JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) menyusul kasus gagal bayar yang menimbulkan keresahan di kalangan pemberi dana (lender). OJK juga menegaskan bahwa pengurus dan pemegang saham harus bertanggung jawab penuh atas permasalahan yang terjadi.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa otoritas telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap operasional Akseleran, termasuk infrastruktur sistem dan model bisnis yang digunakan.
“OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Akseleran untuk segera menyelesaikan kewajiban kepada para lender serta mengambil langkah perbaikan secara menyeluruh,” ujar Agusman, dikutip Kamis (3/7/2025).
BERITA TERKAIT
Menurut Agusman, OJK akan terus memperketat pengawasan terhadap Akseleran, termasuk menilai kembali pihak-pihak utama yang dinilai lalai atau melanggar ketentuan yang berlaku. Upaya ini merupakan bagian dari penegakan kepatuhan hukum (law enforcement) dalam industri fintech lending.
“Langkah ini juga untuk meminimalkan potensi kerugian bagi masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap ekosistem pembiayaan digital,” imbuhnya.
Tingkat Gagal Bayar Mencapai 70,2%
Akseleran tengah menjadi sorotan setelah mencatat tingkat keberhasilan bayar 90 hari (TKB90) hanya sebesar 29,8%, berdasarkan data laman resminya. Angka ini menunjukkan bahwa 70,2% pembiayaan masuk dalam kategori wanprestasi atau gagal bayar dalam 90 hari (TWP90) — jauh dari standar ideal industri.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras terhadap pengelolaan risiko dan tata kelola perusahaan di sektor fintech peer-to-peer (P2P) lending, yang tengah berkembang pesat namun juga dibayangi potensi kerentanan struktural.
OJK menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama, seraya mendorong setiap penyelenggara fintech untuk meningkatkan tata kelola dan integritas bisnis. ***





.jpg)









