BERITA TERKAIT
Globalisasi telah merevolusi dunia. Thomas L. Friedman dalam bukunya ‘The World Is Flat: A Brief History of the Twenty-first Century’ (2005) secara tepat menggambarkan imbas globalisasi sebagai: membuat batas antarnegara seperti menghilang.
Sirnanya batasan itu tak pelak lagi berpengaruh kuat terhadap wajah perekonomian dunia saat ini. Aktivitas kegiatan ekonomi yang semula tersekatsekat, kini menuju era baru, meminjam istilah yang dipopularkan Don Tapscott dan Anthony Williams (2006), menjadi satu pasar global.
Kecepatan globalisasi kian berakselerasi manakala mendapat momentum dari revolusi yang juga tengah berlangsung di industri teknologi informasi (TI). Kemajuan pesat di bidang TI seakan jadi jawaban terhadap masalah jarak geografis antarnegara yang semula adalah salah satu tantangan terbesar liberasi pasar, temasuk pasar modal global.
Pasar modal Indonesia, sebagai bagian dari pasar modal global, ikut merasakan dampak liberalisasi pasar keuangan ini. Saat ini, investor dari berbagai negara telah menjadikan Indonesia, khususnya pasar modal nasional, sebagai tujuan utama investasi mereka.
Tentu saja kondisi tersebut tidak lepas dari stabilitas perekonomian Indonesia yang relatif terjaga dalam beberapa tahun terakhir ini. Bahkan, di kala krisis
keuangan global memporak-porandakan perekonomian di seantero dunia, Indonesia masih mampu tumbuh ratarata 6 persen per tahun.
Sebagai gambaran, tahun lalu, pertumbuhan perekonomian Indonesia sebesar 6,23 persen merupakan tertinggi kedua di dunia, dan hanya kalah dari China yang mencatat pertumbuhan 7,8 persen. Namun pertumbuhan China turun 1,5 persen dari tahun 2011 yang sebesar 9,3 persen. Sementara, pertumbuhan Indonesia relatif stabil.
Pertumbuhan ekonomi suatu negara telah lama jadi tolak ukur bagi investor pasar modal global dalam memutuskan ke mana akan menanamkan dananya. Pasalnya, makin tinggi pertumbuhan ekonomi suatu negara maka makin besar peluang investor pasa modal untuk meraup keuntungan dari peningkatan capital gain ataupun pembagian dividen.
Praktis, dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang relatif tinggi dan stabil ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) pun menjadi magnet bagi investor asing. Imbas positifnya, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) BEI kian terkerek naik.
Jika pada tahun 2008, IHSG BEI masih berada di kisaran 2.800-an maka hingga Oktober 2013, IHSG BEI telah terbang tinggi ke level 4.500-an. Bahkan, sebelum terkena efek perlambatan ekonomi, indeks sempat melaju ke posisi 5.200-an di bulan Mei 2013.
Sejarah Investor Asing
Sejatinya, investor asing telah ikut mewarnai pasar modal Indonesia semenjak industri ini mulai beroperasi. Merujuk catatan sejarah Pasar Modal Indonesia, seperti dilansir Bapepam-LK (sekarang OJK), kegiatan jual beli saham dan obligasi di Negeri ini telah ada abad-19. Menurut buku ‘Effectengids’ yang dikeluarkan oleh Verreniging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880.
Selanjutnya, pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia (Jakarta). Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua ke-empat setelah bursa efek Bombay, Hongkong, dan Tokyo.
Kala itu, efek yang diperjualbelikan adalah saham dan obligasi perusahaan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda, serta efek perusahaan Belanda lainnya.
Pasar modal Batavia yang berkembang pesat, hingga membuka cabang di Surabaya dan Semarang pada tahun 1925, akhirnya berhenti beroperasi pada tahun 1940. Hal ini disebabkan memanasnya suhu politik di Eropa, menyusul naiknya Adolf Hitler sebagai penguasa Jerman. Pada akhirnya, bursa Batavia benar-benar tutup setelah Perang Dunia II pecah.
Setahun setelah pemerintahan Belanda mengakui kedaulatan RI, tepatnya pada tahun 1950, obligasi Republik Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah. Peristiwa ini menandai mulai aktifnya kembali Pasar Modal Indonesia. Sejak itu industri pasar modal nasional kembali berkembang pesat. Menurut catatan sejarah, investor bursa efek banyak yang merupakan warga negara Belanda, baik perorangan maupun badan hukum.
Namun musim semi pasar modal nasional ini hanya berlangsung sampai pada tahun 1958. Penyebabnya adalah memanasnya hubungan pemerintah RI dan Belanda terkait sengketa kepemilikan Irian Jaya. Puncaknya, Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Banas) mengeluarkan larangan bagi bursa efek Indonesia untuk memperdagangkan efek perusahaan Belanda.
Peralihan rezim dari Orde Lama kepada Orde Baru membuka lembaran baru industri pasar modal nasional. Pada tanggal 10 Agustus 1977, berdasarkan kepres RI No. 52 tahun 1976, pasar modal Indonesia resmi kembali diaktifkan. Akan tetapi, selama sedekade pasca diaktifkan itu, industri pasar modal relatif sepi dan kurang berkembang.
Kondisi bursa efek Indonesia mulai bergairah setelah pemerintah proaktif mengeluarkan kebijaksanaan yang memberi angin segar bagi perkembangan industri pasar modal, antara lain, Paket Kebijakan Desember 1987 (Pakdes 87) dan Paket Kebijakan Oktober 1988 (Pakto 88).
Inti dari Pakdes 87 adalah menyederhanakan persyaratan proses emisi saham dan obligasi, serta menghapus sejumlah biaya yang dinilai memberatkan calon emiten, seperti biaya pendaftaran emisi efek. Di samping itu, kebijakan ini juga membuka perluang pemodal asing untuk membeli efek maksimal 49 persen dari total emisi. Tak heran, banyak yang menilai Pakdes 87 sebagai pintu gerbang bagi investor asing untuk memasuki pasar modal Indonesia.
Sementara Pakto 88 lebih ditujukan pada sektor perbankan, namun memberi dampak positif pada pasar modal. Hal ini karena salah satu isi Pakto 88, yaitu kewajiban pengenaan pajak terhadap bunga deposito, dianggap membuat pendapatan investasi di perbankan jadi setara dengan pendapatan investasi dari pasar modal yang lebih dahulu dikenakan pajak.
Namun kebijakan yang dianggap paling berperan terhadap gelombang investor asing di pasar modal Indonesia adalah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 455/KMK.01/1997. Kepmen ini, antara lain, mencabut pembatasan terhadap kepemilikan asing yang sebelumnya dipatok maksimal 49 persen. Tak pelak, pencabutan pembatasan ini telah membuka lebar-lebar kesempatan bagi investor asing untuk menanamkan modalnya pada perusahaan-perusahaan di Indonesia melalui pembelian saham di BEI.
Dua Sisi Dominasi Asing
Pasca liberalisasi pasar modal nasional, gelombang investor asing terus membanjiri BEI. Faktor pengalaman, pengetahuan, dan modal besar menjadi keuntungan bagi investor asing, hingga sukses mendominasi pasar saham Tanah Air.
Berdasarkan data The Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST) dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sampai dengan tanggal 31 Juli 2013, total aset saham milik investor asing yang tercatat di adalah 57 persen dari total aset saham di BEI atau senilai Rp1.618,66 triliun.
Keberadaan investor asing di pasar modal nasional dapat dipandang dari dua sisi. Dari sisi positif, kehadiran investor manca negara ini membuat bursa saham jadi lebih likuid. Hal ini sejalan dengan penelitian Vihang R Errunza dalam jurnalnya, On Benefits of Tapping Foreign Portfolio Investments: An Indian Perspective (1986), bahwa kehadiran investor asing, paling tidak, memberikan tiga manfaat.
Pertama, mengembangkan pasar modal di negara tujuan (development effect). Kedua, meningkatkan sumber pendanaan dari luar (resource effect). Ketiga, meningkatkan nilai saham yang pada akhirnya meningkatkan nilai portofolio oleh investor lokal (welfare effect).
Namun, dari sisi negatif, dominasi kepemilikan saham oleh investor asing rentan membuat kinerja pasar modal fluktuatif karena ada potensi penarikan dana setiap saat (capital out flow). Di sinilah sebenarnya peran investor lokal menjadi urgen. Manakala investor asing menarik portofolionya dari BEI, idealnya investor lokal segera menggantikan posisi mereka.
Sayangnya, situasi ideal ini jarang terjadi. Sebab, pada faktanya, investor lokal cenderung meng-copy apa yang dilakukan investor asing. Jika investor asing membeli saham tertentu maka investor lokal mengikuti. Begitupun sebaliknya, ketika investor asing menjual saham tertentu maka investor lokal ikut-ikutan menjual saham tersebut.
Kecenderungan menjadi pengikut (follower) ini jelas kurang menguntungkan. Sebab, investor lokal jadi kehilangan momentum untuk memperoleh gain yang lebih besar. Seharusnya, investor lokal proaktif mendahului investor manca negara tatkala membeli atau menjual suatu jenis saham. Dengan demikian, investor lokal memiliki peluang untuk meraih keuntungan yang melebihi gain investor asing.
Geliat Investor Lokal
Dominasi investor asing memang masih terjadi dalam hal kepemilikan saham di BEI. Akan tetapi dominasi ini kian melemah. Pada akhir tahun 2008, total kepemilikan saham oleh investor asing di bursa Indonesia tercatat hampir dua kali lipat dari total kepemilikan saham oleh investor lokal. Namun, gap ini semakin menipis.
Pada tahun lalu, posisi kepemilikan saham antara investor lokal dan asing telah menjadi 41 persen berbanding 59 persen. Sedangkan hingga semester pertama tahun ini, komposisi kepemilikan aset saham oleh investor lokal semakin meningkat menjadi 43 persen atau sebesar Rp1.229,44 triliun.
Lain saham, lain lagi dengan efek berupa obligasi dan sukuk. Jika di saham asing masih mendominasi kepemilikan maka investor domestik justru menguasai kepemilikan efek obligasi dan sukuk jauh meninggalkan kompetitornya tersebut.
Berdasarkan data C-BEST, sampai dengan tanggal 31 Juli 2013, kepemilikan aset obligasi korporasi dan sukuk oleh investor lokal mencapai angka 93 persen atau sebesar Rp198,57 triliun. Sedangkan untuk aset obligasi korporasi dan sukuk yang dimiliki investor asing hanya sebesar Rp15,63 triliun atau 7 persen.
Bahkan, sejatinya dominasi asing hanya tinggal pada kepemilikan saham saja. Sebab, dari sisi volume perdagangan, investor lokal sudah mengalahkan peran asing sejak beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Oktober 2013, total volume perdagangan saham oleh investor lokal mencapai 759.312.937.068 saham. Angka ini setara dengan 80,26 persen dari total volume perdagangan saham di BEI.
Setali tiga uang, nilai perdagangan saham di BEI juga telah dikuasai investor lokal. Total nilai perdagangan saham yang dibukukan investor domestik sampai dengan Oktober 2013 tercatat sebesar Rp709,279 triliun. Nilai ini sebanding dengan 56,94 persen nilai perdagangan saham di BEI yang sebesar Rp 1.245,714 triliun.
Menyimak data di atas, optimisme bahwa investor lokal mampu menjadi tuan rumah di industri pasar modal nasional adalah keniscayaan, dan bukanlah utopia atau pepesan kosong semata.





.jpg)










