Stabilitas.id – Perusahaan reasuransi nasional, PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure), mengingatkan pentingnya ketepatan teknis dalam penetapan nilai pertanggungan (sum insured) pada asuransi gangguan usaha atau Business Interruption Insurance (BI). Langkah ini krusial guna menghindari sengketa finansial saat terjadi klaim besar.
Hal tersebut menjadi benang merah dalam agenda tahunan Tugure Academy Sharing Session 2026 bertajuk “Business Interruption: Gross Profit vs Revenue: Avoiding the Pitfalls of Misdeclared Sum Insured” yang digelar di atas Kereta Api Wisata milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.
Property and Engineering Group Head Tugure Aries Karyadi menegaskan bahwa ketidaktepatan dalam mendeklarasikan nilai pertanggungan pada polis BI berpotensi memicu kesenjangan perlindungan (under-insurance) maupun kelebihan pertanggungan (over-insured). Efek domino dari kesalahan ini akan langsung memengaruhi kalkulasi besaran penggantian klaim yang diterima nasabah.
Aries memaparkan, formulasi sum insured pada Business Interruption Insurance idealnya didasarkan pada laba kotor (gross profit) yang dapat dipertanggungkan, bukan mengacu semata-mata pada pendapatan kotor (revenue atau turnover).
“Kecermatan dan ketepatan penentuan BI akan mereduksi kesalahan penentuan dari under ataupun over insured. Hal ini tentunya akan membuat penentuan jumlah pertanggungan lebih presisi,” jelas Aries di hadapan perwakilan 18 perusahaan mitra cedant, dikutip dari rilis resminya, Selasa (2/6/2026).
Ancaman Penerapan Average Clause
Dalam lanskap manajemen risiko, ketidaktepatan deklarasi nilai pertanggungan berisiko mengaktifkan klausul rata-rata (average clause) saat proses likuidasi klaim berjalan. Jika hal itu terjadi, perusahaan asuransi hanya akan membayar ganti rugi secara proporsional, sehingga memicu financial gap bagi tertanggung.
Oleh sebab itu, Tugure mendorong pelaku industri untuk memperketat akurasi underwriting dengan wajib mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan usaha (business growth projection) serta penentuan periode ganti rugi (indemnity period) yang akurat.
Sebagai bagian dari pengelolaan risiko (risk management), Tugure juga membagikan studi kasus berbasis data historis terkait klaim-klaim BI berskala jumbo di pasar global maupun domestik. Langkah mitigasi ini diharapkan mampu meminimalkan potensi sengketa hukum (dispute) antara perusahaan asuransi, pialang berjangka (broker), dan reasuransi ketika terjadi kerugian katastropik pada operasional bisnis mitra.
Strategi Kolaborasi Lewat Tugure Academy
Sementara itu, Investment Group Head Tugure Nur Falah menjelaskan bahwa program Tugure Academy dirancang sebagai wadah edukasi berkala guna meningkatkan kapabilitas teknis para pelaku industri perasuransian di Indonesia.
“Acara sharing session ini merupakan agenda rutin dari Tugure yang diselenggarakan setiap tahun. Kami berupaya menghadirkan suasana yang berbeda untuk menunjang kegiatan ini. Pada pelaksanaan kali ini, kami ingin memberikan pengalaman sharing session yang dilakukan di Kereta Api Wisata dari KAI,” tutur Nur Falah.
Lewat penguatan kompetensi teknis cedant, emiten reasuransi ini berupaya memosisikan diri sebagai mitra strategis (strategic partner) yang tidak hanya menyediakan kapasitas tampung risiko (reinsurance capacity), melainkan juga membangun ekosistem industri keuangan non-bank (IKNB) yang lebih resilien terhadap volatilitas makro. ***






.jpg)










