Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperoleh dukungan dari Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) dalam pelaksanaan agenda reformasi penguatan integritas pasar modal Indonesia. Dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara OJK dan AEI yang digelar di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu.
Pertemuan tersebut dihadiri Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, Ketua AEI Armand Wahyudi Hartono, Pejabat Sementara Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik, serta jajaran pejabat OJK, BEI, dan pengurus AEI.
Hasan Fawzi menjelaskan diskusi berlangsung konstruktif dan berfokus pada percepatan reformasi penguatan integritas pasar modal nasional, khususnya terkait kebijakan peningkatan porsi free float saham emiten menjadi 15 persen.
BERITA TERKAIT
“Dalam pertemuan hari ini, para emiten melalui AEI menyampaikan komitmen dukungan yang komprehensif terhadap arah kebijakan tersebut. Dukungan ini tidak hanya terkait peningkatan free float, tetapi juga mencakup sejumlah pilar penting penguatan integritas pasar,” ujar Hasan.
Hasan menegaskan kebijakan free float merupakan bagian integral dari agenda reformasi pasar modal Indonesia. Kebijakan ini bertujuan memperkuat struktur pasar, meningkatkan likuiditas, memperluas basis investor publik, serta mendorong penerapan tata kelola emiten yang lebih baik dan transparan.
Menurutnya, porsi free float yang lebih terbuka dan memadai akan meningkatkan partisipasi publik dalam kepemilikan saham, memperkuat kontrol publik terhadap emiten, serta meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia bagi investor institusional global.
Sementara itu, Ketua AEI Armand Wahyudi Hartono menyatakan asosiasi mendukung kebijakan peningkatan free float sepanjang diterapkan secara bertahap, terukur, dan memperhatikan kondisi serta kemampuan pasar.
“Secara umum kami mendukung langkah OJK dan SRO untuk mendorong pasar modal Indonesia menjadi lebih tangguh,” ujar Armand.
Selain free float, AEI juga menyatakan dukungan terhadap penguatan transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO), penyempurnaan reklasifikasi investor untuk meningkatkan kualitas basis investor, peningkatan keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas 1 persen, penataan peran dan batasan tertentu bagi investor institusi guna menjaga keseimbangan pasar, serta penguatan program edukasi berkelanjutan dan literasi keuangan bagi investor ritel.
Hasan menilai komitmen AEI mencerminkan keselarasan pandangan antara regulator dan pelaku industri bahwa reformasi pasar modal harus dilakukan secara menyeluruh. Reformasi tidak hanya menyentuh aspek struktur kepemilikan saham, tetapi juga transparansi, tata kelola, dan kualitas partisipasi investor.
OJK memastikan implementasi kebijakan akan dilakukan secara hati-hati, bertahap, terukur, serta berbasis dialog erat dengan industri dan pemangku kepentingan. OJK bersama BEI akan mempertimbangkan kesiapan masing-masing emiten, kondisi pasar, serta kapasitas penyerapan investor.
“Pendekatan ini penting agar proses transisi berjalan sehat dan tidak menimbulkan disrupsi yang tidak perlu,” kata Hasan.
Sebagai langkah awal, OJK tengah menyusun kerangka indikatif yang akan dituangkan dalam peraturan Bursa guna memberikan kejelasan arah kebijakan serta waktu penyesuaian yang memadai bagi pelaku pasar. BEI juga akan menyiapkan hot desk dan tim khusus untuk mendampingi emiten dalam proses penyesuaian kebijakan.
Di saat yang sama, AEI akan mengintensifkan koordinasi dan pelaksanaan berbagai kegiatan bersama OJK dan BEI guna mendukung implementasi agenda reformasi pasar modal yang telah disepakati. ***





.jpg)










