Stabilitas.id – Arus modal asing (capital inflow) yang diproyeksikan masuk ke pasar modal Indonesia berpotensi menembus angka US$70 miliar atau sekitar Rp1.118 triliun. Potensi dana jumbo ini muncul seiring dengan langkah agresif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organization (SRO) dalam melakukan reformasi tata kelola pasar modal nasional.
Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Mari Elka Pangestu, menegaskan bahwa pemerintah harus memanfaatkan momentum pembekuan indeks oleh MSCI pada akhir Januari lalu sebagai titik balik melakukan pembenahan menyeluruh.
“Yang ditunggu investor adalah implementasi nyata dari reformasi ini. Jika Indonesia mampu merespons kasus MSCI dengan tata kelola dan transparansi yang lebih kuat, potensi capital inflow bisa mencapai US$60–70 miliar,” ujar Mari dalam diskusi virtual OJK: Economic Outlook 2026, Kamis (19/2/2026).
BERITA TERKAIT
Mari membandingkan situasi Indonesia dengan kasus Adani vs Hindenburg di India. Kala itu, India sempat mengalami outflow sebesar US$4 miliar. Namun, setelah regulator melakukan penguatan aturan *disclosure* dan penyesuaian kebijakan, aliran modal balik ke India melonjak sembilan kali lipat hingga mencapai US$37 miliar.
Menurut Mari, kunci kepercayaan investor terletak pada transparansi dan integritas kepemimpinan baru di OJK serta Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan datang. “Pemilihan leadership baru harus dilakukan secara profesional dan transparan untuk menjaga kepercayaan pasar,” tambahnya.
Penaikan Free Float dan Transaksi 1%
Menanggapi tantangan tersebut, BEI tengah merancang perubahan regulasi yang dijadwalkan efektif pada Maret 2026. Beberapa poin krusial dalam reformasi ini meliputi:
-
Penaikan Batas Free Float: Ketentuan minimum saham publik (free float) diusulkan naik signifikan dari 7,5% menjadi 15% secara bertahap.
-
Transparansi Kepemilikan: BEI akan memperluas kewajiban keterbukaan data kepemilikan saham. Jika sebelumnya publikasi fokus pada kepemilikan di atas 5%, ke depan data kepemilikan saham di atas 1% akan dibuka kepada publik setiap bulan.
-
Klasifikasi Investor KSEI: KSEI juga tengah menyempurnakan sistem Single Investor Identification (SID) dengan menambah kategori investor dari 9 jenis menjadi 28 klasifikasi, guna memberikan gambaran struktur pemegang saham yang lebih komprehensif.
Langkah-langkah ini diharapkan mampu memperkuat kredibilitas pasar modal RI di mata global sekaligus memitigasi risiko volatilitas akibat ketidakpastian struktur kepemilikan saham emiten. ***





.jpg)










