• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Minggu, November 23, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Menakar Kehalalan Cryptocurrency

oleh Sandy Romualdus
22 Juli 2021 - 22:38
140
Dilihat
Ketika Regulator Melunak
0
Bagikan
140
Dilihat

Diproyeksi akan menjadi mata uang masa depan, minat masyarakat memiliki mata uang berjenis kripto semakin meningkat. Tetapi bagaimana unsur halal-haram dari instrumen itu baik dilihat dari sisi komditas investasi maupun alat tukar?

Oleh : Yudi Rachman

Indonesia, sebagai negeri mayoritas muslim yang jumlahnya paling besar seantero dunia, segala hal termasuk bisnis harus dikaitkan dengan prinsip halal-haram sebelum dijalankan. Bitcoin atau jenis cryptocurrency lainnya yang tengah naik daun itu pun tidak terkecuali.

Setelah pemerintah secara resmi mengizinkan peredarannya meski hanya sebagai barang komoditas atau alat investasi, publik tetap perlu memahami kehalalan instrumen tersebut. Sebabnya, sedari awal, aset-aset kripto ini sudah dimaksudkan menjadi alat tukar, untuk menggoyang hegemoni uang yang dicetak dan diterbitkan otoritas moneter yang bersifat sentralistis.

BERITA TERKAIT

Praktisi Dorong Regulator Tuntaskan Kekosongan Hukum di Lini Investasi Kripto dan Forex

Ini Respon CEO Indodax Soal Pasokan Bitcoin dan Ethereum yang Berkurang  

Literasi Digital Masih Rendah, OJK Ingatkan Risiko Berinvestasi di Aset Kripto

Seminggu Pasca Imlek, Market Kripto Kembali Menghijau

Harus diakui, bahwa salah satu alasan mengapa banyak orang berbondong-bondong memburu aset-aset kripto di awal kemunculannya adalah tidak adanya otoritas yang mengatur penawaran dan permintaan. Hal itulah yang membuat harga aset-aset tersebut melambung pada satu masa dan merosot pada waktu yang lain.

Dengan tidak adanya otoritas membuat uang kripto terhindar dari motif berspekulasi. Naik-turunnya harga uang kripto karena murni hasil dari mekanisme penawaran dan permintaan, bukan disebabkan unsur intervensi yang dilakukan oleh pihak lain. Semua transaksi tercatat dalam buku besar dan semua orang tanpa terkecuali, bisa mengaksesnya secara terbuka.

Meski dianggap sebagai mata uang masa depan, tetap saja keberadaan uang kripto masih menimbulkan kontroversi. Hal itu disebabkan oleh mekanisme instrumen tersebut yang dianggap di luar kelaziman yang berlaku selama ini. Ditambah lagi, aset itu tidak dalam bentuk kasat mata sehingga sulit untuk memastikan bahwa mata uang itu memang ada.

Terlepas dari kontroversi yang masih terjadi, pertanyaan yang sempat mencuat adalah, bagaimana Islam memandang mata uang kripto semacam bitcoin dan lain sebagainya?

Ketua MUI Pusat, KH Cholil Nafis, mengungkapkan telah memberikan beberapa catatan terkait mata uang kripto. Menurutnya berinvestasi dengan bitcoin lebih dekat dengan gharar alias spekulasi yang berpotensi merugikan orang lain. Alasannya utamanya karena bitcoin tidak memiliki aset pendukung (underlying aset), sehingga harga tak bisa dikontrol dan keberadaannya tak ada yang menjamin secara resmi. Dengan analisis seperti itu, Cholil berpendapat investasi bitcoin merupakan haram.

Akan tetapi hukumnya malah berbeda ketika aset-aset digital itu digunakan sebagai alat tukar. Menurut lembaga otoritas umat Islam di Indonesia itu, hokum bitcoin dan teman-temanya justru halal, dengan syarat harus ada serah terima (taqabudh) dan sama kuantitas jika jenisnya sama. Jika jenisnya berbeda disyaratkan harus taqabudh secara hakiki atau hukmi (ada uang, ada bitcoin yang bisa diserahterimakan). “Bitcoin sebagai alat transaksi bisa di-qiyas-kan seperti emas dan perak. Karena semua benda yang disepakati berlaku sebagai mata uang dan alat tukar mekanisme syariahnya seperti itu,” jelasnya.

Sementara itu Wakil Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah Fahmi Salim menyatakan, bahwa di dunia Islam memang belum ada fatwa khusus yang dapat dijadikan acuan bersama mengenai uang kripto. Tingkat kebaruan yang cukup rumit, menurutnya membuat para ulama sebagian besar tidak mau terburu-buru mengeluarkan fatwa, termasuk Muhammadiyah.

