Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK Nomor 23 Tahun 2025 yang mengubah POJK Nomor 27 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto. Regulasi baru ini mempertegas kerangka pengawasan serta memperluas ruang lingkup aset digital yang diperdagangkan di Indonesia, menyusul pesatnya perkembangan produk digital dan munculnya instrumen baru, termasuk derivatif aset digital yang menyerupai produk keuangan konvensional.
OJK menegaskan bahwa penyempurnaan aturan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ekosistem perdagangan aset digital yang aman, transparan, dan sejalan dengan standar sektor jasa keuangan serta praktik internasional. Penguatan aspek perlindungan konsumen juga menjadi fokus utama.
Dalam regulasi terbaru ini, OJK menegaskan bahwa kategori Aset Keuangan Digital kini mencakup: Aset Kripto, dan Aset Keuangan Digital lainnya, termasuk produk derivatif AKD.
BERITA TERKAIT
Setiap AKD yang diperdagangkan wajib memenuhi ketentuan teknis, mulai dari proses penerbitan, penyimpanan, transfer, hingga perdagangan, yang harus dilakukan dengan teknologi distributed ledger atau berbasis aset digital yang mendasarinya.
OJK juga membatasi ruang perdagangan dengan menegaskan bahwa penyelenggara dilarang memperdagangkan AKD yang tidak tercantum dalam Daftar Aset Keuangan Digital yang ditetapkan oleh Bursa.
POJK 23/2025 turut mengatur lebih tegas mengenai perdagangan derivatif aset digital—produk yang peminatnya terus meningkat, namun memiliki risiko lebih tinggi. Aturan tersebut mencakup kewajiban persetujuan hingga tata kelola margin.
Beberapa poin penting antara lain:
1. Bursa wajib mengantongi persetujuan OJK sebelum memperdagangkan derivatif digital.
Langkah ini diambil agar OJK dapat memastikan kesiapan infrastruktur, tata kelola, dan mitigasi risiko di Bursa.
2. Pedagang diperbolehkan menjual atau membeli derivatif digital atas amanat konsumen.
Kegiatan tersebut tidak memerlukan persetujuan OJK, tetapi harus dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara pedagang dan bursa.
3. Kewajiban pemberitahuan ke OJK bagi pedagang derivatif.
Pedagang wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis ketika menjalankan aktivitas perdagangan derivatif AKD.
4. Penempatan margin pada rekening khusus.
Penyelenggara AKD harus menyediakan mekanisme penempatan margin, baik berupa uang maupun aset digital, sebagai langkah perlindungan konsumen.
5. Konsumen wajib ikut knowledge test sebelum bertransaksi derivatif.
Uji pemahaman ini menjadi syarat wajib untuk memastikan konsumen memahami risiko instrumen derivatif yang volatil dan kompleks.
OJK menegaskan bahwa penguatan regulasi melalui POJK 23/2025 merupakan bagian dari transformasi pengawasan aset keuangan digital yang lebih setara dengan standar pengawasan instrumen keuangan konvensional. Dengan demikian, industri digital Indonesia memiliki landasan yang lebih solid untuk bertumbuh secara sehat, inovatif, dan bertanggung jawab. ***





.jpg)










