• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Minggu, Juni 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Asuransi

OJK Kukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), Dorong Tata Kelola Industri Lebih Terintegrasi

oleh Sandy Romualdus
9 Juli 2025 - 21:45
29
Dilihat
OJK Kukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), Dorong Tata Kelola Industri Lebih Terintegrasi
0
Bagikan
29
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengukuhkan keanggotaan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan karakteristik industri keuangan syariah nasional.

Acara pengukuhan KPKS diselenggarakan pada Selasa, 8 Juli 2025, di Jakarta. Komite ini dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan mulai efektif beroperasi pada pertengahan 2025.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa pembentukan KPKS merupakan bagian dari arah kebijakan strategis OJK yang disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025.

BERITA TERKAIT

Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini

Jaga Stabilitas PVML, OJK Longgarkan Aturan Modal Asing & Batasi Pemain Paylater

Resmi! Satgas PASTI Terbitkan SP 10, Tindak KOL Pempromosi Aset Digital Bodong

Tindak Tegas Finfluencer, Satgas PASTI Blokir KOL Pempromosi Aset Digital Ilegal

“Dengan terbentuknya KPKS, kami optimistis tantangan-tantangan dalam pengembangan keuangan syariah dapat ditangani secara lebih terstruktur dan koordinatif,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa komite ini lahir dari proses panjang dan konsultatif bersama para pemangku kepentingan untuk mendukung percepatan pengembangan industri keuangan syariah.

“Kehadiran KPKS adalah tonggak penting dalam akselerasi penguatan keuangan syariah nasional,” kata Dian, yang sekaligus ditunjuk sebagai Ketua KPKS.

Struktur dan Tugas KPKS

Komite ini terdiri dari unsur internal OJK dan anggota eksternal dari kalangan profesional dan ulama. Berikut susunan inti KPKS:

Ketua: Dian Ediana Rae (Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan)

Wakil Ketua: Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah

Anggota Internal: Kepala Departemen OJK dari tujuh bidang pengelolaan keuangan syariah

Anggota Eksternal:

  • Dr. H. Anwar Abbas, M.M, M.A
  • Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag
  • Prof. Dian Masyita, S.E., M.T., Ph.D
  • Mohammad Mahbubi Ali, S.E.I., CIFP, CSA, CSAA, Ph.D
  • M. Gunawan Yasni, S.E.Ak., M.M., CIFA, FIIS, CRP, CA

KPKS berfungsi memberikan nasihat kebijakan, interpretasi prinsip syariah, serta koordinasi antara OJK dan Dewan Syariah Nasional-MUI (DSN-MUI). Komite ini juga menjadi ruang strategis untuk sinergi dan penyusunan kebijakan yang selaras antara regulasi dan prinsip syariah.

Tiga tujuan utama KPKS antara lain: Meningkatkan akuntabilitas pengambilan kebijakan keuangan syariah; Mempercepat penyusunan regulasi terkait produk dan layanan syariah, dan; Mendukung integrasi kebijakan OJK di sektor keuangan syariah.

Dalam kesempatan yang sama, OJK juga meluncurkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024 bertajuk “Transformasi Arah Kebijakan dalam Rangka Aktualisasi Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah.”

Laporan tersebut menyoroti strategi industri keuangan syariah dalam menjaga kinerja dan daya tahan di tengah perlambatan ekonomi global yang dipengaruhi oleh ketegangan geopolitik dan fragmentasi perdagangan.

UU P2SK dinilai menjadi tonggak penting dalam membentuk kerangka hukum baru yang progresif, sekaligus mempertegas peran OJK dan pemangku kepentingan dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi syariah nasional. ***

Tags: berita OJK terbaruDSN-MUIekonomi syariah indonesiakebijakan OJK keuangan syariahkeuangan syariahKomite Pengembangan Keuangan SyariahKPKSLPKSI 2024ojkOJK 2025regulasi keuangan syariahUU P2SK
 
 
 
 
 
Sebelumnya

BRI Sabet 11 Penghargaan di Ajang Banking Service Excellence 2025

Selanjutnya

Danamon Fasilitasi Pembukaan Rekening MUFG bagi Pekerja Migran Indonesia di Jepang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Kemenkeu Kantongi Dukungan Beijing, Penerbitan Panda Bond Dipercepat

Kemenkeu Kantongi Dukungan Beijing, Penerbitan Panda Bond Dipercepat

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 23:48

Stabilitas.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengamankan dukungan penuh dari People's Bank of China (PBOC) dan Kementerian Keuangan China terkait...

Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini

Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 23:33

Stabilitas.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak masif membersihkan ekosistem keuangan digital dari jerat investasi bodong....

Stabilitas dalam Tekanan, OJK Waspadai Risiko Fintech & Geopolitik

Jaga Stabilitas PVML, OJK Longgarkan Aturan Modal Asing & Batasi Pemain Paylater

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 13:46

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis paket kebijakan adaptif dan terukur di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,...

Satgas PASTI Berangus 953 Entitas Ilegal, Dana Korban Rp169 Miliar Berhasil Dikembalikan

Resmi! Satgas PASTI Terbitkan SP 10, Tindak KOL Pempromosi Aset Digital Bodong

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 13:24

Stabilitas.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi merilis surat keputusan penindakan No. SP 10/STPASTI/VI/2026 untuk membersihkan...

Laba Bank BSN Mengalir Deras, Tercatat Melampaui 40%

Laba Bank BSN Mengalir Deras, Tercatat Melampaui 40%

oleh Sandy Romualdus
19 Juni 2026 - 10:34

Stabilitas.id - Mengikuti jejak kinerja positif PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) sebagai induk usaha, PT Bank Syariah Nasional...

Rupiah Berpotensi Jaga Tren Positif di Tengah Kejatuhan USD

Sinergi Perry Warjiyo – Purbaya Yudhi Sadewa Jinakkan Dolar ke Rp17.730

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 08:47

Stabilitas.id – Sinergi solid antara otoritas moneter dan otoritas fiskal berhasil memukul mundur tekanan hebat dolar Amerika Serikat (AS) terhadap...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manjakan Investor Ritel, BBCA Berencana Bagikan Dividen Interim Setiap Kuartal

    Tekanan Rebalancing MSCI Mereda, Saham BCA (BBCA) Siap Rebound ke Level Rp6.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danamon-Manulife Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Freeport Indonesia Setor Rp4,8 Triliun ke Pemda Papua, Total Kontribusi Negara Tembus Rp75 T

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plus Minus Perdagangan Karbon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebrakan Ekonomi Desa, Presiden Prabowo Resmikan Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Jangkau Permukiman Padat, SIG Sediakan Layanan Beton Siap Pakai MiniMix

Investasi SDM Jangka Panjang BNI Hantar Devin/Faathir ke Final Macau Open 2026

Sasar Komunitas Muda Blok M, CIMB Niaga Tebar Cashback 50% di ‘Ada OCTO Land’

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

Andalkan AI dan Platform Elevate, SIG Rombak Total Sistem Manajemen Performa

Kemenkeu Kantongi Dukungan Beijing, Penerbitan Panda Bond Dipercepat

Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini

Perkuat Beyond Mortgage, BTN (BBTN) Gandeng Pemprov DKI dan Kementerian UMKM

Jaga Stabilitas PVML, OJK Longgarkan Aturan Modal Asing & Batasi Pemain Paylater

STABILITAS CHANNEL

 
Selanjutnya
Danamon Fasilitasi Pembukaan Rekening MUFG bagi Pekerja Migran Indonesia di Jepang

Danamon Fasilitasi Pembukaan Rekening MUFG bagi Pekerja Migran Indonesia di Jepang

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance