• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Senin, November 24, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

OJK Terbitkan Aturan Dorong Pembiayaan UMKM yang Cepat, Murah, dan Mudah

oleh Stella Gracia
15 September 2025 - 14:33
12
Dilihat
IHK Tercatat 1,17 Persen, Inflasi April 2025 Terjaga
0
Bagikan
12
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM). Aturan ini dirancang untuk mempercepat akses pembiayaan yang mudah, murah, tepat, dan inklusif bagi pelaku UMKM, sekaligus memperkuat ketahanan serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan POJK ini menjadi payung hukum penting agar bank dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) menghadirkan pendekatan inovatif sesuai kebutuhan UMKM dari berbagai skala. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, bank dan LKNB diharapkan mampu menghadirkan produk keuangan yang relevan dengan karakteristik UMKM, dari yang paling sederhana hingga yang lebih beragam. Prinsipnya tetap inklusif, namun tetap mengedepankan kehati-hatian,” kata Dian dalam keterangan resmi, Senin (15/9).

BERITA TERKAIT

OJK Perkuat Perlindungan Nasabah dan Anti-Fraud Lewat Aturan Pengelolaan Rekening

OJK–SRO Perkuat Fondasi Pasar Modal Tangguh Lewat CEO Networking 2025

OJK Resmi Tunjuk Nofa Hermawati Pimpin Kantor OJK Tasikmalaya

Sejak 2014 OJK Selesaikan 165 Perkara, Bareskrim Beri Penghargaan Kinerja Penegakan Hukum

Hingga Juli 2025, kredit perbankan tumbuh 7,03% yoy menjadi Rp8.043,2 triliun. Kredit investasi mencatatkan pertumbuhan tertinggi 12,42%, diikuti kredit konsumsi 8,11%, sementara kredit modal kerja hanya naik 3,08%. Adapun kredit UMKM tumbuh tipis 1,82% seiring upaya perbankan memulihkan kualitas kredit sektor tersebut.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah dikonsultasikan dengan DPR RI. POJK UMKM menegaskan peran sektor jasa keuangan dalam memperluas akses keuangan, memperkuat tata kelola pembiayaan, hingga mendorong digitalisasi pembiayaan berbasis ekosistem.

Dalam implementasinya, bank dan LKNB diwajibkan memberikan berbagai kemudahan, mulai dari penyederhanaan persyaratan, skema pembiayaan berbasis karakteristik usaha (termasuk jaminan kekayaan intelektual), penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), penetapan biaya pembiayaan wajar, hingga kebijakan lain yang didukung otoritas.

Selain aspek kemudahan, POJK juga menekankan penerapan tata kelola dan manajemen risiko. Setiap lembaga wajib menyusun rencana penyaluran pembiayaan UMKM dan melaporkan realisasinya kepada OJK. Aturan ini juga mengatur kolaborasi antar-lembaga keuangan, pemanfaatan teknologi digital, mekanisme hapus buku/tagih, literasi keuangan UMKM, hingga pemberian insentif bagi bank maupun LKNB yang aktif mendukung pembiayaan UMKM.

POJK UMKM yang diundangkan pada 2 September 2025 ini berlaku mulai dua bulan setelah diundangkan, mencakup bank umum, BPR, bank syariah, BPR syariah, perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, fintech pendanaan, pergadaian, hingga lembaga pembiayaan pemerintah seperti LPEI dan PNM.

Dengan aturan ini, OJK berharap tercipta ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga UMKM dapat berkontribusi lebih besar dalam mendukung perekonomian nasional. ***

Tags: #BPRakses pembiayaan murahBank Umumkredit investasiKredit UMKMlembaga keuangan nonbankLiterasi Keuangan UMKMojkpembiayaan cepat mudahPembiayaan UMKMpertumbuhan kreditPOJK UMKMUU P2SK
 
 
 
 
Sebelumnya

Pencairan Pinjaman Kopdes Dimulai, Proposal Bisnis Bisa Langsung Diajukan ke Himbara

Selanjutnya

Bekali Generasi Muda dengan Literasi Finansial, BRI Bagikan Tips Cerdas Kelola Keuangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

BRI Salurkan KUR Senilai Rp147,2 Triliun kepada 3,2 juta Debitur UMKM

BRI Salurkan KUR Senilai Rp147,2 Triliun kepada 3,2 juta Debitur UMKM

oleh Stella Gracia
24 November 2025 - 10:26

Stabilitas.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menunjukkan konsistensinya dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan...

BI Tahan Suku Bunga, Perkuat Intervensi dan Likuiditas Dorong Kredit Sektor Riil

BI Tahan Suku Bunga, Perkuat Intervensi dan Likuiditas Dorong Kredit Sektor Riil

oleh Stella Gracia
20 November 2025 - 10:59

Stabilitas.id - Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan BI-Rate di level 4,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 18–19 November...

OJK Dorong Digitalisasi Pertanahan untuk Percepat Kredit Perbankan

OJK Perkuat Perlindungan Nasabah dan Anti-Fraud Lewat Aturan Pengelolaan Rekening

oleh Stella Gracia
19 November 2025 - 11:00

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK No. 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum sebagai upaya memperkuat...

OJK–SRO Perkuat Fondasi Pasar Modal Tangguh Lewat CEO Networking 2025

OJK–SRO Perkuat Fondasi Pasar Modal Tangguh Lewat CEO Networking 2025

oleh Stella Gracia
19 November 2025 - 10:53

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal menggelar CEO Networking 2025 sebagai momentum memperkuat ketangguhan Pasar...

OJK Resmi Tunjuk Nofa Hermawati Pimpin Kantor OJK Tasikmalaya

OJK Resmi Tunjuk Nofa Hermawati Pimpin Kantor OJK Tasikmalaya

oleh Stella Gracia
18 November 2025 - 13:10

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat struktur organisasinya di daerah dengan melantik Nofa Hermawati sebagai Kepala OJK Tasikmalaya. Pelantikan...

Sejak 2014 OJK Selesaikan 165 Perkara, Bareskrim Beri Penghargaan Kinerja Penegakan Hukum

Sejak 2014 OJK Selesaikan 165 Perkara, Bareskrim Beri Penghargaan Kinerja Penegakan Hukum

oleh Stella Gracia
17 November 2025 - 20:42

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencatatkan prestasi dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan setelah menerima penghargaan dari Bareskrim Polri...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 106 Perusahaan Asuransi Raih Predikat Market Leaders 2025 Versi Media Asuransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank BJB Kehilangan Putra Kandungnya: Yusuf Saadudin, Pemimpin Berintegritas yang Menggerakkan Transformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

BRI Manajemen Investasi Catatkan KIK EBA Syariah Perdana di Indonesia

BRI Salurkan KUR Senilai Rp147,2 Triliun kepada 3,2 juta Debitur UMKM

Debut Gemilang Raymond/Joaquin di BWF Level Super 500

Atlet Muda Indonesia Panen Gelar di Ajang Internasional Australia Open 2025

Permudah Transaksi Warga, AgenBRILink di Riau Ini Beri Layanan “Jemput Bola”

Buka Digital Store, BTN Gandeng Unesa Perluas Layanan Digital bagi Mahasiswa dan Dosen

BNI Dorong Prestasi Dunia, Indonesia Gelar 2 All Indonesian Final Australia Open 2025

Transformasi Pembayaran Digital: Visa–DANA Hadirkan Interoperabilitas Penuh Ekosistem QRIS

Akselerasi Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri dan Kementerian PKP Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Tangerang

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Bekali Generasi Muda dengan Literasi Finansial, BRI Bagikan Tips Cerdas Kelola Keuangan

Bekali Generasi Muda dengan Literasi Finansial, BRI Bagikan Tips Cerdas Kelola Keuangan

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance