Stabilitas.id – Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mulai mengencangkan sabuk pengaman menjelang batas akhir pemisahan unit syariah (spin-off) industri perasuransian nasional. AASI menggelar Workshop Fit and Proper Test perdana sebagai langkah taktis memperkuat kesiapan para petinggi korporasi sebelum menempuh penilaian resmi regulator.
Langkah akselerasi ini merupakan respons langsung terhadap pemenuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 yang mewajibkan penyelesaian spin-off unit teknis syariah rampung sepenuhnya pada tahun buku 2026.
Agenda pembekalan perdana ini diikuti oleh 51 delegasi yang berasal dari 11 perusahaan anggota AASI. Mereka merupakan para kandidat penentu kebijakan di entitas syariah baru, mulai dari calon direksi, calon komisaris, calon kepala audit internal, calon aktuaris, hingga jajaran calon pemegang saham pengendali (PSP) yang wajib lolos uji kemampuan di OJK.
BERITA TERKAIT
Gandeng Tim Penilai OJK dari Industri
Guna menjamin mutu standarisasi kelulusan, AASI menerjunkan narasumber tepercaya yang juga bertindak sebagai Tim Penilai Kemampuan dan Kepatutan Perwakilan AASI di OJK.
Para mentor tersebut adalah Direktur Kepatuhan PT AXA Mandiri Financial Services Rudy Kamdani, Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) At Yaltha, serta Chief Legal, Compliance and Risk Officer PT Manulife Aset Manajemen Indonesia R. Arry Bagoes Wibowo.
Target Regulasi & Kesiapan Spin-Off Asuransi Syariah 2026
| Parameter Transformasi Industri | Volume / Landasan Hukum | Output & Target Kesiapan Korporasi |
| Payung Hukum Kewajiban | POJK No. 11 Tahun 2023 | Batas akhir pemisahan unit usaha wajib tuntas pada 2026. |
| Partisipan Workshop | 51 Peserta dari 11 Perusahaan | Calon Direksi, Komisaris, Aktuaris, Audit, dan Investor PSP. |
| Instansi Penguji Akhir | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) | Kelayakan operasional perizinan entitas asuransi penuh (full-fledged). |
| Cakupan Sektor Anggota | Jiwa, Umum, dan Reasuransi | Memastikan bisnis berkelanjutan (sustainable insurance). |
Kepala Departemen Human Capital AASI Mudzakir mengibaratkan agenda pembekalan ini layaknya manasik haji. Forum ini disiapkan untuk membedah peta ekspektasi, materi krusial, serta kisi-kisi penilaian yang kerap menjadi batu sandungan para pelaku industri di hadapan dewan penguji OJK. Namun, keputusan kelulusan mutlak bersandar pada kualitas kapabilitas individu masing-masing peserta.
Antisipasi Lonjakan Perizinan Baru
Senada, Ketua Umum AASI Fauzi Arfan menegaskan bahwa asosiasi berkomitmen penuh mengawal anggotanya melewati masa transisi krusial ini. Pemisahan unit usaha menuntut kesiapan tata kelola modal dan arsitektur manajemen risiko yang jauh lebih mandiri serta kokoh dibandingkan saat masih berstatus unit kerja kontribusi.
Melalui pendampingan intensif ini, AASI optimistis gelombang pendirian perusahaan asuransi jiwa syariah, asuransi umum syariah, dan reasuransi syariah baru di Indonesia dapat berjalan mulus tanpa mencederai hak perlindungan konsumen. Penguatan kompetensi sdm ini diyakini bakal menjadi katalis penting dalam memacu indeks penetrasi dan inklusi keuangan syariah nasional secara berkelanjutan. ***

















