JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, sebagai upaya memperkuat tata kelola, efisiensi sistem, dan perlindungan konsumen dalam industri asuransi kesehatan.
Aturan ini merupakan turunan dari Pasal 3B ayat (3) Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2024, yang merevisi ketentuan penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah. SEOJK 7/2025 akan mulai berlaku per 1 Januari 2026.
Melalui siaran pers (5/6), OJK menekankan bahwa SEOJK 7/2025 dirancang untuk mendorong efisiensi pembiayaan layanan kesehatan jangka panjang, di tengah tren inflasi medis global yang terus melampaui inflasi umum. Regulasi ini hanya berlaku untuk produk asuransi kesehatan komersial dan tidak mencakup program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
BERITA TERKAIT
Pokok Ketentuan SEOJK 7/2025
Beberapa poin utama dalam SEOJK 7/2025 antara lain, Pertama, Sema Co-payment dan Koordinasi Manfaat. Perusahaan asuransi, termasuk syariah dan unit syariah, diwajibkan menerapkan fitur produk yang mencakup Co-payment, dimana peserta menanggung minimal 10% dari total biaya layanan, dengan batas maksimal Rp300.000 per klaim rawat jalan, dan Rp3.000.000 per klaim rawat inap. Kemudian Coordination of Benefit (CoB), fitur yang memungkinkan integrasi manfaat asuransi komersial dengan skema JKN. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesadaran peserta terhadap biaya layanan medis, serta menekan tekanan biaya premi agar tetap terjangkau.
Kedua, terkait Penguatan Infrastruktur dan Sumber Daya. Dala ketentuan ini, perusahaan asuransi diwajibkan memiliki Tenaga ahli medis, termasuk dokter, untuk melakukan utilization review. Kemudian Dewan Penasihat Medis (Medical Advisory Board), serta sistem informasi digital yang mendukung pertukaran data dengan fasilitas kesehatan. Tujuannya adalah memastikan efektivitas layanan medis yang diberikan serta menyediakan umpan balik berbasis data kepada penyedia layanan kesehatan.
Transisi dan Penyesuaian
Produk asuransi kesehatan yang sudah berjalan tetap berlaku hingga masa pertanggungan berakhir. Untuk produk yang memiliki fitur perpanjangan otomatis dan telah mendapat persetujuan atau dilaporkan ke OJK sebelum aturan ini berlaku, penyesuaian wajib dilakukan paling lambat 31 Desember 2026.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi implementasi SEOJK 7/2025. Evaluasi berkala akan dilakukan guna memastikan efektivitas ketentuan ini dalam menciptakan industri asuransi kesehatan yang efisien, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. ***





.jpg)









