MEDAN, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Surya Jaya berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025.
BPR Disky Surya Jaya yang beralamat di Jalan Medan–Binjai Km.14,6, Komplek Padang Hijau Blok A No.18, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dinyatakan tidak lagi beroperasi setelah OJK menilai bank tersebut gagal memenuhi ketentuan permodalan dan kesehatan bank.
OJK sebelumnya telah menetapkan BPR Disky Surya Jaya dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 2 Agustus 2024. Status tersebut diberikan karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12% dan Tingkat Kesehatan Bank (TKS) mendapat predikat “Tidak Sehat”.
BERITA TERKAIT
Namun, setelah hampir setahun, perbaikan tidak kunjung terjadi. Pada 31 Juli 2025, OJK menaikkan status bank tersebut menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). OJK menilai pemegang saham, dewan komisaris, maupun direksi tidak mampu menyehatkan kondisi permodalan dan likuiditas, meskipun waktu cukup telah diberikan.
Langkah tersebut sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.
Seiring dengan perubahan status, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 11 Agustus 2025 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2025 memutuskan untuk melakukan likuidasi terhadap BPR Disky Surya Jaya. LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
Menindaklanjuti permintaan itu, OJK resmi mencabut izin usaha BPR Disky Surya Jaya sesuai ketentuan Pasal 19 POJK 28/2023. Dengan pencabutan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta proses likuidasi sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS dan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau masyarakat, khususnya nasabah BPR Disky Surya Jaya, untuk tetap tenang. Dana simpanan masyarakat di perbankan, termasuk BPR, tetap dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pencabutan izin usaha ini menambah daftar BPR yang dilikuidasi dalam beberapa tahun terakhir, seiring dengan upaya OJK memperkuat pengawasan sektor perbankan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional. ***





.jpg)










