Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan regulasi baru guna memperketat tata kelola pemanfaatan tenaga kerja asing (TKA) di sektor perbankan. Melalui POJK Nomor 1 Tahun 2026, otoritas mewajibkan bank umum untuk mengoptimalkan program alih pengetahuan (transfer of knowledge) guna memperkuat kompetensi sumber daya manusia (SDM) nasional.
Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah penyesuaian jangka waktu penggunaan TKA untuk jabatan Pejabat Eksekutif, Tenaga Ahli, hingga Konsultan menjadi paling lama lima tahun. Perpanjangan masa kerja TKA setelah periode tersebut hanya dimungkinkan berdasarkan pertimbangan dan persetujuan ketat dari OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menjelaskan bahwa kebutuhan bank terhadap tenaga kerja asing harus diselaraskan dengan kompleksitas usaha serta arah strategis masing-masing bank.
BERITA TERKAIT
“Penerbitan POJK ini bertujuan memastikan pemanfaatan TKA memberikan nilai tambah bagi pengembangan kompetensi SDM nasional melalui mekanisme alih pengetahuan yang terstruktur,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Rabu (11/3/2026).
Wajib Kirim Bankir Lokal ke Luar Negeri
Berbeda dengan aturan sebelumnya, POJK ini menekankan kewajiban bagi bank yang menggunakan TKA untuk mengirimkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Penugasan ini bertujuan agar bankir lokal memperoleh pengalaman dan pengembangan kompetensi internasional.
Skema penugasan tersebut dapat dilakukan melalui program pertukaran talenta, seperti secondment maupun intra-corporate transferee secara berkelanjutan. Langkah ini menjadi salah satu syarat bagi perbankan untuk mendapatkan persetujuan penggunaan TKA pada jabatan tertentu, termasuk penetapan jangka waktu penggunaannya.
OJK menilai mobilitas tenaga kerja lintas negara (movement of personnel between countries) yang semakin tinggi di level global menjadi peluang bagi tenaga kerja domestik. Oleh karena itu, bagi bank umum yang kepemilikan asingnya di atas 25 persen, diberikan ruang untuk menambah jabatan tertentu yang membutuhkan kompetensi khusus, namun tetap dengan pengawasan dan persetujuan OJK.
Regulasi yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 23 Februari 2026 ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan keahlian global dan penguatan kapasitas bankir nasional, guna mendukung ketahanan serta daya saing industri perbankan Indonesia di kancah internasional.***
















