OJK bersama BI memacu tata kelola keuangan digital melalui FEKDI 2026. Nilai pembiayaan daring tembus Rp105 triliun, sementara keamanan siber menjadi prioritas mutlak.
Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin agresif memperkuat arsitektur ekonomi nasional melalui akselerasi tata kelola keuangan digital. Komitmen tersebut digaungkan dalam perhelatan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026 yang digelar secara sinergis bersama Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Inovasi teknologi pada sektor jasa keuangan diyakini mampu menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi riil, mulai dari pembiayaan perumahan hingga proyek hilirisasi industri.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa kehadiran teknologi mutlak harus memberikan asas kemanfaatan bagi kesejahteraan masyarakat luas.
BERITA TERKAIT
“Inovasi keuangan adalah mesin yang seharusnya menjadi penggerak sistem keuangan untuk memperbaiki ekonomi riil di suatu negara,” ujar Friderica menetapkan tolok ukurnya. Penerapan inovasi tidak boleh sekadar canggih di atas kertas, melainkan harus terbukti mampu menekan biaya transaksi dan merangkul masyarakat di wilayah unbanked.
Agenda kebijakan OJK saat ini berlabuh pada empat pilar utama, yakni regulasi yang adaptif, keamanan siber (cyber security), pengembangan talenta digital, serta sinergi lintas otoritas. Friderica mewanti-wanti seluruh pelaku industri agar tidak pernah meremehkan aspek perlindungan data nasabah.
“Keamanan siber dan pelindungan konsumen itu tidak bisa ditawar,” tegas pimpinan tertinggi OJK tersebut memperingatkan.
Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, turut mendukung visi OJK dengan memperkuat keandalan dan keamanan ekosistem sistem pembayaran digital.
“Digitalisasi itu menjadi salah satu alat dalam rangka juga kita untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi kita,” papar Destry memaparkan peranan infrastruktur moneter. Bank sentral saat ini terus memperluas konektivitas pembayaran antarnegara sekaligus menggembleng talenta digital melalui program PIDI DIGDAYA.
Catatan OJK merekam sejumlah pencapaian monumental di sektor keuangan digital per Juli 2026 lalu. Nilai outstanding pembiayaan daring (fintech lending) terpantau melonjak hingga 7 kali lipat sejak tahun 2020 menjadi Rp105,63 triliun. Kepercayaan masyarakat terhadap investasi digital juga makin matang dengan jumlah pengguna aset kripto yang menembus lebih dari 22,93 juta akun.
Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) pun menunjukkan kinerja menggembirakan. Delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) yang terdaftar di OJK berhasil membukukan 28,32 juta inquiry/hit. Sebanyak 1.357 kemitraan strategis juga telah terjalin kokoh antara penyelenggara ITSK dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) konvensional.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Adi Budiarso, memandang pemanfaatan data digital sangat potensial untuk memperkuat fungsi pemeringkatan kredit. Inovasi ini dapat membantu korporasi UMKM dalam membangun profil keuangan yang tepercaya untuk mengakses kredit perbankan. OJK juga telah menerbitkan pedoman mitigasi risiko siber yang mewajibkan penyelenggara menerapkan prinsip zero trust dan pelindungan wallet.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mendesak agar implementasi inovasi segera keluar dari fase uji coba. Fasilitas regulatory sandbox OJK telah sukses menguji keamanan simulasi tokenisasi aset digital.
“Kita harus bergerak dari eksperimentasi menuju implementasi,” pungkas Hasan menginstruksikan transisi menuju integrasi layanan berbasis produktivitas.***

















