JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan syariah yang inovatif dan berkelanjutan. Hal ini diwujudkan lewat penyelenggaraan Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) DPS ke-21 Tahun 2025 yang digelar bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta, Jumat (26/9).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengungkapkan, sektor keuangan syariah Indonesia menorehkan kinerja solid dengan total aset mencapai Rp2.972,95 triliun per Juni 2025. Rinciannya, aset perbankan syariah Rp967,33 triliun, pasar modal syariah Rp1.828,25 triliun, dan industri keuangan non-bank Rp177,32 triliun.
“Berdasarkan Global Islamic Fintech Report 2024/2025, Indonesia berhasil mempertahankan posisi peringkat ke-3 dari 82 negara sebagai negara dengan ekosistem fintech syariah terkuat, setelah Arab Saudi dan Malaysia,” kata Mirza.
BERITA TERKAIT
Ia menegaskan, OJK akan terus mendorong pengembangan sektor keuangan syariah melalui penguatan regulasi, edukasi, dan pelindungan konsumen, pendalaman pasar, serta penciptaan produk baru yang inovatif sesuai prinsip syariah.
Dalam sesi Leaders Talk, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menekankan peran penting DPS dalam mengawal inovasi produk syariah.
“Ketika mendesain dan memasarkan produk, DPS harus memastikan aspek market conduct dan kesesuaian dengan ketentuan OJK. Sektor jasa keuangan syariah harus tetap prudent, namun bisa terus tumbuh, berinovasi, dan memberikan perlindungan konsumen,” ujar Friderica.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK 2025, indeks literasi keuangan syariah mencapai 43,42 persen dan inklusi keuangan syariah sebesar 13,41 persen. Friderica mengapresiasi peningkatan tersebut, meski menilai masih ada tantangan berupa kesenjangan antara pemahaman dan penggunaan produk, serta maraknya penipuan finansial berbasis digital.
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI K.H. Marsudi Syuhud menambahkan, kolaborasi antara DSN, DPS, dan OJK merupakan fondasi penting bagi perkembangan industri syariah. “DSN menjaga fatwa dan prinsip syariah, DPS menjaga pelaksanaannya, dan OJK menjaga tata kelola,” ucap Marsudi.
Adapun Ijtima’ Sanawi ke-21 menegaskan peran strategis DPS sebagai katalis inovasi produk, penjaga tata kelola dan kepatuhan syariah, serta pusat keahlian dan opini untuk memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah.
Acara turut dihadiri Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI K.H. Didin Hafidudin, Ketua Badan Pelaksana Harian DSN-MUI K.H. Hasanudin, ahli syariah pasar modal, serta DPS dari seluruh Indonesia.
Penyelenggaraan Ijtima’ Sanawi menjadi bagian dari aliansi strategis OJK dan DSN-MUI untuk membangun industri keuangan syariah yang kokoh, inovatif, dan mensejahterakan masyarakat. ***





.jpg)










