JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) berkomitmen memperkuat peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk lebih kontributif mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dengan penguatan dan konsolidasi BPD.
Hal tersebut menjadi kesimpulan dalam Focus Group Discussion (FGD) “Penguatan dan Konsolidasi Bank Pembangunan Daerah” yang dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Suhajar Diantoro, di Jakarta, pada Senin (4/3/24).
“OJK berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah. Kolaborasi dan sinergi akan terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan bisnis dan investment matching BPD dengan pengusaha untuk mengembangkan sektor potensial di daerah,” ungkap Mahendra.
BERITA TERKAIT
Pertumbuhan ekonomi daerah, akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional dan BPD berperan penting dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah.
“Untuk mendukung penguatan BPD dan perekonomian daerah maka OJK melakukan dua hal, yaitu penguatan dan konsolidasi BPD serta mewajibkan seluruh Kantor OJK di daerah untuk mengutamakan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah wilayah kerja masing-masing,” lanjut Mahendra.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa untuk memperkuat peran BPD, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan, yaitu:
- Dukungan pemegang saham pengendali dalam penguatan permodalan, sehingga ketentuan modal inti minimum (MIM) dapat terpenuhi.
- Penguatan tata kelola secara konsisten terutama governance structure dan governance process, sehingga penerapan tata kelola BPD lebih baik dan professional.
- Penguatan infrastruktur teknologi informasi dan kualitas SDM, sehingga BPD dapat mengembangkan bisnis secara prudent, dan
- Peningkatan kapabilitas dalam pengembangan strategi bisnis, sehingga BPD dapat terus memberikan produk dan layanan inovatif kepada masyarakat.
“Agar BPD dapat menjadi regional champion, penguatan permodalan menjadi salah satu langkah yang perlu untuk dilakukan. Peran serta pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali (PSP) juga memegang peranan penting untuk memenuhi ketentuan pemenuhan modal inti yang diatur dalam POJK yang mewajibkan bank milik pemerintah daerah untuk memenuhi modal inti minimum (MIM) paling sedikit Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024,” jelas Dian.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Suhajar Diantoro mengatakan, Kemendagri mendukung langkah OJK untuk melakukan penguatan BPD.
“BPD diharapkan dapat mengisi kekosongan akan kebutuhan permodalan masyarakat khususnya sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di daerah. Selain itu, BPD juga diharapkan mampu untuk menjangkau kebutuhan akses keuangan masyarakat di daerah yang masih terkendala dengan jarak (inklusi keuangan),” ungkap Suhajar.
Untuk mewujudkan BPD menjadi regional champion, dibutuhkan komitmen di daerah masing-masing dalam peningkatan permodalan BPD, sehingga akan terbentuk BPD yang kuat dan resilien.
Dalam kesempatan tersebut, dilaksanakan dua penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pembentukan KUB yaitu pembentukan KUB PT BPD Banten dengan PT BPD Jawa Timur dan pembentukan KUB PT BPD Sulawesi Tenggara dengan PT BPD Jawa Barat dan Banten.
Terdapat satu proses KUB yang telah selesai perizinannya yaitu PT BPD Jawa Barat dan Banten dengan PT BPD Bengkulu. Selain itu, terdapat lima BPD yang mencapai tahap penandatanganan MoU, satu BPD sudah mencapai tahap penandatanaganan perjanjian kerja sama (PKS) dan satu BPD sedang melakukan proses pembahasan.
Kegiatan FGD juga dihadiri oleh Gubernur/Pj. Gubernur selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP), Komisaris Utama dan Direktur Utama dari BPD dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda).***





.jpg)










