JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta asuransi yang mempunyai produk asuransi pertanian untuk melakukan mitigasi terkait adanya puncak kemarau yang menyebabkan suhu panas ekstrem dan berpotensi mengakibatkan kekeringan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan puncak kemarau berpeluang menyebabkan kekeringan atau tidak cukupnya pasokan air yang dibutuhkan tanaman padi selama periode pertumbuhan.
“Yang merupakan salah satu risiko yang dijamin oleh perusahaan asuransi,” ungkap Ogi, dalam keterangan resminya, pada Rabu (11/10/23).
BERITA TERKAIT
Produk Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) akan menjamin kerusakan fisik dan/atau kerugian pada tanaman padi yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh kekeringan.
“OJK mendorong penyelenggara asuransi pertanian untuk melakukan langkah-langkah mitigasi risiko kekeringan dan koordinasi dalam rangka peningkatan layanan AUTP,” ungkap Ogi.
Dalam proses bisnis asuransi, OJK telah meminta perusahaan asuransi untuk melakukan pembentukan cadangan atas pertanggungan yang diterima.
Selanjutnya, OJK mendorong agar perusahaan asuransi senantiasa melakukan evaluasi terhadap premi, kajian data klaim, dan/atau stress test terkait perhitungan kecukupan cadangan teknis dengan mempertimbangkan risiko yang harus ditanggung di masa mendatang.
Ogi melanjutkan, OJK meminta perusahaan asuransi meminimalisir potensi risiko eksternal dengan memastikan petani dan pemangku kepentingan melakukan mitigasi risiko.
Langkah tersebut untuk menurunkan potensi kerusakan tanaman dan melakukan pemantauan terhadap kedisiplinan petani menerapkan praktik pertanian yang baik sesuai arahan petugas penyuluh lapangan.
“Saat ini, perusahaan asuransi telah melakukan koordinasi erat dengan Kementerian Pertanian dalam rangka pemantauan terhadap produk AUTP dimaksud,” tutupnya.***
Penulis : Angga Bratadharma





.jpg)










