• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Finance

OJK Beri Perlakukan Khusus Rekstrukturisasi Kredit Korban Bencana Lombok

oleh Sandy Romualdus
24 Agustus 2018 - 00:00
12
Dilihat
0
Bagikan
12
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah dari perbankan, untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi bencana alam di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Perlakuan khusus tersebut berupa pelonggaran aturan restrukturisasi, penilaian kualitas kredit/pembiayaan syariah, dan/atau pemberian kredit/pembiayaan syariah baru di seluruh Kabupaten/Kota di Pulau Lombok dan Kabupaten Sumbawa, serta Kabupaten Sumbawa Barat.

Berdasarkan kunjungan Ketua Dewan Komisioner OJK dan perwakilan industri jasa keuangan pada 13 Agustus 2018 ke Desa Bentek dan Desa Rempek di Kabupaten Lombok Utara, dan data yang dikumpulkan sampai dengan 21 Agustus 2018, terdapat 39.341 debitur perbankan yang terkena dampak dengan nilai kredit sebesar Rp1,52 triliun pada 15 Bank Umum dan 17 Bank Perkreditan Rakyat.

  • Baca juga: Terintegrasi Aplikasi OCTO, KKI Ritel CIMB Niaga Fasilitasi Pembayaran QRIS

Perlakuan khusus terhadap kredit/pembiayaan syariah Bank mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam. Perlakukan khusus tersebut meliputi hal-hal sebagai berikut.

BERITA TERKAIT

Pertama, Penilaian Kualitas Kredit. Penetapan Kualitas Kredit dengan plafon maksimal Rp.5 Miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan/atau bunga. Sementara itu bagi Kredit dengan plafon di atas Rp.5 Miliar, penetapan Kualitas Kredit tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Kemudian Penetapan Kualitas Kredit bagi BPR didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga.

Kedua, Kualitas Kredit yang direstrukturisasi. Kualitas Kredit bagi Bank Umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat   bencana alam ditetapkan Lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu Keputusan Dewan Komisioner. Kemudian Restrukturisasi Kredit tersebut di atas dapat dilakukan terhadap Kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana.

  • Baca juga: Rasio LaR Turun 145 Bps, BRI Jaga NPL Coverage Tebal di Level 179,45%

Ketiga, Pemberian Kredit Baru terhadap Debitur yang Terkena Dampak. Bank dapat memberikan Kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam. Penetapan Kualitas Kredit baru tersebut di atas dilakukan secara terpisah dengan Kualitas Kredit yang telah ada sebelumnya.

Keempat, Pemberlakuan untuk Bank Syariah. Perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istishna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.

Selain itu, terdapat 20 perusahaan di Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang juga terkena dampak. Pada umumnya, perusahaan IKNB yang terdampak adalah perusahaan perasuransian dan perusahaan pembiayaan. Bagi Perusahaan Pembiayaan, OJK mendorong untuk melakukan pendataan debitur yang terdampak gempa dan mengalami kesulitan pembayaran angsuran. Sehingga, Perusahaan Pembiayaan dapat memberikan relaksasi kepada debitur, antara lain, berupa Rescheduling pembayaran angsuran, Diskon biaya administrative, dan Penghapusan denda akibat keterlambatan pembayaran angsuran.

Selanjutnya, Perusahaan Pembiayaan diminta melaporkan secara berkala kepada OJK mengenai progres penanganan restrukturisasi debitur yang tertimpa musibah.

  • Baca juga: Volume Transaksi Tembus Rp8.799 Triliun, Qlola by BRI Resmi Tampil dengan Fitur Baru

Bagi Perusahaan Perasuransian, OJK mendorong pendataan para tertanggung/pemegang polis asuransi yang mengalami kerugian akibat gempa bumi. Sehingga, dapat segera dilakukan proses penanganan klaim secara profesional dan, jika diperlukan, melakukan jemput bola untuk meringankan beban pemegang polis yang tertimpa musibah.

OJK akan terus melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap perkembangan kondisi daerah yang terdampak bencana dan akan mengambil langkah-langkah lanjutan yang diperlukan.

Tags: OJK,gempa lombok,restrukturisasi kredit
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Kunjungi Situs Bung Karno, Dirut Pegadaian Rasakan Segarnya ‘Air Perigi’

Selanjutnya

Kembangkan Digital Banking, CIMB Niaga Syariah Optimalkan Teknologi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Usung Semangat Beudaya Meusare Sare, KKI 2026 Pacu Pemulihan UMKM Terdampak Bencana di Sumatra dan NTT

Terintegrasi Aplikasi OCTO, KKI Ritel CIMB Niaga Fasilitasi Pembayaran QRIS

oleh Stella Gracia
21 Agustus 2026 - 11:50

CIMB Niaga resmi luncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) Ritel. Terhubung aplikasi OCTO dan QRIS, kartu ini tawarkan bebas iuran serta...

KUR BRI Tembus Rp84,36 Triliun, Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Kerakyatan

Rasio LaR Turun 145 Bps, BRI Jaga NPL Coverage Tebal di Level 179,45%

oleh Stella Gracia
21 Agustus 2026 - 11:49

BRI catat perbaikan kualitas aset dengan rasio NPL turun jadi 3,01% dan LaR 9,67%. Direktur Manajemen Risiko Ety Yuniarti tegaskan...

Volume Transaksi Tembus Rp8.799 Triliun, Qlola by BRI Resmi Tampil dengan Fitur Baru

Volume Transaksi Tembus Rp8.799 Triliun, Qlola by BRI Resmi Tampil dengan Fitur Baru

oleh Stella Gracia
21 Agustus 2026 - 11:13

BRI luncurkan tampilan baru Qlola by BRI New Skin. Pengguna aktif capai 99.000+ dengan volume transaksi Rp8.799 triliun sepanjang semester...

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

oleh Stella Gracia
21 Agustus 2026 - 11:10

Dukung arahan Presiden Prabowo soal Bank Emas Indonesia, BRI Group lewat Holding Ultra Mikro dan Pegadaian catat kelolaan ekosistem emas...

Fantastis! Kado Milad Ke-1 Laba BSN Meroket 40%, Aset Tembus Rp 81,1 Triliun

Fantastis! Kado Milad Ke-1 Laba BSN Meroket 40%, Aset Tembus Rp 81,1 Triliun

oleh Sandy Romualdus
20 Agustus 2026 - 17:30

Milad ke-1 Bank BSN catat laba kotor Rp643,6 miliar (naik 40%) dan aset Rp81,1 triliun per Juli 2026. Dirut BTN...

Usung Semangat Beudaya Meusare Sare, KKI 2026 Pacu Pemulihan UMKM Terdampak Bencana di Sumatra dan NTT

Pacu Transformasi Bisnis, KB Bank Sabet Dua Penghargaan Layanan dan Reputasi Korporasi

oleh Stella Gracia
20 Agustus 2026 - 15:02

KB Bank raih dua penghargaan di PRIMA Awards 2026 dan Corporate Reputation Awards 2026. Dirut Kunardy Darma Lie sebut wujud...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Potret Bankir Millenial dan Gen Z

    Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tekanan Geopolitik Membayangi, Sinergi Fiskal-Moneter Jadi Kunci Stabilitas Sektor Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bidik US$ 1 Miliar, Pemerintah Terbitkan Panda Bonds Berperingkat AAA di Pasar China Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

ULN Swasta Masih Kontraksi, Penarikan Utang Pemerintah Kuartal II/2026 Melambat

Sabet IACA Award 2026, BI Manfaatkan Limbah Racik Uang Kertas Jadi Cendera Mata dan Energi

Terintegrasi Aplikasi OCTO, KKI Ritel CIMB Niaga Fasilitasi Pembayaran QRIS

Rasio LaR Turun 145 Bps, BRI Jaga NPL Coverage Tebal di Level 179,45%

Volume Transaksi Tembus Rp8.799 Triliun, Qlola by BRI Resmi Tampil dengan Fitur Baru

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Fantastis! Kado Milad Ke-1 Laba BSN Meroket 40%, Aset Tembus Rp 81,1 Triliun

Pacu Transformasi Bisnis, KB Bank Sabet Dua Penghargaan Layanan dan Reputasi Korporasi

Indeks Inklusi Syariah Baru 13,24%, OJK Bersama DPR dan LPS Pacu Ekosistem EKSiS 2026

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya

Pendapatan Industri Asuransi Jiwa Melemah 22,9 Persen

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance