Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong keterbukaan informasi di sektor pasar modal guna memperkuat pengawasan melalui perluasan fitur pelaporan kepemilikan saham, perubahan kepemilikan saham, serta aktivitas penjaminan saham berbasis Aplikasi Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (AKSes KSEI) dan publikasi informasi melalui Website Bursa Efek Indonesia (BEI).
Langkah ini merupakan implementasi ketentuan POJK Nomor 4 Tahun 2024 dan SEOJK Nomor 10 Tahun 2025 yang mewajibkan penyampaian laporan secara elektronik oleh Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dengan kepemilikan minimal 5 persen, termasuk laporan aktivitas penjaminan saham.
Melalui AKSes KSEI, pemegang saham atau investor dapat menyampaikan laporan secara mandiri maupun melalui kuasa tertulis kepada Perusahaan Efek, Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek (BAE), Emiten, atau pihak lain yang ditunjuk. Seluruh laporan yang masuk akan diproses secara otomatis dan diteruskan ke BEI untuk dipublikasikan kepada publik.
BERITA TERKAIT
Implementasi sistem pelaporan dan publikasi berbasis elektronik ini dinilai mampu mempercepat proses pelaporan, meningkatkan kepastian layanan, serta menghilangkan hambatan administratif manual. Selain itu, sistem ini juga meningkatkan efisiensi pemenuhan tenggat waktu dan memperluas akses informasi yang dapat diakses langsung oleh publik.
Dari sisi kualitas data, sistem ini memastikan informasi kepemilikan dan aktivitas penjaminan saham tersaji lebih akurat, terintegrasi, dan terstruktur, sehingga mendukung kebutuhan analisis dan keterbukaan informasi pasar modal.
Sementara itu, dari sisi pengawasan, OJK dapat memantau kepatuhan pelaporan secara real-time melalui dashboard visual, mendeteksi status pelaporan secara instan, serta memanfaatkan rekam jejak audit digital yang kuat untuk keperluan pengawasan, verifikasi, audit, penegakan hukum, hingga penyelesaian sengketa. Sistem ini juga dilengkapi dengan pengaturan kewenangan pengguna yang ketat dan akuntabel.
Implementasi penuh sistem pelaporan dan publikasi ini telah berlaku sejak 5 Desember 2025 dan disosialisasikan secara nasional pada 19 Desember 2025. Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh pemegang saham, pengendali, Direksi dan Dewan Komisaris emiten, BAE, Perusahaan Efek, Bank Kustodian, serta pelaku utama industri pasar modal.
Pengembangan sistem informasi ini menegaskan kolaborasi OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO), yakni KSEI dan BEI, dalam memperkuat infrastruktur pasar modal melalui digitalisasi terintegrasi guna meningkatkan keterbukaan informasi, perlindungan investor, serta menjaga integritas pasar modal Indonesia.
Ke depan, OJK bersama KSEI dan BEI akan terus melakukan evaluasi dan pengembangan lanjutan agar sistem pelaporan dan publikasi tersebut tetap optimal dalam mendukung pertumbuhan industri pasar modal yang modern, transparan, dan terpercaya. ***





.jpg)










