Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperkuat sinergi dalam pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek, melalui penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) peralihan tugas pengawasan dari Bappebti kepada OJK.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK I.B. Aditya Jayaantara, di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Langkah ini menegaskan kelanjutan proses peralihan pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan yang telah dimulai sejak 10 Januari 2025, sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Addendum tersebut juga memperluas ruang lingkup pengawasan OJK, termasuk terhadap produk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri (PALN) dengan underlying berupa efek.
BERITA TERKAIT
“Penandatanganan addendum ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri bahwa fungsi pengawasan derivatif keuangan berbasis efek, termasuk PALN, telah sepenuhnya beralih ke OJK,” ujar Aditya Jayaantara.
Aditya menjelaskan, OJK telah menerapkan dua pendekatan dalam pengawasan derivatif keuangan, yaitu offsite dan onsite.
Pada pengawasan offsite, OJK melakukan pemantauan berbasis laporan melalui sistem e-reporting untuk memudahkan analisis dan identifikasi potensi risiko. Sedangkan dalam pengawasan onsite, tim OJK dan Bappebti melakukan pemeriksaan bersama guna memastikan kepatuhan pelaku industri terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kami terus mengembangkan sistem pelaporan elektronik agar proses pengawasan berjalan lebih efisien dan akuntabel,” tambah Aditya.
Sementara itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menjalin kerja sama erat dengan OJK, termasuk melalui program penugasan dan magang antar-lembaga.
Tirta menambahkan, saat ini produk Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) — mulai dari indeks, single stock, hingga PALN — diatur oleh tiga regulator, yaitu Bank Indonesia (BI), OJK, dan Bappebti. Untuk itu, mekanisme pengaturan dan pengawasan akan dilaksanakan oleh tim gabungan guna memberikan kejelasan bagi pelaku industri.
Selain itu, sesuai amanat POJK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah, setiap Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan (PPE DK) diwajibkan untuk menerbitkan Single Investor Identification (SID) bagi nasabah derivatif dengan underlying efek. Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akurasi data investor, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.
Aditya menutup dengan menyampaikan apresiasi kepada Bappebti atas dukungan dan kolaborasi yang selama ini terjalin erat.
“OJK dan Bappebti berkomitmen untuk terus berkoordinasi agar peralihan tugas pengawasan derivatif keuangan berjalan seamless serta memberikan perlindungan optimal bagi pelaku industri dan konsumen,” ujarnya.
Sinergi antara kedua lembaga ini diharapkan dapat memperkuat fondasi ekosistem derivatif keuangan nasional, menciptakan kepastian hukum, serta mendorong integrasi sektor jasa keuangan yang lebih efektif dan efisien. ***





.jpg)










