• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Selasa, Februari 17, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

oleh Sandy Romualdus
16 September 2025 - 17:07
15
Dilihat
Kontestasi Seleksi Komisioner OJK
0
Bagikan
15
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Aturan ini dirancang untuk memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, serta memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan.

Dalam aturan terbaru tersebut, OJK mewajibkan bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, dan dapat diperbandingkan sesuai dengan praktik terbaik internasional.

“POJK ini menegaskan komitmen OJK dalam memperkuat tata kelola perbankan, meningkatkan keterbukaan informasi, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Selasa (16/9/2025).

BERITA TERKAIT

OJK Bidik Praktik Jual Beli Rekening, Nasabah Terancam Masuk Daftar Hitam Perbankan

Manipulasi Saham SWAT: OJK Serahkan Dirut Sriwahana Adityakarta (SAS) ke Kejaksaan

Purbaya Pimpin Pansel, Rekrutmen Ketua dan Wakil Ketua OJK Resmi Dimulai

SNLIK 2026 Dimulai, OJK-LPS Potret Tingkat Kesejahteraan Finansial Daerah

POJK 18/2025 merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 37/POJK.03/2019 yang disesuaikan dengan perkembangan standar internasional dan dinamika hukum di Indonesia. Penyusunan regulasi ini juga melibatkan masukan dari berbagai pihak, mulai dari perbankan, asosiasi jasa keuangan, investor, akademisi, regulator, hingga rekomendasi internasional seperti Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Islamic Financial Services Board (IFSB), serta tindak lanjut hasil Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan Reports on the Observance of Standards and Codes – Accounting and Auditing (ROSC A&A).

Melalui regulasi ini, bank diwajibkan menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan laporan publikasi kepada masyarakat maupun OJK. Jenis laporan yang dipublikasikan meliputi laporan keuangan dan kinerja, eksposur risiko dan permodalan, informasi material, suku bunga dasar kredit, serta laporan lain sesuai ketentuan, termasuk laporan keberlanjutan dan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan.

POJK juga memperkuat aspek integritas penyusunan laporan dengan kewajiban sertifikasi Chartered Accountant (CA) pada level tertentu, serta memastikan keterlibatan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah dalam proses pengawasan. Bank yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa denda maupun non-denda.

Aturan berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang dari bank asing. Ketentuan mulai efektif enam bulan sejak diundangkan, yakni pada Februari 2026. Seiring berlakunya regulasi ini, POJK Nomor 37/POJK.03/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ***

Tags: Disiplin PasarojkPOJK 18/2025Tata Kelola PerbankanTransparansi Laporan Bank
 
 
 
 
Sebelumnya

BRI Peduli Gelar Pelatihan Diversifikasi Produk Kompos di Bali

Selanjutnya

Pemerintah Luncurkan Stimulus Rp16,23 Triliun, Menkeu Pastikan Defisit Tetap Terkendali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

BNI dan BNI Ventures Luncurkan Dropbox Kertas, Dorong Ekonomi Sirkular di Lingkungan Kantor

BNI dan BNI Ventures Luncurkan Dropbox Kertas, Dorong Ekonomi Sirkular di Lingkungan Kantor

oleh Sandy Romualdus
17 Februari 2026 - 13:51

Stabilitas.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI bersama anak usahanya, BNI Ventures, memperkuat komitmen keberlanjutan melalui peluncuran...

BNI Integrasikan Ekonomi Sirkular dan Inklusi Keuangan Lewat Program Agen46 Bank Sampah

BNI Integrasikan Ekonomi Sirkular dan Inklusi Keuangan Lewat Program Agen46 Bank Sampah

oleh Sandy Romualdus
17 Februari 2026 - 13:44

Stabilitas.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memperkuat implementasi ekonomi sirkular sekaligus mendorong inklusi keuangan melalui Program...

Kredit Tumbuh, Likuiditas Terjaga: OJK Ungkap Proyeksi Perbankan 2025

OJK Bidik Praktik Jual Beli Rekening, Nasabah Terancam Masuk Daftar Hitam Perbankan

oleh Stella Gracia
15 Februari 2026 - 16:09

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap fenomena jual beli rekening bank yang marak terjadi di platform media...

BNI JCB Corporate Card Raih Penghargaan, Bukti Ekspansi BNI di Segmen Korporasi

BNI JCB Corporate Card Raih Penghargaan, Bukti Ekspansi BNI di Segmen Korporasi

oleh Stella Gracia
15 Februari 2026 - 09:36

Stabilitas.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) mempertegas posisinya sebagai pemain utama di industri kartu kredit melalui raihan...

Dukung Asta Cita, BRI Group Pangkas Bunga PNM Mekaar 5% dan Double Kuota FLPP

Dukung Asta Cita, BRI Group Pangkas Bunga PNM Mekaar 5% dan Double Kuota FLPP

oleh Stella Gracia
15 Februari 2026 - 09:27

Stabilitas.id — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI Group mengambil langkah strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan mendukung...

Gandeng UNEJ dan AAJI, OJK Luncurkan Beasiswa Riset Asuransi Jiwa di Jember

Gandeng UNEJ dan AAJI, OJK Luncurkan Beasiswa Riset Asuransi Jiwa di Jember

oleh Stella Gracia
15 Februari 2026 - 09:17

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memacu tingkat literasi dan inklusi keuangan di sektor perasuransian, dengan membidik generasi muda...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Puncak BIK 2025: Ribuan Warga Banyumas Dapat Akses Keuangan Baru dari LJK

    OJK Tunjuk Friderica sebagai ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Panji Irawan, Dirut Bank Mandiri Taspen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Purbaya Sebut Juda Agung Calon Kuat Wakil Menteri Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

BNI dan BNI Ventures Luncurkan Dropbox Kertas, Dorong Ekonomi Sirkular di Lingkungan Kantor

BNI Integrasikan Ekonomi Sirkular dan Inklusi Keuangan Lewat Program Agen46 Bank Sampah

Mandiri Institute: Penguatan Link and Match Kunci Optimalkan Momentum Perbaikan Tenaga Kerja Nasional

OJK Bidik Praktik Jual Beli Rekening, Nasabah Terancam Masuk Daftar Hitam Perbankan

BNI JCB Corporate Card Raih Penghargaan, Bukti Ekspansi BNI di Segmen Korporasi

Dukung Asta Cita, BRI Group Pangkas Bunga PNM Mekaar 5% dan Double Kuota FLPP

Gandeng UNEJ dan AAJI, OJK Luncurkan Beasiswa Riset Asuransi Jiwa di Jember

Penukaran Uang Lebaran 2026 Dibuka: Cek Jadwal Aplikasi PINTAR dan Lokasi Terpadu di GBK

Gerai Baru Hadir di Central Park, BTN Bidik 100 Digital Store di 2027

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Konsolidasi Fiskal Tanpa Pajak Baru: Strategi Menkeu Purbaya di Tengah Laju Utang

Pemerintah Luncurkan Stimulus Rp16,23 Triliun, Menkeu Pastikan Defisit Tetap Terkendali

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance