Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, serta sejumlah kementerian dan lembaga berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya. Ia diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin dengan nilai mencapai Rp2,7 triliun.
Dalam proses hukum, penyidik OJK menjerat AAG dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV UU Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana yang disangkakan adalah penjara 5–10 tahun.
AAG diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana secara ilegal dengan mengatasnamakan Investree. Dana tersebut kemudian dipakai, antara lain, untuk kepentingan pribadi. Praktik ini berlangsung sejak Januari 2022 hingga Maret 2024.
BERITA TERKAIT
Selama penyidikan, AAG tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. OJK menetapkannya sebagai tersangka dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) serta Red Notice pada 14 November 2024 melalui koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri. Upaya ekstradisi turut melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang telah mencabut paspor AAG.
Proses pemulangan dilakukan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB dan difasilitasi KBRI Qatar. Saat ini, tersangka berstatus tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
OJK memastikan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan-laporan korban yang masuk ke Bareskrim maupun Polda Metro Jaya.
“OJK menyampaikan apresiasi kepada seluruh kementerian dan lembaga atas dukungan dan sinergi dalam proses pemulangan AAG. Ini merupakan komitmen bersama untuk memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan serta melindungi masyarakat,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Jumat (26/9). ***





.jpg)