“Para fuqaha sangat berhati-hati memfatwakannya,” ungkapnya. Fuqaha adalah ahli fiqih atau bidang yurisprudensi atau hukum-hakam menyangkut peribadatan ritual baik perseorangan, atau di dalam konteks sosial umat Islam

Namun demikia secara pribadi Fahmi berpendapat, bahwa hukum mata uang kripto tergantung pada penggunaannya apakah digunakan untuk kebaikan atau kejahatan. Sama seperti alat lainnya teknologi ‘kripto’ ini sebetulnya bebas nilai. “Bila digunakan untuk melahirkan produk yang haram atau jasa yang haram, maka produknya haram. Kalau digunakan untuk menghasilkan yang halal maka produknya bisa tetap halal,” jelas Fahmi.

Namun karena fatwanya masih digodok para ulama, alumni Universitas Al-Azhar Kairo tersebut masih menghindari bertransaksi menggunakan uang kripto. Karena fungsi uang kripto masih belum diakui oleh negara sebagai alat tukar, timbangan ataupun komoditas. Belum lagi, angka fluktuasi mata uang kripto yang dapat berubah secara tajam dalam waktu singkat.

Transaksi atau Investasi

Untuk mengetahui kejelasan status hukum bitcoin, menurut Muhammad Maksum, pakar fikih yang juga menjabat sekretaris bidang Perbankan Syariah, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), kita harus mendudukan dulu dengan tepat fungsi uang kripto tersebut, sebagai matu uang, komoditas, atau keduanya.

“Ketika bitcoin berstatus sebagai mata uang, maka berlaku ketentuan-ketentuan khusus terkait dengan uang dan investasi dengan uang. Namun bila status bitcoin sebagai komoditas, maka berlaku pula ketentuan yang berhubungan bagaimana jual-beli komoditas,” jelas Maksum. Karena ketidakjelasan kedudukan itulah yang mengakibatkan status bitcoin menjadi tidak jelas.

Maksum mengatakan jika status bitcoin sudah jelas sebagai mata uang atau sebagai komoditas dan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam jual beli mata uang atau ketentuan-ketentuan dalam jual beli komoditas, maka kegiatannya menjadi halal. Maka pendapatan dari bitcoin pun menjadi halal.

Tetapi ketika status bitcoin belum jelas, maka perlu dilihat dari aspek-aspek yang berkaitan dengan jual beli secara umum. Di antaranya memastikan apakah ada gharar dan ighra’ atau keadaan di mana seseorang tergantung sekali untuk berlebih-lebihan mendapatkan bonus.

Menurutnya apabila terdapat hal-hal yang memunculkan suatu tindakan yang merugikan orang lain maka pada dasarnya kegiatan investasi atau jual beli sekalipun tidak dibenarkan dalam agama Islam. Maksum menjelaskan di dalam Islam itu terdapat prinsip pemisahan antara yang halal dan haram.

Maksudnya, para pengguna bisa menggunakan kaidah tersebut untuk memisahkan antara pendapatan-pendapatan yang halal dan pendapatan yang haram. Kaidah tersebut biasanya banyak digunakan di pasar modal konvensional, termasuk yang terkait dengan bitcoin bisa menggunakan kaidah tersebut.

“Apabila ada unsur-unsur yang dianggap bertentangan dengan syariah, itu yang dipisahkan. Sementara yang tidak bertentangan dengan syariah, itu bisa diakui sebagai pendapatan yang halal dan bisa dijadikan sebagai modal yang halal,” kata Maksum.

Modal dalam konteks uang, secara zat tidak haram. Keharaman ditentukan dari cara memperolehnya. Dengan demikian, pada hakikatnya uang adalah halal, tetapi bisa menjadi haram apabila cara mendapatkannya melanggar ketentuan syariah.

“Ketika seseorang mampu memisahkan sumber harta yang haram dan halal, maka bila bersumber dari yang halal, maka statusnya halal begitu juga dengan hasil yang didapatkannya. Namun jika modal yang halal itu digunakan untuk aktifitas yang mengandung unsur haram, maka pendapatan dari aktifitas itu menjadi haram,” jelas Maksum.

Sementara itu, pakar ekonomi Islam dari STIE SEBI, Oni Sahroni mengatakan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan telah berkesimpulan bahwa pemilikan virtual currency itu sangat berisiko dan sarat akan spekulasi. Hal itu terkait dengan tidak adanya otoritas yang bertanggung jawab dan tidak terdapat administrator resmi. Selain itu, karena tidak terdapat underlying aset yang mendasari harga virtual currency dan nilai perdagangan sangat fluktuatif, sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan.

Dengan demikian, kata Oni, bitcoin bukan alat pembayaran sah, tidak dilindungi oleh otoritas, sehingga tidak ada perlindungan konsumen. Begitu pula, bitcoin sangat berisiko dan sarat dengan spekulasi karena tanpa underlying aset, harga tidak bisa diprediksi, kenaikan sangat tidak wajar dan berpotensi merugikan masyarakat. “Dalam fikih, kondisi ini adalah dharar (negatif dan merugikan) yang harus dihindarkan,” ujar dia.***

Tags: BitcoinCryptocurrencyKehalalan Cryptocurrency
 
 
 
 
Sebelumnya

Mandiri Sekuritas Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 61%

Selanjutnya

Kemendag Tangani 4.855 Aduan Konsumen Melalui Niaga-el

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Diabetes, Mother of Diseases : Ancaman dari Ujung Rambut hingga Ujung Kaki

Diabetes, Mother of Diseases : Ancaman dari Ujung Rambut hingga Ujung Kaki

oleh Sandy Romualdus
19 November 2025 - 08:18

Stabilitas.id - Diabetes bukan sekadar penyakit gula darah tinggi. Lebih dari itu, kondisi ini menjadi akar dari banyak penyakit kronis...

Transaksi Digital Tumbuh 44%, CIMB Niaga Gaspol Pengembangan OCTO

Transaksi Digital Tumbuh 44%, CIMB Niaga Gaspol Pengembangan OCTO

oleh Stella Gracia
11 November 2025 - 04:31

Stabilitas.id — PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) kembali memperkuat posisinya sebagai pemain utama di perbankan digital dengan meluncurkan...

Keterlibatan Aplikasi Keuangan di APAC Naik 35% pada 2025

Keterlibatan Aplikasi Keuangan di APAC Naik 35% pada 2025

oleh Stella Gracia
31 Oktober 2025 - 12:30

Stabilitas.id – Perusahaan analitik dan pengukuran global Adjust melaporkan peningkatan signifikan keterlibatan aplikasi keuangan di kawasan Asia Pasifik (APAC) sepanjang...

Dana Rp200 Triliun Mengalir ke Bank Himbara, Menkeu: Bangun Ekspektasi Positif

Dana Rp200 Triliun Mengalir ke Bank Himbara, Menkeu: Bangun Ekspektasi Positif

oleh Sandy Romualdus
29 Oktober 2025 - 12:14

Stabilitas.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya membangun ekspektasi positif dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin...

OJK Inisiasi Transformasi Digital Koperasi Sapi Perah, Libatkan ILO dan Kemenkeu

OJK Inisiasi Transformasi Digital Koperasi Sapi Perah, Libatkan ILO dan Kemenkeu

oleh Stella Gracia
15 Oktober 2025 - 08:45

Stabilitas.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas penerapan program digitalisasi pembiayaan ekosistem sapi perah di berbagai daerah sebagai upaya mendorong...

BNI Perkuat Program Penurunan Stunting di NTT dan Banten

BNI Perkuat Program Penurunan Stunting di NTT dan Banten

oleh Sandy Romualdus
2 September 2025 - 18:40

JAKARTA, Stabilitas.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menggelar serangkaian program intervensi gizi dan kesehatan sebagai aksi...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 106 Perusahaan Asuransi Raih Predikat Market Leaders 2025 Versi Media Asuransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank BJB Kehilangan Putra Kandungnya: Yusuf Saadudin, Pemimpin Berintegritas yang Menggerakkan Transformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

BNI Dorong Prestasi Dunia, Indonesia Gelar 2 All Indonesian Final Australia Open 2025

Transformasi Pembayaran Digital: Visa–DANA Hadirkan Interoperabilitas Penuh Ekosistem QRIS

Akselerasi Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri dan Kementerian PKP Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Tangerang

CIMB Niaga Kucurkan Sustainability-Linked Loan Rp117 Miliar ke Anak Usaha Ever Shine Tex

SIG Sabet Juara 1 Industrial Cyberdrill Exercise 2025 Gelaran BSSN

CIMB Niaga Edukasi Nasabah Surabaya Lewat Wealth Xpo: Dari Bisnis Next Gen hingga Warisan Kekayaan

Pendapatan Menguat, Belanja Naik: Defisit APBN Rp479,7 Triliun Tetap dalam Jalur Aman

Cari Inovasi Perumahan, BTN Housingpreneur Roadshow di USU Medan

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik RI dan Kesiapan Pusat Data AI Lewat Teknologi Mesin Fleksibel

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Kemendag Tangani 4.855 Aduan Konsumen Melalui Niaga-el

Kemendag Tangani 4.855 Aduan Konsumen Melalui Niaga-el

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance