• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Senin, September 14, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Ekonomi

OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Wabah Corona

oleh Admin Stabilitas
27 Maret 2020 - 09:59
16
Dilihat
OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Wabah Corona
0
Bagikan
16
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas – Otoritas Jasa Keuangan menilai stabilitas sektor jasa keuangan sampai Maret masih dalam kondisi terjaga dengan intermediasi sektor jasa keuangan masih membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali meski perekonomian tertekan akibat merebaknya virus Corona di banyak negara.

“OJK sejak Februari lalu juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus perekonomian di sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank yang diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus Corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja industri jasa keuangan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi,” tulis siaran pers OJK (27/3/2019).

  • Baca juga: Estafet Mendadak di Lapangan Banteng: Suahasil Nazara Naik Kelas Pegang Kendali Fiskal

OJK senantiasa memantau perkembangan ekonomi global yang sangat dinamis dan berupaya untuk terus memitigasi potensi risiko yang ada terhadap kinerja sektor jasa keuangan domestik. Kondisi perekonomian global diperkirakan akan terkontraksi cukup dalam pada semester 1-2020 dan mulai kembali pulih pada semester 2-2020 seiring dengan wabah virus Corona yang terus meningkat, khususnya di luar Tiongkok.

BERITA TERKAIT

Namun demikian, pulihnya perekonomian global akan sangat bergantung pada berakhirnya wabah virus Corona di tataran global. Perekonomian AS dan Eropa diprediksi akan terkontraksi pada Q2-2020 mengingat penyebaran virus Corona di AS dan Eropa baru akan mencapai puncaknya pada April dan Mei, sedangkan perekonomian Tiongkok diprediksi telah membaik pada Q2-2020 sejalan dengan mulai melambatnya penyebaran virus Corona di Tiongkok.

Besarnya sentimen negatif terkait penyebaran virus Corona baik secara global maupun perkembangan di Indonesia mempengaruhi kinerja sektor jasa keuangan domestik, khususnya di pasar keuangan, baik pasar saham maupun SBN. Sejak awal Maret 2020 sampai dengan 24 Maret 2020, investor nonresiden tercatat keluar dari pasar saham dan SBN masing-masing sebesar Rp6,11 triliun dan Rp98,28 triliun (data DJPPR: 23 Maret 2020).

Dengan kondisi tersebut, pasar saham melemah signifikan sebesar 27,79% mtd atau 37,49% ytd menjadi 3.937,6, diikuti dengan pelemahan di pasar SBN dengan yield yang rata-rata naik sebesar 118,8 bps mtd atau 95bps ytd. Pelemahan ini disebabkan pada kekhawatiran investor terhadap virus Corona yang akan berdampak pada kinerja emiten di Indonesia.

Sementara itu, kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan Februari 2020 bergerak sejalan dengan perkembangan yang terjadi di perekonomian domestik. Kredit perbankan mencatat pertumbuhan positif sebesar 5,93% yoy, ditopang oleh kredit investasi yang tetap tumbuh double digit di level 10,29% yoy. Piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan meningkat 2,82% yoy.

Di tengah pertumbuhan intermediasi lembaga jasa keuangan, profil risiko masih terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,79% (NPL net: 1,00%) dan Rasio NPF sebesar 2,66%. Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 6,80% yoy, lebih tinggi dari pertumbuhan kredit. Selain itu, sepanjang Februari 2020, industri asuransi berhasil menghimpun premi sebesar Rp46,5 triliun dan tumbuh sebesar 4,73% yoy.

Sampai dengan 24 Maret 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal telah mencapai Rp21,55 triliun. Adapun jumlah emiten baru pada tahun ini telah terdapat 13 perusahaan, dengan pipeline penawaran sebanyak 61 emiten dengan total indikasi penawaran sebesar Rp28,8 triliun.

Risiko nilai tukar perbankan berada pada level yang rendah pada Februari 2020, dengan rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 2,35%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%. Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Liquidity coverage ratio dan rasio alat likuid/non-core deposit masingmasing sebesar 212,30% dan 108,12%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 100% dan 50%.

Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang tinggi. Capital Adequacy Ratio perbankan sebesar 22,42%. Sejalan dengan itu, Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 670% dan 312%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.

Stimulus OJK

Menghadapi kondisi perekonomian yang terdampak penyebaran virus Corona, OJK telah dan akan mengeluarkan berbagai kebijakan di sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank.

Di sektor IKNB, OJK menyiapkan relaksasi ketentuan antara lain:

1. Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala IKNB kepada OJK;

2. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama IKNB dapat dilaksanakan melalui video conference;

  • Baca juga: Banjir Modal Asing dan Benteng Fiskal di Tengah Gejolak Global

3. Penetapan kualitas aset pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan, yaitu:

a. Penilaian kualitas pembiayaan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk pembiayaan s.d Rp10 miliar;

b. IKNB yang menyalurkan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi terhadap debitur/nasabah yang terkena dampak penyebaran COVID-19, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 1) Adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman, bagi sumber pendanaan dalam bentuk executing; 2) Adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pihak pemilik dana, dalam hal penyaluran pembiayaan dilaksanakan melalui joint financing dan channeling; 3) Adanya permohonan restrukturisasi debitur/nasabah yang terkena dampak penyebaran COVID-19; dan/atau 4) Adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari pihak IKNB;

c. Kualitas pembiayaan bagi debitur/nasabah yang terkena dampak penyebaran COVID-19 yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi;

4. Dalam rangka perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi atau tingkat pendanaan dana pensiun dengan program manfaat pasti, aset yang berupa surat utang dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi; dan

5. Penundaan pelaksanaan ketentuan life cycle fund bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti. Sementara kebijakan stimulus di sektor perbankan yang sudah berjalan terdiri dari: 1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar; dan 2. Peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit atau jenis debitur (Non-UMKM dan UMKM).

Relaksasi pengaturan ini berlaku sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.

Di sektor pasar modal, untuk meredam volatilitas pasar modal, OJK juga telah mengambil berbagai kebijakan:

1. Pelarangan short selling,

2. Assymmetric auto rejection,

3. Trading halt 30 menit untuk penurunan indeks 5%, dan

4. Buy back saham tanpa melalui RUPS.

5. Perpanjangan penggunaan laporan Keuangan untuk IPO dari 6 bulan menjadi 9 bulan

Selain itu, mempertimbangkan kondisi terkini, OJK juga telah mengeluarkan kebijakan sebagai berikut: relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan dan penyelenggaraan RUPS, memperkenankan emiten untuk dapat melakukan RUPS melalui sistem elektronik (e-RUPS), relaksasi berlakunya Laporan Keuangan dan Laporan Penilaian di Pasar Modal; relaksasi terkait masa penawaran awal dan penawaran umum.

  • Baca juga: Ironi Dana Daerah Rp195,2 Triliun: Tertidur di Bank Saat Ekonomi Butuh Stimulus

OJK juga mengeluarkan kebijakan relaksasi nilai haircut untuk perhitungan collateral dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), stimulus dan relaksasi kepada industri pengelolaan investasi, penyingkatan jam perdagangan di bursa efek, di penyelenggara pasar alternatif, dan waktu operasional penerima laporan transaksi efek, serta penyesuaian waktu penyelesaian transaksi perdagangan efek.

Berbagai kebijakan ini diharapkan bisa membantu upaya Pemerintah dalam memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha termasuk usaha mikro dan kecil agar diringankan pembayaran kredit atau pembiayaannya serta dimudahkan untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan.

Tags: #OJK, #Stabilitas Jasa Keuangan, #Covid-19, #Manajemen Risiko, #Stimulus Pereknonomian
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Presiden Ikuti KTT Luar Biasa G20 dari Istana Bogor

Selanjutnya

WIKA Beton Bukukan Laba Bersih 2019 Sebesar Rp510,71 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Estafet Mendadak di Lapangan Banteng: Suahasil Nazara Naik Kelas Pegang Kendali Fiskal

Estafet Mendadak di Lapangan Banteng: Suahasil Nazara Naik Kelas Pegang Kendali Fiskal

oleh Sandy Romualdus
14 September 2026 - 15:52

Presiden Prabowo Subianto merombak susunan kabinet dengan melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan, menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa per 14 September...

Uang Beredar Tumbuh 4,9% di Mei 2025, Stabilitas Rupiah Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Global

Banjir Modal Asing dan Benteng Fiskal di Tengah Gejolak Global

oleh Sandy Romualdus
14 September 2026 - 14:55

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeklaim tingginya kepercayaan global terhadap ekonomi Indonesia, didorong oleh masuknya modal asing Rp141,6 triliun, defisit...

Menkeu Purbaya: Analisis JP Morgan Sebut Ketahanan Ekonomi RI Terkuat Kedua di Dunia

Ironi Dana Daerah Rp195,2 Triliun: Tertidur di Bank Saat Ekonomi Butuh Stimulus

oleh Sandy Romualdus
14 September 2026 - 14:51

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegur pemerintah daerah yang mengendapkan dana Rp195,2 triliun di perbankan. Pemerintah mendesak optimalisasi anggaran untuk...

Benteng Devisa Menuju US$ 147,5 Miliar: Gubernur BI “Menagih” Kemenkeu di Senayan

Benteng Devisa Menuju US$ 147,5 Miliar: Gubernur BI “Menagih” Kemenkeu di Senayan

oleh Sandy Romualdus
14 September 2026 - 14:43

Gubernur BI Destry Damayanti memproyeksikan cadangan devisa RI melonjak tembus US$ 147,5 miliar berkat suntikan dana Kementerian Keuangan, memperkuat stabilitas...

Target Penerbitan Rp20 Triliun, Kemenkeu Resmi Tawarkan SBN Ritel Seri ORI030

Lelang SUN Rp32 Triliun, Panggung Pertaruhan Yield di Kuartal Ketiga

oleh Sandy Romualdus
14 September 2026 - 14:24

Pemerintah memburu dana Rp32 triliun melalui lelang sembilan seri Surat Utang Negara (SUN) untuk membiayai APBN 2026. Lelang terbuka dengan...

Enam Gebrakan Purbaya dalam Sebulan Pimpin Kemenkeu

Satu Tahun Kemudi Fiskal Purbaya: Taruhan Ratusan Triliun Mendobrak Stagnasi

oleh Sandy Romualdus
14 September 2026 - 14:14

Genap satu tahun menjabat, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengubah paradigma APBN menjadi instrumen ekspansif pendorong ekonomi. Simak strategi penempatan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Duta Literasi Keuangan, OJK Integrasikan Kecakapan Finansial ke Dasa Dharma Pramuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Desak Bank KBMI 1 Konsolidasi, Buka Opsi Merger Demi Penuhi Free Float 15%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Estafet Mendadak di Lapangan Banteng: Suahasil Nazara Naik Kelas Pegang Kendali Fiskal

Berburu 380 Debitur Mikro, Menolak Godaan Kerja Sama Gelap Lintah Darat

Banjir Modal Asing dan Benteng Fiskal di Tengah Gejolak Global

Ironi Dana Daerah Rp195,2 Triliun: Tertidur di Bank Saat Ekonomi Butuh Stimulus

Ambisi Trump di Ladang Emas Hitam: Bayang-Bayang Skenario Venezuela di Tanah Persia

Nakhoda Baru di Tubuh SMF: Manuver Purbaya Susun Ulang Barisan Direksi

Benteng Devisa Menuju US$ 147,5 Miliar: Gubernur BI “Menagih” Kemenkeu di Senayan

Lelang SUN Rp32 Triliun, Panggung Pertaruhan Yield di Kuartal Ketiga

Satu Tahun Kemudi Fiskal Purbaya: Taruhan Ratusan Triliun Mendobrak Stagnasi

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
WIKA Beton Bukukan Laba Bersih 2019 Sebesar Rp510,71 Miliar

WIKA Beton Bukukan Laba Bersih 2019 Sebesar Rp510,71 Miliar

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance