• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Jumat, November 21, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

OJK Cabut Izin Crowde, Pendiri Dinyatakan Tidak Lulus Fit and Proper Test

oleh Stella Gracia
11 November 2025 - 18:45
30
Dilihat
OJK Siapkan Aturan Baru Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
0
Bagikan
30
Dilihat

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending berbasis di Jakarta Selatan, karena melanggar ketentuan ekuitas minimum dan sejumlah aturan lain dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Keputusan pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tertanggal 6 November 2025. Langkah ini diambil setelah Crowde gagal memenuhi kewajiban ekuitas minimum serta tidak mampu memperbaiki kinerja hingga tenggat waktu yang diberikan regulator.

“OJK terus mengambil langkah tegas untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri pinjaman daring,” demikian disampaikan dalam siaran pers OJK, Senin (10/11/2025).

BERITA TERKAIT

OJK Perkuat Perlindungan Nasabah dan Anti-Fraud Lewat Aturan Pengelolaan Rekening

OJK–SRO Perkuat Fondasi Pasar Modal Tangguh Lewat CEO Networking 2025

OJK Resmi Tunjuk Nofa Hermawati Pimpin Kantor OJK Tasikmalaya

Sejak 2014 OJK Selesaikan 165 Perkara, Bareskrim Beri Penghargaan Kinerja Penegakan Hukum

Sebelum pencabutan izin, OJK telah menjatuhkan serangkaian sanksi administratif kepada Crowde, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha (PKU), hingga penetapan sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan.

Crowde dinilai tidak mampu memenuhi persyaratan permodalan minimum serta gagal menunjukkan langkah konkret perbaikan keuangan. Akibatnya, regulator memutuskan pencabutan izin sekaligus menetapkan tahapan penyelesaian bagi perusahaan dan para pemangku kepentingan.

Selain pencabutan izin, OJK juga menjatuhkan sanksi Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada pendiri Crowde, Yohanes Sugihtononugroho, dengan hasil “Tidak Lulus”. Dengan status ini, yang bersangkutan dilarang menjadi pihak utama maupun pemegang saham di lembaga jasa keuangan.

Regulator juga tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti indikasi dugaan pelanggaran atau tindak pidana di sektor jasa keuangan, serta menyiapkan langkah lanjutan terhadap pihak lain yang terlibat dalam permasalahan Crowde.

Dengan dicabutnya izin, Crowde diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai penyelenggara LPBBTI serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja untuk membentuk Tim Likuidasi dan membubarkan badan hukum.

Selain itu, perusahaan juga harus:

  • Menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada lender, borrower, karyawan, serta pihak lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Menunjuk Gugus Tugas dan Pusat Layanan dalam waktu lima hari kerja untuk melayani debitur dan masyarakat.
  • Melaporkan seluruh tahapan proses likuidasi kepada OJK secara berkala.

Nasabah dan pihak berkepentingan dapat menghubungi Crowde melalui telepon (021) 50858708, HP 081281267233, atau email legal@crowde.co untuk penyelesaian hak dan kewajiban.

OJK menegaskan, pencabutan izin ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan tata kelola industri fintech lending, agar ekosistem pembiayaan digital dapat tumbuh secara inklusi, tangguh, dan berintegritas.

Regulator berkomitmen memastikan hanya penyelenggara yang sehat dan patuh regulasi yang dapat beroperasi di sektor keuangan digital, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem keuangan.***

Tags: #Fintech LendingCrowdelikuidasiLPBBTIojkpembekuan kegiatan usahaPencabutan IzinPinjolsanksi administratifYohanes Sugihtononugroho
 
 
 
 
Sebelumnya

Mirza Adityaswara: Literasi Finansial Anak Muda Jadi Pilar Stabilitas Ekonomi

Selanjutnya

OJK Gandeng MAS Perluas Kolaborasi Fintech, AI, dan Aset Keuangan Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

BI Tahan Suku Bunga, Perkuat Intervensi dan Likuiditas Dorong Kredit Sektor Riil

BI Tahan Suku Bunga, Perkuat Intervensi dan Likuiditas Dorong Kredit Sektor Riil

oleh Stella Gracia
20 November 2025 - 10:59

Stabilitas.id - Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan BI-Rate di level 4,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 18–19 November...

OJK Dorong Digitalisasi Pertanahan untuk Percepat Kredit Perbankan

OJK Perkuat Perlindungan Nasabah dan Anti-Fraud Lewat Aturan Pengelolaan Rekening

oleh Stella Gracia
19 November 2025 - 11:00

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK No. 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum sebagai upaya memperkuat...

OJK–SRO Perkuat Fondasi Pasar Modal Tangguh Lewat CEO Networking 2025

OJK–SRO Perkuat Fondasi Pasar Modal Tangguh Lewat CEO Networking 2025

oleh Stella Gracia
19 November 2025 - 10:53

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal menggelar CEO Networking 2025 sebagai momentum memperkuat ketangguhan Pasar...

OJK Resmi Tunjuk Nofa Hermawati Pimpin Kantor OJK Tasikmalaya

OJK Resmi Tunjuk Nofa Hermawati Pimpin Kantor OJK Tasikmalaya

oleh Stella Gracia
18 November 2025 - 13:10

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat struktur organisasinya di daerah dengan melantik Nofa Hermawati sebagai Kepala OJK Tasikmalaya. Pelantikan...

Sejak 2014 OJK Selesaikan 165 Perkara, Bareskrim Beri Penghargaan Kinerja Penegakan Hukum

Sejak 2014 OJK Selesaikan 165 Perkara, Bareskrim Beri Penghargaan Kinerja Penegakan Hukum

oleh Stella Gracia
17 November 2025 - 20:42

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencatatkan prestasi dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan setelah menerima penghargaan dari Bareskrim Polri...

Waspada Penipuan Digital, OJK Bekali Prajurit TNI Literasi Keuangan

Waspada Penipuan Digital, OJK Bekali Prajurit TNI Literasi Keuangan

oleh Stella Gracia
17 November 2025 - 20:37

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperluas jangkauan edukasi keuangan dengan menyasar prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan keluarga...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 106 Perusahaan Asuransi Raih Predikat Market Leaders 2025 Versi Media Asuransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar 52 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Terbaik 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Transformasi Pembayaran Digital: Visa–DANA Hadirkan Interoperabilitas Penuh Ekosistem QRIS

Akselerasi Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri dan Kementerian PKP Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Tangerang

CIMB Niaga Kucurkan Sustainability-Linked Loan Rp117 Miliar ke Anak Usaha Ever Shine Tex

SIG Sabet Juara 1 Industrial Cyberdrill Exercise 2025 Gelaran BSSN

CIMB Niaga Edukasi Nasabah Surabaya Lewat Wealth Xpo: Dari Bisnis Next Gen hingga Warisan Kekayaan

Pendapatan Menguat, Belanja Naik: Defisit APBN Rp479,7 Triliun Tetap dalam Jalur Aman

Cari Inovasi Perumahan, BTN Housingpreneur Roadshow di USU Medan

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik RI dan Kesiapan Pusat Data AI Lewat Teknologi Mesin Fleksibel

Emas Makin Dilirik untuk Dana Pendidikan Anak, Ini Alasan dan Strateginya

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
OJK Gandeng MAS Perluas Kolaborasi Fintech, AI, dan Aset Keuangan Digital

OJK Gandeng MAS Perluas Kolaborasi Fintech, AI, dan Aset Keuangan Digital

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance