• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Jumat, November 21, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

OJK Terbitkan Dua POJK Baru untuk Perkuat Likuiditas dan Permodalan Bank Syariah

oleh Stella Gracia
3 November 2025 - 12:41
8
Dilihat
Menyamakan Level Permainan
0
Bagikan
8
Dilihat

Stabilitas.id – Dalam upaya memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri perbankan syariah nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua peraturan baru, yaitu POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi OJK untuk memastikan stabilitas, efisiensi, dan ketahanan jangka panjang perbankan syariah, sekaligus menyelaraskan sistem keuangan syariah Indonesia dengan standar internasional Basel III dan pedoman dari Islamic Financial Services Board (IFSB).

“Dua POJK ini memperkuat struktur permodalan dan likuiditas bank syariah agar semakin tangguh dan berdaya saing di tingkat global,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Jumat (31/10).

BERITA TERKAIT

BSN Siap Jadi Katalis Penguat Pasar Syariah Nasional

OJK Perkuat Perlindungan Nasabah dan Anti-Fraud Lewat Aturan Pengelolaan Rekening

OJK–SRO Perkuat Fondasi Pasar Modal Tangguh Lewat CEO Networking 2025

OJK Resmi Tunjuk Nofa Hermawati Pimpin Kantor OJK Tasikmalaya

Penguatan Likuiditas dan Pendanaan Jangka Panjang

Melalui POJK Nomor 20 Tahun 2025, OJK mewajibkan BUS dan UUS memelihara rasio LCR dan NSFR minimal 100%, dengan penerapan secara bertahap mulai 2026 hingga 2028.

Kebijakan ini bertujuan memastikan ketersediaan likuiditas jangka pendek yang memadai serta pendanaan jangka panjang yang stabil, sehingga bank syariah memiliki kemampuan lebih baik dalam menghadapi fluktuasi ekonomi dan risiko pasar.

Peraturan tersebut juga mewajibkan BUS dan UUS untuk Melakukan perhitungan kecukupan likuiditas dan pendanaan stabil secara berkala; Melaksanakan pelaporan dan publikasi rasio secara bertahap mulai 2026; dan, Mengoptimalkan komposisi aset dan liabilitas guna menjaga disiplin pengelolaan risiko.

POJK ini mengacu pada standar global Basel III: The Liquidity Coverage Ratio and Liquidity Risk Monitoring Tools serta The Net Stable Funding Ratio, dan Guidance Note GN-6 IFSB, sehingga menjamin keselarasan sistem keuangan syariah Indonesia dengan praktik terbaik internasional.

Penerbitan POJK ini juga merupakan bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027, khususnya Pilar I (penguatan struktur industri) dan Pilar V (penguatan pengaturan dan pengawasan perbankan syariah).

Perkuat Struktur Permodalan melalui Leverage Ratio

Sementara itu, POJK Nomor 21 Tahun 2025 diterbitkan untuk memperkuat struktur permodalan BUS dengan menambahkan indikator leverage ratio sebagai ukuran tambahan yang melengkapi capital adequacy ratio (CAR).

Leverage ratio menjadi instrumen penting untuk mengukur tingkat ketahanan permodalan bank secara non-risk-weighted, sehingga mencegah eksposur berlebihan dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

OJK mensyaratkan BUS untuk Memelihara leverage ratio minimum sebesar 3% setiap waktu; Melakukan pelaporan triwulanan pertama kali pada Maret 2026; dan, Melakukan publikasi rasio mulai September 2026.

POJK ini diundangkan pada 17 September 2025, dengan ketentuan sanksi administratif bagi BUS yang tidak memenuhi threshold atau tidak menyampaikan rencana tindak korektif sesuai waktu yang ditetapkan.

Kebijakan leverage ratio ini mengacu pada Basel III (2014 & 2017) serta IFSB-23 (2021) dan menjadi langkah penting untuk membangun perbankan syariah yang lebih kuat, sehat, dan kompetitif secara global.

“Dengan penerapan leverage ratio, OJK memastikan struktur permodalan bank syariah lebih disiplin dan siap menghadapi risiko multi-skenario tanpa mengganggu fungsi intermediasi,” tulis OJK.

Melalui penerbitan dua regulasi ini, OJK menegaskan komitmennya dalam membangun ekosistem keuangan syariah yang tangguh, efisien, dan berdaya saing tinggi, sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam RP3SI 2023–2027.

Regulasi baru ini tidak hanya memperkuat ketahanan sektor perbankan syariah, tetapi juga memperkokoh kepercayaan publik dan memperluas peran bank syariah sebagai pilar penting pertumbuhan ekonomi nasional. ***

Tags: bank syariahBasel IIIIFSBLCRleverage ratiolikuiditas syariahNSFRojkperbankan syariah Indonesiapermodalan bank syariahPOJK 20 Tahun 2025POJK 21 Tahun 2025RP3SI 2023–2027stabilitas keuangan
 
 
 
 
Sebelumnya

Kinerja Ekspor Naik 18%, SIG Tetap Efisien dan Cuan di Kuartal III 2025

Selanjutnya

BSI Dukung Program “BRIMOB Berhaji” Lewat Edukasi dan Layanan Tabungan Haji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

BI Tahan Suku Bunga, Perkuat Intervensi dan Likuiditas Dorong Kredit Sektor Riil

BI Tahan Suku Bunga, Perkuat Intervensi dan Likuiditas Dorong Kredit Sektor Riil

oleh Stella Gracia
20 November 2025 - 10:59

Stabilitas.id - Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan BI-Rate di level 4,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 18–19 November...

BSN Siap Jadi Katalis Penguat Pasar Syariah Nasional

BSN Siap Jadi Katalis Penguat Pasar Syariah Nasional

oleh Sandy Romualdus
19 November 2025 - 15:33

Stabilitas.id - Setelah resmi menerima limpahan aset dan liability Unit Usaha Syariah (UUS) BTN, Bank Syariah Nasional (BSN) menyatakan kesiapannya...

OJK Dorong Digitalisasi Pertanahan untuk Percepat Kredit Perbankan

OJK Perkuat Perlindungan Nasabah dan Anti-Fraud Lewat Aturan Pengelolaan Rekening

oleh Stella Gracia
19 November 2025 - 11:00

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK No. 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum sebagai upaya memperkuat...

OJK–SRO Perkuat Fondasi Pasar Modal Tangguh Lewat CEO Networking 2025

OJK–SRO Perkuat Fondasi Pasar Modal Tangguh Lewat CEO Networking 2025

oleh Stella Gracia
19 November 2025 - 10:53

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal menggelar CEO Networking 2025 sebagai momentum memperkuat ketangguhan Pasar...

OJK Resmi Tunjuk Nofa Hermawati Pimpin Kantor OJK Tasikmalaya

OJK Resmi Tunjuk Nofa Hermawati Pimpin Kantor OJK Tasikmalaya

oleh Stella Gracia
18 November 2025 - 13:10

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat struktur organisasinya di daerah dengan melantik Nofa Hermawati sebagai Kepala OJK Tasikmalaya. Pelantikan...

BTN Resmi Spin-Off UUS, BSN Jadi Bank Syariah Terbesar Kedua

BTN Resmi Spin-Off UUS, BSN Jadi Bank Syariah Terbesar Kedua

oleh Sandy Romualdus
18 November 2025 - 11:18

Stabilitas.id - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) resmi menyetujui pemisahan (spin-off)...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 106 Perusahaan Asuransi Raih Predikat Market Leaders 2025 Versi Media Asuransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar 52 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Terbaik 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Transformasi Pembayaran Digital: Visa–DANA Hadirkan Interoperabilitas Penuh Ekosistem QRIS

Akselerasi Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri dan Kementerian PKP Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Tangerang

CIMB Niaga Kucurkan Sustainability-Linked Loan Rp117 Miliar ke Anak Usaha Ever Shine Tex

SIG Sabet Juara 1 Industrial Cyberdrill Exercise 2025 Gelaran BSSN

CIMB Niaga Edukasi Nasabah Surabaya Lewat Wealth Xpo: Dari Bisnis Next Gen hingga Warisan Kekayaan

Pendapatan Menguat, Belanja Naik: Defisit APBN Rp479,7 Triliun Tetap dalam Jalur Aman

Cari Inovasi Perumahan, BTN Housingpreneur Roadshow di USU Medan

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik RI dan Kesiapan Pusat Data AI Lewat Teknologi Mesin Fleksibel

Emas Makin Dilirik untuk Dana Pendidikan Anak, Ini Alasan dan Strateginya

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
BSI Dukung Program “BRIMOB Berhaji” Lewat Edukasi dan Layanan Tabungan Haji

BSI Dukung Program “BRIMOB Berhaji” Lewat Edukasi dan Layanan Tabungan Haji

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance