• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Minggu, Februari 22, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

OJK Rilis Aturan Baru Produk Asuransi Kesehatan, Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Konsumen

oleh Sandy Romualdus
10 Juni 2025 - 10:43
46
Dilihat
OJK Rilis Aturan Baru Produk Asuransi Kesehatan, Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Konsumen
0
Bagikan
46
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, sebagai upaya memperkuat tata kelola, efisiensi sistem, dan perlindungan konsumen dalam industri asuransi kesehatan.

Aturan ini merupakan turunan dari Pasal 3B ayat (3) Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2024, yang merevisi ketentuan penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah. SEOJK 7/2025 akan mulai berlaku per 1 Januari 2026.

Melalui siaran pers (5/6), OJK menekankan bahwa SEOJK 7/2025 dirancang untuk mendorong efisiensi pembiayaan layanan kesehatan jangka panjang, di tengah tren inflasi medis global yang terus melampaui inflasi umum. Regulasi ini hanya berlaku untuk produk asuransi kesehatan komersial dan tidak mencakup program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

BERITA TERKAIT

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

Mari Elka Pangestu: Reformasi Bursa Jadi Kunci RI Raih Dana Asing Rp1.118 Triliun

Dirut BRI: Fundamental Industri Perbankan Solid, Akselerasi Kredit Butuh Penguatan dari Sisi Demand

Economic Outlook 2026: OJK Perkuat Ketahanan Finansial dan Dorong Ekosistem Bullion

Pokok Ketentuan SEOJK 7/2025

Beberapa poin utama dalam SEOJK 7/2025 antara lain, Pertama, Sema Co-payment dan Koordinasi Manfaat. Perusahaan asuransi, termasuk syariah dan unit syariah, diwajibkan menerapkan fitur produk yang mencakup Co-payment, dimana peserta menanggung minimal 10% dari total biaya layanan, dengan batas maksimal Rp300.000 per klaim rawat jalan, dan Rp3.000.000 per klaim rawat inap. Kemudian Coordination of Benefit (CoB), fitur yang memungkinkan integrasi manfaat asuransi komersial dengan skema JKN. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesadaran peserta terhadap biaya layanan medis, serta menekan tekanan biaya premi agar tetap terjangkau.

Kedua, terkait Penguatan Infrastruktur dan Sumber Daya. Dala ketentuan ini, perusahaan asuransi diwajibkan memiliki Tenaga ahli medis, termasuk dokter, untuk melakukan utilization review. Kemudian Dewan Penasihat Medis (Medical Advisory Board), serta sistem informasi digital yang mendukung pertukaran data dengan fasilitas kesehatan. Tujuannya adalah memastikan efektivitas layanan medis yang diberikan serta menyediakan umpan balik berbasis data kepada penyedia layanan kesehatan.

Transisi dan Penyesuaian

Produk asuransi kesehatan yang sudah berjalan tetap berlaku hingga masa pertanggungan berakhir. Untuk produk yang memiliki fitur perpanjangan otomatis dan telah mendapat persetujuan atau dilaporkan ke OJK sebelum aturan ini berlaku, penyesuaian wajib dilakukan paling lambat 31 Desember 2026.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi implementasi SEOJK 7/2025. Evaluasi berkala akan dilakukan guna memastikan efektivitas ketentuan ini dalam menciptakan industri asuransi kesehatan yang efisien, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. ***

Tags: ata KelolaojkPerlindungan KonsumenProduk Asuransi Kesehatan
 
 
 
 
Sebelumnya

Ini Pesan Menkeu Sri Mulyani kepada 1.037 CPNS Kemenkeu 2025

Selanjutnya

Tegaskan Tak Ada Mutasi, Bank NTT: Promosi Pemimpin Cabang /Capem Ikuti Assessment LPPI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

oleh Sandy Romualdus
20 Februari 2026 - 19:31

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap praktik manipulasi pasar yang melibatkan pegiat media sosial. Otoritas resmi...

Bank Indonesia Tetapkan Jadwal Rapat Dewan Gubernur Bulanan 2026, Fokus Transparansi Kebijakan

Outlook Moody’s Negatif, BI Pastikan Likuiditas Perbankan Jumbo Tetap Solid

oleh Stella Gracia
20 Februari 2026 - 15:11

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) menegaskan ketahanan sektor perbankan nasional tetap kokoh di tengah langkah Moody’s Ratings yang merevisi outlook...

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Fokus Perkuat Rupiah dan Akselerasi Kredit Sektor Riil

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Fokus Perkuat Rupiah dan Akselerasi Kredit Sektor Riil

oleh Sandy Romualdus
19 Februari 2026 - 16:57

Stabilitas.id – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Februari 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate di level 4,75%. Keputusan...

OJK Tetapkan Tiga Kebijakan Prioritas 2026, Jaga Ketahanan Sektor Jasa Keuangan

Economic Outlook 2026: OJK Perkuat Ketahanan Finansial dan Dorong Ekosistem Bullion

oleh Stella Gracia
19 Februari 2026 - 12:07

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan arah kebijakan tahun 2026 yang bertumpu pada tiga pilar utama guna membentengi...

Beban Kanker Indonesia Diprediksi Naik 63%, Penanganan Lansia Fokus pada Kualitas Hidup

Beban Kanker Indonesia Diprediksi Naik 63%, Penanganan Lansia Fokus pada Kualitas Hidup

oleh Stella Gracia
19 Februari 2026 - 11:21

Stabilitas.id – Indonesia menghadapi tantangan besar dalam penanganan penyakit tidak menular, khususnya kanker. Data Global Cancer Observatory (GLOBOCAN) memproyeksikan beban...

Terjerat Fraud & Modal Cekak, Izin Usaha BPR Kamadana Dicabut OJK

Terjerat Fraud & Modal Cekak, Izin Usaha BPR Kamadana Dicabut OJK

oleh Stella Gracia
19 Februari 2026 - 10:47

Stabilitas.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana yang berlokasi di Kintamani,...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Puncak BIK 2025: Ribuan Warga Banyumas Dapat Akses Keuangan Baru dari LJK

    OJK Tunjuk Friderica sebagai ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Akhiri Riwayat BPR Bank Cirebon, Ini Kronologi Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Panji Irawan, Dirut Bank Mandiri Taspen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

HPSN 2026: BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah, Perkuat Komitmen Tumbuh Berkelanjutan

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

Bareskrim Bidik TPPU Emas Ilegal Rp992 Triliun, Toko Emas di Jatim Digeledah

Mari Elka Pangestu: Reformasi Bursa Jadi Kunci RI Raih Dana Asing Rp1.118 Triliun

Neraca Pembayaran 2025 Defisit US$7,8 Miliar, Tertekan Outflow Investasi Portofolio

Siap-siap! THR TNI/Polri dan ASN Mulai Disalurkan Minggu Pertama Ramadan

Purbaya Tolak Usulan IMF Naikkan PPh 21, Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat

Strategi Pembiayaan APBN: Serapan Lelang SUN Tembus Rp40 Triliun di Tengah Penurunan Bids

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Tegaskan Tak Ada Mutasi, Bank NTT: Promosi Pemimpin Cabang /Capem Ikuti Assessment LPPI

Tegaskan Tak Ada Mutasi, Bank NTT: Promosi Pemimpin Cabang /Capem Ikuti Assessment LPPI

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance