• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

OJK Kukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), Dorong Tata Kelola Industri Lebih Terintegrasi

oleh Sandy Romualdus
9 Juli 2025 - 21:45
18
Dilihat
OJK Kukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), Dorong Tata Kelola Industri Lebih Terintegrasi
0
Bagikan
18
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengukuhkan keanggotaan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan karakteristik industri keuangan syariah nasional.

Acara pengukuhan KPKS diselenggarakan pada Selasa, 8 Juli 2025, di Jakarta. Komite ini dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan mulai efektif beroperasi pada pertengahan 2025.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa pembentukan KPKS merupakan bagian dari arah kebijakan strategis OJK yang disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025.

BERITA TERKAIT

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

Mari Elka Pangestu: Reformasi Bursa Jadi Kunci RI Raih Dana Asing Rp1.118 Triliun

Dirut BRI: Fundamental Industri Perbankan Solid, Akselerasi Kredit Butuh Penguatan dari Sisi Demand

Economic Outlook 2026: OJK Perkuat Ketahanan Finansial dan Dorong Ekosistem Bullion

“Dengan terbentuknya KPKS, kami optimistis tantangan-tantangan dalam pengembangan keuangan syariah dapat ditangani secara lebih terstruktur dan koordinatif,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa komite ini lahir dari proses panjang dan konsultatif bersama para pemangku kepentingan untuk mendukung percepatan pengembangan industri keuangan syariah.

“Kehadiran KPKS adalah tonggak penting dalam akselerasi penguatan keuangan syariah nasional,” kata Dian, yang sekaligus ditunjuk sebagai Ketua KPKS.

Struktur dan Tugas KPKS

Komite ini terdiri dari unsur internal OJK dan anggota eksternal dari kalangan profesional dan ulama. Berikut susunan inti KPKS:

Ketua: Dian Ediana Rae (Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan)

Wakil Ketua: Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah

Anggota Internal: Kepala Departemen OJK dari tujuh bidang pengelolaan keuangan syariah

Anggota Eksternal:

  • Dr. H. Anwar Abbas, M.M, M.A
  • Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag
  • Prof. Dian Masyita, S.E., M.T., Ph.D
  • Mohammad Mahbubi Ali, S.E.I., CIFP, CSA, CSAA, Ph.D
  • M. Gunawan Yasni, S.E.Ak., M.M., CIFA, FIIS, CRP, CA

KPKS berfungsi memberikan nasihat kebijakan, interpretasi prinsip syariah, serta koordinasi antara OJK dan Dewan Syariah Nasional-MUI (DSN-MUI). Komite ini juga menjadi ruang strategis untuk sinergi dan penyusunan kebijakan yang selaras antara regulasi dan prinsip syariah.

Tiga tujuan utama KPKS antara lain: Meningkatkan akuntabilitas pengambilan kebijakan keuangan syariah; Mempercepat penyusunan regulasi terkait produk dan layanan syariah, dan; Mendukung integrasi kebijakan OJK di sektor keuangan syariah.

Dalam kesempatan yang sama, OJK juga meluncurkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024 bertajuk “Transformasi Arah Kebijakan dalam Rangka Aktualisasi Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah.”

Laporan tersebut menyoroti strategi industri keuangan syariah dalam menjaga kinerja dan daya tahan di tengah perlambatan ekonomi global yang dipengaruhi oleh ketegangan geopolitik dan fragmentasi perdagangan.

UU P2SK dinilai menjadi tonggak penting dalam membentuk kerangka hukum baru yang progresif, sekaligus mempertegas peran OJK dan pemangku kepentingan dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi syariah nasional. ***

Tags: berita OJK terbaruDSN-MUIekonomi syariah indonesiakebijakan OJK keuangan syariahkeuangan syariahKomite Pengembangan Keuangan SyariahKPKSLPKSI 2024ojkOJK 2025regulasi keuangan syariahUU P2SK
 
 
 
 
Sebelumnya

BRI Sabet 11 Penghargaan di Ajang Banking Service Excellence 2025

Selanjutnya

Danamon Fasilitasi Pembukaan Rekening MUFG bagi Pekerja Migran Indonesia di Jepang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

oleh Sandy Romualdus
20 Februari 2026 - 19:31

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap praktik manipulasi pasar yang melibatkan pegiat media sosial. Otoritas resmi...

Bank Indonesia Tetapkan Jadwal Rapat Dewan Gubernur Bulanan 2026, Fokus Transparansi Kebijakan

Outlook Moody’s Negatif, BI Pastikan Likuiditas Perbankan Jumbo Tetap Solid

oleh Stella Gracia
20 Februari 2026 - 15:11

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) menegaskan ketahanan sektor perbankan nasional tetap kokoh di tengah langkah Moody’s Ratings yang merevisi outlook...

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Fokus Perkuat Rupiah dan Akselerasi Kredit Sektor Riil

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Fokus Perkuat Rupiah dan Akselerasi Kredit Sektor Riil

oleh Sandy Romualdus
19 Februari 2026 - 16:57

Stabilitas.id – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Februari 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate di level 4,75%. Keputusan...

OJK Tetapkan Tiga Kebijakan Prioritas 2026, Jaga Ketahanan Sektor Jasa Keuangan

Economic Outlook 2026: OJK Perkuat Ketahanan Finansial dan Dorong Ekosistem Bullion

oleh Stella Gracia
19 Februari 2026 - 12:07

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan arah kebijakan tahun 2026 yang bertumpu pada tiga pilar utama guna membentengi...

Terjerat Fraud & Modal Cekak, Izin Usaha BPR Kamadana Dicabut OJK

Terjerat Fraud & Modal Cekak, Izin Usaha BPR Kamadana Dicabut OJK

oleh Stella Gracia
19 Februari 2026 - 10:47

Stabilitas.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana yang berlokasi di Kintamani,...

Lampaui Rp1.067 Triliun, Aset Perbankan Syariah Indonesia Cetak Rekor Tertinggi di 2025

Lampaui Rp1.067 Triliun, Aset Perbankan Syariah Indonesia Cetak Rekor Tertinggi di 2025

oleh Stella Gracia
18 Februari 2026 - 13:11

Stabilitas.id – Sektor ekonomi dan keuangan syariah (eksyar) Indonesia mencatatkan performa impresif sepanjang tahun 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Puncak BIK 2025: Ribuan Warga Banyumas Dapat Akses Keuangan Baru dari LJK

    OJK Tunjuk Friderica sebagai ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Akhiri Riwayat BPR Bank Cirebon, Ini Kronologi Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Panji Irawan, Dirut Bank Mandiri Taspen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

Bareskrim Bidik TPPU Emas Ilegal Rp992 Triliun, Toko Emas di Jatim Digeledah

Mari Elka Pangestu: Reformasi Bursa Jadi Kunci RI Raih Dana Asing Rp1.118 Triliun

Neraca Pembayaran 2025 Defisit US$7,8 Miliar, Tertekan Outflow Investasi Portofolio

Siap-siap! THR TNI/Polri dan ASN Mulai Disalurkan Minggu Pertama Ramadan

Purbaya Tolak Usulan IMF Naikkan PPh 21, Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat

Strategi Pembiayaan APBN: Serapan Lelang SUN Tembus Rp40 Triliun di Tengah Penurunan Bids

Outlook Moody’s Negatif, BI Pastikan Likuiditas Perbankan Jumbo Tetap Solid

Barter Tarif: 1.819 Produk Ekspor RI Jadi 0%, Gandum & Kedelai AS Bebas Bea Masuk

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Danamon Fasilitasi Pembukaan Rekening MUFG bagi Pekerja Migran Indonesia di Jepang

Danamon Fasilitasi Pembukaan Rekening MUFG bagi Pekerja Migran Indonesia di Jepang

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance