Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending berbasis di Jakarta Selatan, karena melanggar ketentuan ekuitas minimum dan sejumlah aturan lain dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Keputusan pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tertanggal 6 November 2025. Langkah ini diambil setelah Crowde gagal memenuhi kewajiban ekuitas minimum serta tidak mampu memperbaiki kinerja hingga tenggat waktu yang diberikan regulator.
“OJK terus mengambil langkah tegas untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri pinjaman daring,” demikian disampaikan dalam siaran pers OJK, Senin (10/11/2025).
BERITA TERKAIT
Sebelum pencabutan izin, OJK telah menjatuhkan serangkaian sanksi administratif kepada Crowde, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha (PKU), hingga penetapan sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan.
Crowde dinilai tidak mampu memenuhi persyaratan permodalan minimum serta gagal menunjukkan langkah konkret perbaikan keuangan. Akibatnya, regulator memutuskan pencabutan izin sekaligus menetapkan tahapan penyelesaian bagi perusahaan dan para pemangku kepentingan.
Selain pencabutan izin, OJK juga menjatuhkan sanksi Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada pendiri Crowde, Yohanes Sugihtononugroho, dengan hasil “Tidak Lulus”. Dengan status ini, yang bersangkutan dilarang menjadi pihak utama maupun pemegang saham di lembaga jasa keuangan.
Regulator juga tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti indikasi dugaan pelanggaran atau tindak pidana di sektor jasa keuangan, serta menyiapkan langkah lanjutan terhadap pihak lain yang terlibat dalam permasalahan Crowde.
Dengan dicabutnya izin, Crowde diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai penyelenggara LPBBTI serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja untuk membentuk Tim Likuidasi dan membubarkan badan hukum.
Selain itu, perusahaan juga harus:
- Menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada lender, borrower, karyawan, serta pihak lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Menunjuk Gugus Tugas dan Pusat Layanan dalam waktu lima hari kerja untuk melayani debitur dan masyarakat.
- Melaporkan seluruh tahapan proses likuidasi kepada OJK secara berkala.
Nasabah dan pihak berkepentingan dapat menghubungi Crowde melalui telepon (021) 50858708, HP 081281267233, atau email legal@crowde.co untuk penyelesaian hak dan kewajiban.
OJK menegaskan, pencabutan izin ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan tata kelola industri fintech lending, agar ekosistem pembiayaan digital dapat tumbuh secara inklusi, tangguh, dan berintegritas.
Regulator berkomitmen memastikan hanya penyelenggara yang sehat dan patuh regulasi yang dapat beroperasi di sektor keuangan digital, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem keuangan.***





.jpg)










