JAKARTA, Stabilitas.id – Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) di Indonesia terus menunjukkan geliat pertumbuhan signifikan sejak diterbitkannya POJK 3 Tahun 2024. Hingga Mei 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan minat dari pelaku industri keuangan digital dengan 191 permintaan konsultasi untuk bergabung ke dalam regulatory sandbox.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam konferensi RDK OJK (2/6) megatakan, dari total tersebut, 16 permohonan telah diajukan dan enam di antaranya telah disetujui sebagai peserta sandbox OJK, sebagian besar dari subsektor Aset Keuangan Digital dan Kripto (AKD-AK).
Percepatan Transformasi ITSK
BERITA TERKAIT
Dia juga menyebutkan, dalam waktu kurang dari dua tahun sejak POJK 3/2024 dirilis, sebanyak 47 penyelenggara ITSK telah mengajukan pendaftaran resmi ke OJK. Hingga kini, 29 telah terdaftar, terdiri dari 10 penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 19 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
Kolaborasi ITSK dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) juga kian meluas. Per April 2025, terdata 960 kemitraan telah terjalin, membentang di berbagai sektor, dari perbankan hingga P2P lending. Di bulan yang sama, transaksi melalui PAJK mencapai Rp1,98 triliun, dengan lebih dari 796 ribu pengguna aktif. Sementara, permintaan data skor kredit oleh PKA melonjak hingga 19,86 juta permintaan.
Aset Kripto Semakin Matang
OJK juga mencatat geliat positif dalam industri aset kripto. Hingga Mei 2025, terdapat 1.444 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan secara legal, dengan 23 entitas telah mengantongi izin resmi termasuk bursa, lembaga kliring, penyimpanan, dan 20 pedagang kripto. Nilai transaksi kripto selama April 2025 mencapai Rp35,61 triliun, meningkat dibanding bulan sebelumnya. Jumlah konsumen juga tumbuh menjadi 14,16 juta orang.
Literasi dan Inklusi Keuangan Naik
OJK bersama BPS telah merilis hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025. Indeks literasi keuangan meningkat ke 66,46 persen dan indeks inklusi keuangan naik menjadi 80,51 persen. Upaya edukasi OJK pun makin agresif: lebih dari 2.366 kegiatan edukasi telah digelar dengan 5,6 juta peserta. Platform digital “Sikapi Uangmu” mencatat hampir 728 ribu viewers untuk 130 konten edukasi.
Program unggulan seperti GENCARKAN dan GENCARKAN Youngpreneur turut menjangkau kalangan muda dan perempuan dengan ribuan kegiatan edukatif di seluruh penjuru negeri. Khusus periode Januari–Mei 2025, terdapat 17.622 program edukasi keuangan yang menjangkau lebih dari 81 juta peserta.
Penegakan Hukum dan Perlindungan Konsumen Diperkuat
Dalam upaya melindungi konsumen, OJK telah menangani 170.768 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 15.278 pengaduan. Tak hanya itu, OJK menggandeng Kemenkominfo dan perbankan membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak diluncurkan pada November 2024, IASC telah menerima 128.281 laporan penipuan, dengan lebih dari Rp2,6 triliun kerugian tercatat dan Rp163 miliar dana korban berhasil diblokir.
OJK juga menghentikan aktivitas 1.123 pinjol ilegal dan 209 investasi ilegal hanya dalam waktu lima bulan pertama 2025. Lebih dari 2.400 nomor penagih ilegal telah diajukan untuk diblokir.
Peningkatan Kualitas Pengawasan dan Etika Pelaku Usaha
Demi menjaga tata kelola yang sehat, OJK telah menjatuhkan 63 peringatan tertulis dan 23 sanksi denda terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Selain itu, 102 PUJK telah mengembalikan kerugian konsumen senilai Rp19,7 miliar dan USD 3.281. Dua pelanggaran di sektor perbankan bahkan dikenai perintah penghapusan iklan yang tidak sesuai. ***





.jpg)










