JAKARTA, Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengukuhkan keanggotaan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan karakteristik industri keuangan syariah nasional.
Acara pengukuhan KPKS diselenggarakan pada Selasa, 8 Juli 2025, di Jakarta. Komite ini dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan mulai efektif beroperasi pada pertengahan 2025.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa pembentukan KPKS merupakan bagian dari arah kebijakan strategis OJK yang disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025.
BERITA TERKAIT
“Dengan terbentuknya KPKS, kami optimistis tantangan-tantangan dalam pengembangan keuangan syariah dapat ditangani secara lebih terstruktur dan koordinatif,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa komite ini lahir dari proses panjang dan konsultatif bersama para pemangku kepentingan untuk mendukung percepatan pengembangan industri keuangan syariah.
“Kehadiran KPKS adalah tonggak penting dalam akselerasi penguatan keuangan syariah nasional,” kata Dian, yang sekaligus ditunjuk sebagai Ketua KPKS.
Struktur dan Tugas KPKS
Komite ini terdiri dari unsur internal OJK dan anggota eksternal dari kalangan profesional dan ulama. Berikut susunan inti KPKS:
Ketua: Dian Ediana Rae (Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan)
Wakil Ketua: Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah
Anggota Internal: Kepala Departemen OJK dari tujuh bidang pengelolaan keuangan syariah
Anggota Eksternal:
- Dr. H. Anwar Abbas, M.M, M.A
- Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag
- Prof. Dian Masyita, S.E., M.T., Ph.D
- Mohammad Mahbubi Ali, S.E.I., CIFP, CSA, CSAA, Ph.D
- M. Gunawan Yasni, S.E.Ak., M.M., CIFA, FIIS, CRP, CA
KPKS berfungsi memberikan nasihat kebijakan, interpretasi prinsip syariah, serta koordinasi antara OJK dan Dewan Syariah Nasional-MUI (DSN-MUI). Komite ini juga menjadi ruang strategis untuk sinergi dan penyusunan kebijakan yang selaras antara regulasi dan prinsip syariah.
Tiga tujuan utama KPKS antara lain: Meningkatkan akuntabilitas pengambilan kebijakan keuangan syariah; Mempercepat penyusunan regulasi terkait produk dan layanan syariah, dan; Mendukung integrasi kebijakan OJK di sektor keuangan syariah.
Dalam kesempatan yang sama, OJK juga meluncurkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024 bertajuk “Transformasi Arah Kebijakan dalam Rangka Aktualisasi Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah.”
Laporan tersebut menyoroti strategi industri keuangan syariah dalam menjaga kinerja dan daya tahan di tengah perlambatan ekonomi global yang dipengaruhi oleh ketegangan geopolitik dan fragmentasi perdagangan.
UU P2SK dinilai menjadi tonggak penting dalam membentuk kerangka hukum baru yang progresif, sekaligus mempertegas peran OJK dan pemangku kepentingan dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi syariah nasional. ***





.jpg)










