Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan ekosistem keuangan syariah nasional melalui berbagai inisiatif strategis di seluruh sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, asuransi, dan pembiayaan. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat peran keuangan syariah dalam mendukung perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut menjadi kesimpulan dari hari kedua Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2025 yang digelar OJK di Surabaya, Selasa (4/11/2025). Kegiatan hari itu mencakup Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah, Sarasehan Sektoral Keuangan Syariah, serta beberapa side event tematik.
Di sektor perbankan syariah, OJK berkomitmen membangun industri yang resilient dan berdaya saing tinggi, sekaligus berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. Komitmen ini sejalan dengan visi dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027.
BERITA TERKAIT
“Peningkatan skala usaha dan economic of scale perbankan syariah merupakan prasyarat untuk menguatkan peran perbankan syariah dalam keuangan nasional, antara lain melalui peningkatan peran perbankan syariah dalam pengembangan UMKM, serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam sambutannya pada Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2025 bertema “Aktualisasi Penguatan Perbankan Syariah dalam Mendukung Ekosistem Halal Nasional”.
Menurutnya, OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan pengembangan perbankan syariah, termasuk penyusunan roadmap, POJK spin-off, serta upaya menjadikan bank syariah lebih inklusif dan milik seluruh rakyat Indonesia. OJK juga membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) untuk memperkuat koordinasi lintas pemangku kepentingan, memastikan penerapan prinsip syariah yang konsisten, serta mengakselerasi pengembangan keuangan syariah nasional.
Pada acara tersebut, dilakukan penyerahan Kode Etik Bankir Syariah dari Ikatan Bankir Indonesia (IBI) kepada Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) dan Himpunan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Seluruh Indonesia (HIMBARSI). Kode etik ini menjadi pedoman moral dan tata kelola untuk memastikan praktik usaha yang berintegritas dan sesuai prinsip syariah.
OJK juga meluncurkan tiga pedoman produk syariah baru, yaitu Salam, Istishna’, dan Multijasa, yang memperkuat karakteristik produk syariah serta memperluas pembiayaan sektor riil. Pedoman ini melengkapi enam pedoman sebelumnya, seperti Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dan Sharia Restricted Investment Account (SRIA), hasil sinergi OJK dengan DSN-MUI, IAI, asosiasi, dan pelaku industri.
Di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Syariah, OJK mendorong pengembangan agar lebih menjangkau UMKM dan masyarakat underserved. “Penguatan aspek tata kelola dan manajemen risiko di industri PVML penting untuk keberlangsungan bisnis dan pelindungan konsumen. PVML syariah diharapkan tumbuh menjadi industri yang amanah dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Kepala Eksekutif PVML OJK Agusman pada Sarasehan Bidang PVML Syariah.
Dari diskusi sarasehan, muncul rekomendasi seperti komitmen bersama stakeholders, penerapan manajemen risiko yang baik, serta penyusunan roadmap pengembangan PVML Syariah dengan masukan dari asosiasi dan industri.
Sementara di bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Syariah, OJK memanfaatkan inovasi digital untuk mendorong inklusi keuangan. “OJK membuka ruang bagi model bisnis sharia-compliant melalui mekanisme sandbox di POJK Nomor 3 Tahun 2024,” ungkap Kepala Eksekutif IAKD OJK Hasan Fawzi pada Sarasehan Bidang IAKD bertopik Shaping the Future of Islamic Finance with Digital Innovation Real World Asset Tokenization and Crypto Asset.
Ia menekankan urgensi kepastian hukum aset kripto syariah, merujuk Ijtima Ulama MUI 2021 yang melarang kripto sebagai mata uang tapi memperbolehkan perdagangan aset dengan underlying jelas. Teknologi blockchain dan smart contract juga berpotensi mendukung tokenisasi aset wakaf, zakat, serta pembiayaan mikro syariah, meningkatkan transparansi dan efisiensi.
Di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah, OJK fokus pada peningkatan literasi, inklusi, dan kolaborasi. “PPDP Syariah perlu mengembangkan produk berbasis zakat, wakaf, dan sedekah untuk diferensiasi dengan produk konvensional,” kata Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan PPDP OJK Retno Wulandari.
Sedangkan di Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Syariah, OJK menggelar workshop Sukuk Daerah untuk pembangunan Jawa Timur berkelanjutan, serta workshop dan business matching pengembangan aset wakaf melalui pasar modal syariah, guna meningkatkan pemahaman nazhir, BWI, dan Kementerian Agama terhadap instrumen syariah. ***





.jpg)










