini melayangkan radar pengawasan hulu-hilir hingga ke luar yurisdiksi Indonesia. Tim gabungan tengah melacak keterkaitan operasional antara perusahaan domestik dengan jaringan anak usaha cangkang (shell companies) mereka yang menjamur di Singapura, sekaligus memburu pemilik manfaat akhir atau beneficial owner yang menjadi otak di balik pelarian modal (capital flight) tersebut.
Kendati proses hukum pidana korporasi berjalan di Kejaksaan Agung, Purbaya memastikan pemerintah tidak akan mengambil opsi ekstrem berupa penutupan operasional pabrik atau tambang. Langkah penyelamatan difokuskan pada penataan ulang draf catatan transaksi, penyitaan aset, dan pemaksaan agar korporasi membayar denda serta patuh pada aturan main perpajakan nasional.
Modus Harga Miring
Draf data sepuluh perusahaan terbesar yang diserahkan ke Korps Adhyaksa tersebut merupakan draf dokumen serupa yang dipaparkan langsung oleh Purbaya saat menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (21/5).
Mantan Ketua Dewan Komisioner LPS tersebut membongkar jurang selisih (gap) yang sangat lebar antara nilai ekspor yang dilaporkan di pelabuhan Indonesia dengan nilai manifes impor yang tercatat di negara tujuan, salah satunya di Amerika Serikat (AS).
“Kami melakukan uji petik secara acak (random sampling) pada 10 korporasi besar. Hasilnya sangat mengejutkan, ada manipulasi harga yang masif. Polanya, nilai barang yang dilaporkan saat keluar dari pabean Indonesia nilainya cuma sepertiga atau seperempat dari harga yang tercatat saat barang tersebut mendarat di AS,” urai Purbaya.
Purbaya membeberkan dua draf contoh kasus riil dari dokumen audit lapangan:
-
Kasus I: Sebuah perusahaan melaporkan nilai draf dokumen ekspor CPO dari Indonesia hanya sebesar US$2,6 juta. Namun, manifes pabean resmi di AS mencatat nilai barang yang sama melonjak menjadi US$4,2 juta.
-
Kasus II: Korporasi lain melaporkan draf ekspor dari pelabuhan domestik senilai US$1,44 juta, tetapi otoritas pelabuhan AS mencatat angka US$4 juta. Terjadi lonjakan selisih harga hingga 200% yang disembunyikan eksportir di luar negeri.
Sanksi Blokir dan Penahanan
Praktik manipulasi harga ini menjadi pemicu utama bocornya potensi pendapatan negara, baik dari sektor Pajak Penghasilan (PPh) badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga Bea Keluar.
Guna menyumbat kebocoran fiskal ini, Kementerian Keuangan bersama Kementerian Perhubungan dan aparat penegak hukum tengah merumuskan draf protokol pengawasan pelabuhan yang lebih ketat. Pemerintah membuka opsi penegakan sanksi keras di lapangan berupa penahanan kapal kargo (vessel detention) secara instan apabila sistem digital mendeteksi adanya indikasi ketidaksesuaian draf dokumen siber ekspor sebelum kapal bertolak ke luar negeri.
Langkah pembersihan sektor komoditas ini diharapkan dapat mengembalikan hak penerimaan negara secara utuh serta memaksa tata kelola industri ekstraktif nasional bergerak lebih transparan, bersih, dan akuntabel. ***
Modus Underinvoicing Ekosistem Ekspor CPO & Batu Bara (Mei 2026)
| Variabel Operasional Kasus | Alur Pelaporan Domestik (Indonesia) | Alur Verifikasi Internasional (AS/Global) | Selisih Margin / Indikasi Fraud | Instrumen Tindakan & Penegakan Hukum |
| Status Penanganan | Draf 10 Perusahaan Diserahkan ke Jaksa | Perluasan Audit ke Sektor Batu Bara | Memicu Kebocoran Pajak Negara | Penyelidikan Forensik Digital BPKP |
| Modus Uji Petik I | Dilaporkan: US$2,60 Juta | Tercatat di Negara Tujuan: US$4,20 Juta | Margin tersembunyi di luar negeri | Audit rantai pasok anak usaha di Singapura |
| Modus Uji Petik II | Dilaporkan: US$1,44 Juta | Tercatat di Negara Tujuan: US$4,00 Juta | Manipulasi nilai harga hingga 200% | Pelacakan identitas Beneficial Owner |
| Pola Harga Pasar | Dicatat hanya 1/3 atau 1/4 dari harga riil | Harga normal sesuai nilai kontrak asli | Selisih devisa parkir di rekening asing | Opsi penahanan kapal (Vessel Detention) |
| Dampak Finansial | Penurunan drastis setoran Bea Keluar | Kerugian Pendapatan Negara (Fiskal) | Penyimpangan draf data bea cukai | Kewajiban bayar denda & perbaikan sistem |

















