• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Selasa, September 8, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Asuransi

POJK 35/2025 Terbit, OJK Longgarkan Aturan Perusahaan Pembiayaan

oleh Stella Gracia
14 Januari 2026 - 10:16
120
Dilihat
POJK 35/2025 Terbit, OJK Longgarkan Aturan Perusahaan Pembiayaan

Ilustrasi bisnis perusahaan pembiayaan. (dok. Web BFI Finance)

0
Bagikan
120
Dilihat

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025 (POJK 35/2025) tentang Perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 mengenai Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, serta Perusahaan Modal Ventura.

Penerbitan POJK 35/2025 ditujukan untuk meningkatkan peran dan kinerja industri pembiayaan sekaligus memperkuat daya saing usaha agar lebih fleksibel, efisien, dan kompetitif di tengah dinamika ekonomi dan kebutuhan pembiayaan nasional.

  • Baca juga: OJK Serukan Generasi Muda Mulai Siapkan Pensiun Sejak Dini, Antisipasi 'Aging Population'

OJK menegaskan bahwa perubahan regulasi ini diarahkan untuk memberikan stimulus dan ruang gerak yang lebih luas bagi pelaku industri, khususnya melalui penyederhanaan ketentuan administratif dengan tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas serta manajemen risiko yang efektif.

BERITA TERKAIT

OJK Serukan Generasi Muda Mulai Siapkan Pensiun Sejak Dini, Antisipasi ‘Aging Population’

Asing Borong SBN Rp15,3 Triliun, Penghimpunan Dana Pasar Modal Tembus Rp128,8 Triliun

AAUI Soroti Target OJK dan Tantangan Reasuransi di Tengah Tergerusnya Laba Industri

Pangkas Beban Masyarakat, 5 Asuransi dan 7 Jaringan Rumah Sakit Sepakati Kerja Sama KAPJ

Selain itu, POJK 35/2025 diharapkan dapat mendukung kebijakan strategis pemerintah, meningkatkan kemudahan berusaha, serta mendorong harmonisasi pengaturan sektor jasa keuangan guna menopang pengembangan ekonomi kerakyatan.

  • Baca juga: Asing Borong SBN Rp15,3 Triliun, Penghimpunan Dana Pasar Modal Tembus Rp128,8 Triliun

POJK 35/2025 mulai berlaku pada 22 Desember 2025. Adapun pokok-pokok pengaturannya meliputi antara lain penyederhanaan mekanisme perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali, percepatan pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek, serta penyesuaian ketentuan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor.

Regulasi ini juga mengatur penyesuaian rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan yang menyalurkan pembiayaan modal kerja dan pembiayaan multiguna, termasuk pembiayaan tanpa agunan. Selain itu, OJK memberikan relaksasi layanan pembiayaan digital, khususnya pembiayaan investasi yang dapat dilakukan tanpa tatap muka secara fisik.

  • Baca juga: AAUI Soroti Target OJK dan Tantangan Reasuransi di Tengah Tergerusnya Laba Industri

Dalam rangka menjaga stabilitas industri, POJK 35/2025 turut menyesuaikan persyaratan rasio non-performing financing (NPF) neto dan tingkat kesehatan bagi perusahaan pembiayaan yang menerapkan uang muka kendaraan bermotor paling rendah 0 persen, serta mengatur masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor.

Lebih lanjut, OJK juga melakukan penyesuaian ketentuan pengalihan risiko pembiayaan dan mendorong kemudahan pemberian pembiayaan meski dengan keterbatasan data historis debitur, dengan tetap menempatkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sebagai fondasi utama. ***

Tags: kemudahan berusahaModal VenturaNPF netoojkpembiayaan digitalpembiayaan infrastrukturperusahaan pembiayaanPOJK 35/2025rasio modal intiregulasi ojkuang muka 0 persen
 
 
 
 
 
Sebelumnya

OJK Terbitkan POJK 31/2025, Perkuat Tata Kelola SRO Pasar Keuangan

Selanjutnya

OJK Dorong Keterbukaan Informasi Pasar Modal lewat Akses AKSes KSEI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

OJK Serukan Generasi Muda Mulai Siapkan Pensiun Sejak Dini, Antisipasi ‘Aging Population’

OJK Serukan Generasi Muda Mulai Siapkan Pensiun Sejak Dini, Antisipasi ‘Aging Population’

oleh Sandy Romualdus
8 September 2026 - 13:11

OJK bersama kementerian canangkan Bulan Dana Pensiun 2026 untuk tingkatkan literasi dana pensiun yang baru 22% dan siapkan masyarakat hadapi...

Terdampak Sebaran Abu Vulkanik, TransNusa Siapkan Solusi bagi Penumpang di CGK dan TKG

Tahan Banting Hadapi Gejolak Global, OJK Catat Kredit Bank Tembus Rp9.135 Triliun

oleh Sandy Romualdus
8 September 2026 - 12:37

OJK pastikan sektor jasa keuangan Agustus 2026 tetap stabil di tengah gejolak global. Kredit perbankan melesat 13,58% ditopang investasi dan...

Modal Asing Rp8,12 Triliun Kabur dari RI Pekan Lalu, Investor Ramai Jual SBN & SRBI

Cadangan Devisa Agustus 2026 Naik Jadi 146,5 Miliar Dolar AS, BI Pastikan Ketahanan Eksternal Tetap Kuat

oleh Stella Gracia
7 September 2026 - 12:36

Bank Indonesia melaporkan posisi cadangan devisa Indonesia Agustus 2026 meningkat menjadi 146,5 miliar dolar AS, setara 5,4 bulan impor dan...

Uang Beredar Tumbuh 4,9% di Mei 2025, Stabilitas Rupiah Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Global

Likuiditas Agustus 2026 Terjaga, Uang Primer Tercatat Rp2.281.525 Miliar

oleh Stella Gracia
7 September 2026 - 12:34

Analisis data statistik Bank Indonesia menunjukkan Uang Primer (M0) Adjusted Agustus 2026 mencapai Rp2.281,5 triliun, didorong pertumbuhan giro bank dan...

Abu Vulkanik Ancam Penerbangan dan Usaha, AAUI Beberkan Cakupan Polis Asuransi Dampak Erupsi

Abu Vulkanik Ancam Penerbangan dan Usaha, AAUI Beberkan Cakupan Polis Asuransi Dampak Erupsi

oleh Stella Gracia
7 September 2026 - 12:33

Menanggapi peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau ke Level III Siaga, AAUI merilis panduan cakupan asuransi umum untuk properti, kendaraan,...

Belanja Akhir Pekan Lebih Hemat, BRI Hadirkan Promo Diskon Rp100 Ribu di Tokopedia!

BI Guyur Insentif Likuiditas Rp446,5 Triliun, KSSK Minta Perbankan Genjot Kredit UMKM

oleh Stella Gracia
4 September 2026 - 20:07

Bank Indonesia menyalurkan insentif likuiditas KLM sebesar Rp446,5 triliun untuk mendorong penyaluran kredit perbankan ke sektor riil dan UMKM, didukung...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Duta Literasi Keuangan, OJK Integrasikan Kecakapan Finansial ke Dasa Dharma Pramuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Sejarah, Bale Syariah BSN Jadi Mobile Banking Pertama Bisa Top Up KMT Commuter Line

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Pacu Transformasi Beyond Mortgage, Peringkat Kredit BTN Tetap Perkasa di Level idAAA

OJK Serukan Generasi Muda Mulai Siapkan Pensiun Sejak Dini, Antisipasi ‘Aging Population’

Asing Borong SBN Rp15,3 Triliun, Penghimpunan Dana Pasar Modal Tembus Rp128,8 Triliun

Tahan Banting Hadapi Gejolak Global, OJK Catat Kredit Bank Tembus Rp9.135 Triliun

Kualitas Aset Membaik, LDR dan CAR BRI Terjaga Solid di Paruh Pertama 2026

Pangkas Kewajiban Rp2,3 Triliun, SIG Pertahankan Peringkat idAAA dari Pefindo

Inovasi OCTO dan Layanan Valas Bawa CIMB Niaga Sabet Tiga Trofi di ABF Awards 2026

Kelola 50.000 Karyawan, Japfa Adopsi Teknologi AI Workday untuk Transformasi SDM

Analisis Pasar: IHSG Menguji Resistance 6.725, Sektor Perbankan Jadi Penopang

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
OJK Dorong Keterbukaan Informasi Pasar Modal lewat Akses AKSes KSEI

OJK Dorong Keterbukaan Informasi Pasar Modal lewat Akses AKSes KSEI

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance