JAKARTA, Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya memperkuat pelindungan konsumen dari praktik scam dan aktivitas keuangan ilegal yang semakin marak di era digital. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, sekaligus Dewan Pembina Satgas PASTI, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa Indonesia mencatat rata-rata 700–800 laporan penipuan keuangan per hari. Jumlah ini jauh lebih tinggi dibandingkan Singapura (140 laporan), Hong Kong (124), maupun Malaysia (130).
“Lonjakan laporan scam ini sangat mengkhawatirkan. Karena itu, kita membutuhkan kerja kolaboratif lintas sektor untuk membangun ekosistem keuangan digital yang aman dan berkeadilan,” kata Friderica dalam Kampanye Nasional Anti-Scam di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Satgas PASTI mencatat sejak awal 2025 hingga 29 Juli berhasil menemukan dan menghentikan 1.840 entitas keuangan ilegal di berbagai platform, mulai dari aplikasi, situs web, e-commerce, hingga aset kripto. Kerugian akibat investasi ilegal periode 2017 hingga kuartal I/2025 diperkirakan mencapai Rp142,13 triliun.
BERITA TERKAIT
Sejak berdirinya Indonesia Anti-Scam Center (IASC) pada November 2024, OJK bersama bank, penyedia jasa pembayaran, e-commerce, dan operator telekomunikasi memperkuat mekanisme pelaporan dan tindak lanjut. IASC berfungsi mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan, mengidentifikasi pihak terkait scam, mengupayakan pengembalian dana korban, hingga mendorong penegakan hukum.
Friderica menambahkan, OJK juga mengoptimalkan pemanfaatan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dan big data analytics untuk deteksi dini, memperluas kanal pengaduan, serta meningkatkan literasi keuangan masyarakat. “Edukasi, literasi, dan partisipasi publik adalah benteng pertama untuk melawan scam,” ujarnya.
OJK pun mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan, seperti tautan palsu, undangan investasi bodong, lowongan kerja fiktif, hingga love scam. Masyarakat diminta aktif melaporkan dugaan scam dan selalu memastikan legalitas produk atau jasa keuangan melalui kanal resmi OJK.
“Kampanye Nasional Anti-Scam ini adalah gerakan kolektif. Dengan sinergi regulator, industri, aparat penegak hukum, dan masyarakat, kita bisa melemahkan pelaku scam dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor keuangan,” tutup Friderica. ***





.jpg)










