JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan memberikan dukungan penuh dan respon yang positif untuk terus merangkul perkembangan layanan keuangan berbasis digital di Indonesia.
Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaidah, hal ini ditunjukkan dengan serangkaian kebijakan yang telah dikeluarkan OJK untuk mengatur sektor jasa keuangan dan mengembangkan ekonomi digitan.
“Semuanya termuat dalam Roadmap Inovasi Keuangan Digital dan Rencana Aksi 2020-2024 dan berisi strategi regulasi dan supervisi yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan inovasi keuangan digital di Indonesia,”beber Nurhaidah.
BERITA TERKAIT
Lebih jauh dirinya menjelaskan, strategi OJK juga telah membangun OJK Infinity (OJK Innovation Centre for Digital Financial Technology) yang berfungsi sebagai pusat pembelajaran dan inovasi bagi fintech, sarana koordinasi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan utama, dan laboratorium regulatory sandbox.
Selain itu Nurhaidah juga mendorongkolaborasi antara lembaga jasa keuangan dengan fintech agar segera tercapai inklusi keuangan.
“Bentuknya bisa saja melalui akuisisi, penyediaan modal usaha, inovasi mandiri, program inkubasi dan kerja sama dalam menjalankan proses bisnis,”imbuhnya.
Pada November 2021, tercatat OJK telah menetapkan 82 penyelenggara Inovasi Keuangan digital (IKD) dengan status tercatat yang dikategorikan ke dalam 15 klaster model bisnis.
“Pertumbuhan fintech tidak lepas dari optimalisasi ekosistem keuangan digital yang terdiri dari aggregator, financial planner, innovative credit scoring, insurtech, Insurehub, dan wealthtech,”lanjut Nurhaidah.
Nurhaidah kembali menegaskan OJK akan terus mendorong inovasi dengan memberikan koridir yang jelas dengan batas-batas tertentu yang tidak boleh dilanggar penyelenggara industri fintech terutama dalam hal mitigasi risiko siber dan perlindungan onsumen.





.jpg)










