• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Selasa, September 8, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Asuransi

OJK Temukan 182 Fintech dan 10 Entitas Penawaran Investasi Tanpa Izin

oleh Sandy Romualdus
12 September 2018 - 00:00
8
Dilihat
0
Bagikan
8
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas — Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lendingnamun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.

“Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 entitas yang melakukankegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) tanpa izin OJKsesuaiPOJK 77/POJK.01/2016yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing melalui siaran pers yang dikutip Rabu (12/9/2018).

  • Baca juga: Abu Vulkanik Ancam Penerbangan dan Usaha, AAUI Beberkan Cakupan Polis Asuransi Dampak Erupsi

Dengan temuan ini, jumlah peer to peer lendingtidak berijin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi menjadi 407 entitas, setelah pada temuan sebelumnya Satgas menemukan 227 entitas peer to peer lendingyang beroperasi tanpa izin OJK.

BERITA TERKAIT

Dua platform dari 227 aplikasi peer to peer lending tak berizin tersebut, telah mempunyai izin dan terdaftar di OJK yaitu Bizloan dan KTA Kilat. Bizloan merupakan aplikasi milik dari PT Bank Commonwealth sedangkan KTA Kilat merupakan milik dari PT Pendanaan Teknologi Nusa.

Satgas Waspada Investasi meminta entitas Fintech Peer-To-Peer Lending tersebut untuk menghentikan kegiatan Peer-To-Peer Lending. “Menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna. Dan segera mengajukan pendaftaran ke OJK,” kata Tongam.

Satgas Waspada Investasi juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak berizin tersebut karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat.

Sampai 4 September jumlah perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar atau berizin OJK mencapai 67 perusahaan. Jumlah perusahaan yang dalam proses pendaftaran 40 dan perusahaan yang menyatakan berminat mendaftar 38 perusahaan.

Sementara hingga Juli, jumlah rekening penyedia dana (lender) peer to peer lending mencapai 135.025 entitas atau meningkat 33,77 persen (ytd). Jumlah rekening peminjam (borrower) 1.430.357 entitas atau meningkat 450,91 persen (ytd). Total penyaluran pinjaman hingga Juli Rp9,21 triliun atau meningkat 259,36 persen (ytd), dengan NPL Juli 1,4 persen.

Entias Ilegal

Satgas Waspada Investasi juga kembali menemukan penawaran produk atau kegiatan usaha dari 10 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Sepulu entitas invesasi ilegal tersebut antara lain:

1. PT Investasi Asia Future Pialang Berjangka

  • Baca juga: AAUI Soroti Target OJK dan Tantangan Reasuransi di Tengah Tergerusnya Laba Industri

2. PT Reksa Visitindo Indonesia Pialang Berjangka

3. PT Indotama Future Pialang Berjangka

4. PT Recycle Tronic Pialang Berjangka

5. MIA Fintech FX Pialang Berjangka

6. PT Berlian Internasional Teknologi Penjualan produk secara multi level marketing (MLM)

7. PT Dobel Network Internasional (Saverion) Penjualan produk secara multi level marketing (MLM)

8. PT Aurum Karya Indonesia Penjualan emas dengan sistem digital

9. Zain Tour and Travel Kegiatan Travel Umrah

10. Undianwhatsapp2018.blogspot/PT.WhatsappIndonesia. Penipuan dengan modus undian berhadiah

Penawaran dari 10 investasi ilegal ini sangat berbahaya bagi masyarakat dan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan karena pelaku memanfaatkan kekurangpahaman sebagian anggota masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.

“Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya” tegs Tongam.

  • Baca juga: Pangkas Beban Masyarakat, 5 Asuransi dan 7 Jaringan Rumah Sakit Sepakati Kerja Sama KAPJ

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat 1 entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Raja Walet Indonesia. PT Raja Walet Indonesia telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.

Tags: OJK,investasi illegal,Fintech
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Rupiah Terbaik Kedua di Asia

Selanjutnya

Jamkrindo Fasilitasi Karyawannya untuk Kredit Perumahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Abu Vulkanik Ancam Penerbangan dan Usaha, AAUI Beberkan Cakupan Polis Asuransi Dampak Erupsi

Abu Vulkanik Ancam Penerbangan dan Usaha, AAUI Beberkan Cakupan Polis Asuransi Dampak Erupsi

oleh Stella Gracia
7 September 2026 - 12:33

Menanggapi peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau ke Level III Siaga, AAUI merilis panduan cakupan asuransi umum untuk properti, kendaraan,...

AAUI Soroti Target OJK dan Tantangan Reasuransi di Tengah Tergerusnya Laba Industri

AAUI Soroti Target OJK dan Tantangan Reasuransi di Tengah Tergerusnya Laba Industri

oleh Sandy Romualdus
4 September 2026 - 19:33

AAUI menyiapkan usulan pembenahan ekosistem ke OJK untuk mengevaluasi target pertumbuhan aset 9% dan RPJMN di tengah penurunan laba industri...

Pangkas Beban Masyarakat, 5 Asuransi dan 7 Jaringan Rumah Sakit Sepakati Kerja Sama KAPJ

Pangkas Beban Masyarakat, 5 Asuransi dan 7 Jaringan Rumah Sakit Sepakati Kerja Sama KAPJ

oleh Sandy Romualdus
3 September 2026 - 20:57

OJK dan Kemenkes membentuk Task Force KAPJ serta memfasilitasi PKS antara 5 perusahaan asuransi dan 7 jaringan rumah sakit untuk...

Sinar Mas Multiartha (SMMA) Resmi Masuk ke Generali Indonesia Syariah

Sinar Mas Multiartha (SMMA) Resmi Masuk ke Generali Indonesia Syariah

oleh Stella Gracia
2 September 2026 - 12:40

PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA) resmi melakukan penyertaan modal dan menjadi pemegang saham minoritas pada PT Asuransi Jiwa Generali...

Premi Bisnis Baru Tumbuh 11,5%, Industri Asuransi Jiwa Bayar Manfaat Klaim Rp 75,57 Triliun di Semester I-2026

Premi Bisnis Baru Tumbuh 11,5%, Industri Asuransi Jiwa Bayar Manfaat Klaim Rp 75,57 Triliun di Semester I-2026

oleh Sandy Romualdus
1 September 2026 - 10:15

Industri asuransi jiwa catat pendapatan premi weighted Rp 58,06 triliun dan secara unweighted mencapai Rp 94,75 triliun, Klaim terbayar Rp...

Ilusi Merdeka Finansial: Jebakan Inflasi Medis dan Kerentanan Tabungan Keluarga

Ilusi Merdeka Finansial: Jebakan Inflasi Medis dan Kerentanan Tabungan Keluarga

oleh Sandy Romualdus
29 Agustus 2026 - 23:53

Di tengah usia ke-81 RI, riset Prudential mengungkap hanya 45% warga siap hadapi risiko finansial saat inflasi medis melonjak 17,8%....

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Duta Literasi Keuangan, OJK Integrasikan Kecakapan Finansial ke Dasa Dharma Pramuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Sejarah, Bale Syariah BSN Jadi Mobile Banking Pertama Bisa Top Up KMT Commuter Line

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Pacu Transformasi Beyond Mortgage, Peringkat Kredit BTN Tetap Perkasa di Level idAAA

OJK Serukan Generasi Muda Mulai Siapkan Pensiun Sejak Dini, Antisipasi ‘Aging Population’

Asing Borong SBN Rp15,3 Triliun, Penghimpunan Dana Pasar Modal Tembus Rp128,8 Triliun

Tahan Banting Hadapi Gejolak Global, OJK Catat Kredit Bank Tembus Rp9.135 Triliun

Kualitas Aset Membaik, LDR dan CAR BRI Terjaga Solid di Paruh Pertama 2026

Pangkas Kewajiban Rp2,3 Triliun, SIG Pertahankan Peringkat idAAA dari Pefindo

Inovasi OCTO dan Layanan Valas Bawa CIMB Niaga Sabet Tiga Trofi di ABF Awards 2026

Kelola 50.000 Karyawan, Japfa Adopsi Teknologi AI Workday untuk Transformasi SDM

Analisis Pasar: IHSG Menguji Resistance 6.725, Sektor Perbankan Jadi Penopang

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya

Mandiri Inhealth Tangani 447 Kasus di Asian Games 2018

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance