• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

OJK Perketat Aturan Perdagangan Aset Digital dan Derivatif Kripto Lewat POJK 23/2025

oleh Stella Gracia
5 Desember 2025 - 09:29
43
Dilihat
Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK: Optimisme Industri Perbankan Hadapi Risiko Ekonomi Global
0
Bagikan
43
Dilihat

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK Nomor 23 Tahun 2025 yang mengubah POJK Nomor 27 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto. Regulasi baru ini mempertegas kerangka pengawasan serta memperluas ruang lingkup aset digital yang diperdagangkan di Indonesia, menyusul pesatnya perkembangan produk digital dan munculnya instrumen baru, termasuk derivatif aset digital yang menyerupai produk keuangan konvensional.

OJK menegaskan bahwa penyempurnaan aturan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ekosistem perdagangan aset digital yang aman, transparan, dan sejalan dengan standar sektor jasa keuangan serta praktik internasional. Penguatan aspek perlindungan konsumen juga menjadi fokus utama.

Dalam regulasi terbaru ini, OJK menegaskan bahwa kategori Aset Keuangan Digital kini mencakup: Aset Kripto, dan Aset Keuangan Digital lainnya, termasuk produk derivatif AKD.

BERITA TERKAIT

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

Mari Elka Pangestu: Reformasi Bursa Jadi Kunci RI Raih Dana Asing Rp1.118 Triliun

Dirut BRI: Fundamental Industri Perbankan Solid, Akselerasi Kredit Butuh Penguatan dari Sisi Demand

Economic Outlook 2026: OJK Perkuat Ketahanan Finansial dan Dorong Ekosistem Bullion

Setiap AKD yang diperdagangkan wajib memenuhi ketentuan teknis, mulai dari proses penerbitan, penyimpanan, transfer, hingga perdagangan, yang harus dilakukan dengan teknologi distributed ledger atau berbasis aset digital yang mendasarinya.

OJK juga membatasi ruang perdagangan dengan menegaskan bahwa penyelenggara dilarang memperdagangkan AKD yang tidak tercantum dalam Daftar Aset Keuangan Digital yang ditetapkan oleh Bursa.

POJK 23/2025 turut mengatur lebih tegas mengenai perdagangan derivatif aset digital—produk yang peminatnya terus meningkat, namun memiliki risiko lebih tinggi. Aturan tersebut mencakup kewajiban persetujuan hingga tata kelola margin.

Beberapa poin penting antara lain:

1. Bursa wajib mengantongi persetujuan OJK sebelum memperdagangkan derivatif digital.

Langkah ini diambil agar OJK dapat memastikan kesiapan infrastruktur, tata kelola, dan mitigasi risiko di Bursa.

2. Pedagang diperbolehkan menjual atau membeli derivatif digital atas amanat konsumen.

Kegiatan tersebut tidak memerlukan persetujuan OJK, tetapi harus dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara pedagang dan bursa.

3. Kewajiban pemberitahuan ke OJK bagi pedagang derivatif.

Pedagang wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis ketika menjalankan aktivitas perdagangan derivatif AKD.

4. Penempatan margin pada rekening khusus.

Penyelenggara AKD harus menyediakan mekanisme penempatan margin, baik berupa uang maupun aset digital, sebagai langkah perlindungan konsumen.

5. Konsumen wajib ikut knowledge test sebelum bertransaksi derivatif.

Uji pemahaman ini menjadi syarat wajib untuk memastikan konsumen memahami risiko instrumen derivatif yang volatil dan kompleks.

OJK menegaskan bahwa penguatan regulasi melalui POJK 23/2025 merupakan bagian dari transformasi pengawasan aset keuangan digital yang lebih setara dengan standar pengawasan instrumen keuangan konvensional. Dengan demikian, industri digital Indonesia memiliki landasan yang lebih solid untuk bertumbuh secara sehat, inovatif, dan bertanggung jawab. ***

Tags: aset digitalAturan Perdagangan Aset DigitalDerivatif KriptoojkPOJK 23/2025
 
 
 
 
Sebelumnya

Lahir dari Kas Masjid, Begini Cikal Bakal BRI Yang Berusia 130 Tahun

Selanjutnya

Punya Satelit Sendiri, Akses Layanan BRI Tetap Terjaga di Daerah Terisolir Bencana Banjir Bandang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

oleh Sandy Romualdus
20 Februari 2026 - 19:31

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap praktik manipulasi pasar yang melibatkan pegiat media sosial. Otoritas resmi...

Bank Indonesia Tetapkan Jadwal Rapat Dewan Gubernur Bulanan 2026, Fokus Transparansi Kebijakan

Outlook Moody’s Negatif, BI Pastikan Likuiditas Perbankan Jumbo Tetap Solid

oleh Stella Gracia
20 Februari 2026 - 15:11

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) menegaskan ketahanan sektor perbankan nasional tetap kokoh di tengah langkah Moody’s Ratings yang merevisi outlook...

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Fokus Perkuat Rupiah dan Akselerasi Kredit Sektor Riil

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Fokus Perkuat Rupiah dan Akselerasi Kredit Sektor Riil

oleh Sandy Romualdus
19 Februari 2026 - 16:57

Stabilitas.id – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Februari 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate di level 4,75%. Keputusan...

OJK Tetapkan Tiga Kebijakan Prioritas 2026, Jaga Ketahanan Sektor Jasa Keuangan

Economic Outlook 2026: OJK Perkuat Ketahanan Finansial dan Dorong Ekosistem Bullion

oleh Stella Gracia
19 Februari 2026 - 12:07

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan arah kebijakan tahun 2026 yang bertumpu pada tiga pilar utama guna membentengi...

Terjerat Fraud & Modal Cekak, Izin Usaha BPR Kamadana Dicabut OJK

Terjerat Fraud & Modal Cekak, Izin Usaha BPR Kamadana Dicabut OJK

oleh Stella Gracia
19 Februari 2026 - 10:47

Stabilitas.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana yang berlokasi di Kintamani,...

Kredit Tumbuh, Likuiditas Terjaga: OJK Ungkap Proyeksi Perbankan 2025

OJK Bidik Praktik Jual Beli Rekening, Nasabah Terancam Masuk Daftar Hitam Perbankan

oleh Stella Gracia
15 Februari 2026 - 16:09

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap fenomena jual beli rekening bank yang marak terjadi di platform media...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Puncak BIK 2025: Ribuan Warga Banyumas Dapat Akses Keuangan Baru dari LJK

    OJK Tunjuk Friderica sebagai ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Akhiri Riwayat BPR Bank Cirebon, Ini Kronologi Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Panji Irawan, Dirut Bank Mandiri Taspen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

HPSN 2026: BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah, Perkuat Komitmen Tumbuh Berkelanjutan

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

Bareskrim Bidik TPPU Emas Ilegal Rp992 Triliun, Toko Emas di Jatim Digeledah

Mari Elka Pangestu: Reformasi Bursa Jadi Kunci RI Raih Dana Asing Rp1.118 Triliun

Neraca Pembayaran 2025 Defisit US$7,8 Miliar, Tertekan Outflow Investasi Portofolio

Siap-siap! THR TNI/Polri dan ASN Mulai Disalurkan Minggu Pertama Ramadan

Purbaya Tolak Usulan IMF Naikkan PPh 21, Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat

Strategi Pembiayaan APBN: Serapan Lelang SUN Tembus Rp40 Triliun di Tengah Penurunan Bids

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Punya Satelit Sendiri, Akses Layanan BRI Tetap Terjaga di Daerah Terisolir Bencana Banjir Bandang

Punya Satelit Sendiri, Akses Layanan BRI Tetap Terjaga di Daerah Terisolir Bencana Banjir Bandang

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance