JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Aturan ini dirancang untuk memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, serta memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
Dalam aturan terbaru tersebut, OJK mewajibkan bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, dan dapat diperbandingkan sesuai dengan praktik terbaik internasional.
“POJK ini menegaskan komitmen OJK dalam memperkuat tata kelola perbankan, meningkatkan keterbukaan informasi, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Selasa (16/9/2025).
BERITA TERKAIT
POJK 18/2025 merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 37/POJK.03/2019 yang disesuaikan dengan perkembangan standar internasional dan dinamika hukum di Indonesia. Penyusunan regulasi ini juga melibatkan masukan dari berbagai pihak, mulai dari perbankan, asosiasi jasa keuangan, investor, akademisi, regulator, hingga rekomendasi internasional seperti Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Islamic Financial Services Board (IFSB), serta tindak lanjut hasil Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan Reports on the Observance of Standards and Codes – Accounting and Auditing (ROSC A&A).
Melalui regulasi ini, bank diwajibkan menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan laporan publikasi kepada masyarakat maupun OJK. Jenis laporan yang dipublikasikan meliputi laporan keuangan dan kinerja, eksposur risiko dan permodalan, informasi material, suku bunga dasar kredit, serta laporan lain sesuai ketentuan, termasuk laporan keberlanjutan dan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan.
POJK juga memperkuat aspek integritas penyusunan laporan dengan kewajiban sertifikasi Chartered Accountant (CA) pada level tertentu, serta memastikan keterlibatan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah dalam proses pengawasan. Bank yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa denda maupun non-denda.
Aturan berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang dari bank asing. Ketentuan mulai efektif enam bulan sejak diundangkan, yakni pada Februari 2026. Seiring berlakunya regulasi ini, POJK Nomor 37/POJK.03/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ***





.jpg)









