• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

OJK Terbitkan Dua POJK Baru untuk Perkuat Likuiditas dan Permodalan Bank Syariah

oleh Stella Gracia
3 November 2025 - 12:41
22
Dilihat
Menyamakan Level Permainan
0
Bagikan
22
Dilihat

Stabilitas.id – Dalam upaya memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri perbankan syariah nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua peraturan baru, yaitu POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi OJK untuk memastikan stabilitas, efisiensi, dan ketahanan jangka panjang perbankan syariah, sekaligus menyelaraskan sistem keuangan syariah Indonesia dengan standar internasional Basel III dan pedoman dari Islamic Financial Services Board (IFSB).

“Dua POJK ini memperkuat struktur permodalan dan likuiditas bank syariah agar semakin tangguh dan berdaya saing di tingkat global,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Jumat (31/10).

BERITA TERKAIT

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

Mari Elka Pangestu: Reformasi Bursa Jadi Kunci RI Raih Dana Asing Rp1.118 Triliun

Dirut BRI: Fundamental Industri Perbankan Solid, Akselerasi Kredit Butuh Penguatan dari Sisi Demand

Economic Outlook 2026: OJK Perkuat Ketahanan Finansial dan Dorong Ekosistem Bullion

Penguatan Likuiditas dan Pendanaan Jangka Panjang

Melalui POJK Nomor 20 Tahun 2025, OJK mewajibkan BUS dan UUS memelihara rasio LCR dan NSFR minimal 100%, dengan penerapan secara bertahap mulai 2026 hingga 2028.

Kebijakan ini bertujuan memastikan ketersediaan likuiditas jangka pendek yang memadai serta pendanaan jangka panjang yang stabil, sehingga bank syariah memiliki kemampuan lebih baik dalam menghadapi fluktuasi ekonomi dan risiko pasar.

Peraturan tersebut juga mewajibkan BUS dan UUS untuk Melakukan perhitungan kecukupan likuiditas dan pendanaan stabil secara berkala; Melaksanakan pelaporan dan publikasi rasio secara bertahap mulai 2026; dan, Mengoptimalkan komposisi aset dan liabilitas guna menjaga disiplin pengelolaan risiko.

POJK ini mengacu pada standar global Basel III: The Liquidity Coverage Ratio and Liquidity Risk Monitoring Tools serta The Net Stable Funding Ratio, dan Guidance Note GN-6 IFSB, sehingga menjamin keselarasan sistem keuangan syariah Indonesia dengan praktik terbaik internasional.

Penerbitan POJK ini juga merupakan bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027, khususnya Pilar I (penguatan struktur industri) dan Pilar V (penguatan pengaturan dan pengawasan perbankan syariah).

Perkuat Struktur Permodalan melalui Leverage Ratio

Sementara itu, POJK Nomor 21 Tahun 2025 diterbitkan untuk memperkuat struktur permodalan BUS dengan menambahkan indikator leverage ratio sebagai ukuran tambahan yang melengkapi capital adequacy ratio (CAR).

Leverage ratio menjadi instrumen penting untuk mengukur tingkat ketahanan permodalan bank secara non-risk-weighted, sehingga mencegah eksposur berlebihan dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

OJK mensyaratkan BUS untuk Memelihara leverage ratio minimum sebesar 3% setiap waktu; Melakukan pelaporan triwulanan pertama kali pada Maret 2026; dan, Melakukan publikasi rasio mulai September 2026.

POJK ini diundangkan pada 17 September 2025, dengan ketentuan sanksi administratif bagi BUS yang tidak memenuhi threshold atau tidak menyampaikan rencana tindak korektif sesuai waktu yang ditetapkan.

Kebijakan leverage ratio ini mengacu pada Basel III (2014 & 2017) serta IFSB-23 (2021) dan menjadi langkah penting untuk membangun perbankan syariah yang lebih kuat, sehat, dan kompetitif secara global.

“Dengan penerapan leverage ratio, OJK memastikan struktur permodalan bank syariah lebih disiplin dan siap menghadapi risiko multi-skenario tanpa mengganggu fungsi intermediasi,” tulis OJK.

Melalui penerbitan dua regulasi ini, OJK menegaskan komitmennya dalam membangun ekosistem keuangan syariah yang tangguh, efisien, dan berdaya saing tinggi, sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam RP3SI 2023–2027.

Regulasi baru ini tidak hanya memperkuat ketahanan sektor perbankan syariah, tetapi juga memperkokoh kepercayaan publik dan memperluas peran bank syariah sebagai pilar penting pertumbuhan ekonomi nasional. ***

Tags: bank syariahBasel IIIIFSBLCRleverage ratiolikuiditas syariahNSFRojkperbankan syariah Indonesiapermodalan bank syariahPOJK 20 Tahun 2025POJK 21 Tahun 2025RP3SI 2023–2027stabilitas keuangan
 
 
 
 
Sebelumnya

Kinerja Ekspor Naik 18%, SIG Tetap Efisien dan Cuan di Kuartal III 2025

Selanjutnya

BSI Dukung Program “BRIMOB Berhaji” Lewat Edukasi dan Layanan Tabungan Haji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

oleh Sandy Romualdus
20 Februari 2026 - 19:31

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap praktik manipulasi pasar yang melibatkan pegiat media sosial. Otoritas resmi...

Bank Indonesia Tetapkan Jadwal Rapat Dewan Gubernur Bulanan 2026, Fokus Transparansi Kebijakan

Outlook Moody’s Negatif, BI Pastikan Likuiditas Perbankan Jumbo Tetap Solid

oleh Stella Gracia
20 Februari 2026 - 15:11

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) menegaskan ketahanan sektor perbankan nasional tetap kokoh di tengah langkah Moody’s Ratings yang merevisi outlook...

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Fokus Perkuat Rupiah dan Akselerasi Kredit Sektor Riil

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Fokus Perkuat Rupiah dan Akselerasi Kredit Sektor Riil

oleh Sandy Romualdus
19 Februari 2026 - 16:57

Stabilitas.id – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Februari 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate di level 4,75%. Keputusan...

OJK Tetapkan Tiga Kebijakan Prioritas 2026, Jaga Ketahanan Sektor Jasa Keuangan

Economic Outlook 2026: OJK Perkuat Ketahanan Finansial dan Dorong Ekosistem Bullion

oleh Stella Gracia
19 Februari 2026 - 12:07

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan arah kebijakan tahun 2026 yang bertumpu pada tiga pilar utama guna membentengi...

Terjerat Fraud & Modal Cekak, Izin Usaha BPR Kamadana Dicabut OJK

Terjerat Fraud & Modal Cekak, Izin Usaha BPR Kamadana Dicabut OJK

oleh Stella Gracia
19 Februari 2026 - 10:47

Stabilitas.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana yang berlokasi di Kintamani,...

Lampaui Rp1.067 Triliun, Aset Perbankan Syariah Indonesia Cetak Rekor Tertinggi di 2025

Lampaui Rp1.067 Triliun, Aset Perbankan Syariah Indonesia Cetak Rekor Tertinggi di 2025

oleh Stella Gracia
18 Februari 2026 - 13:11

Stabilitas.id – Sektor ekonomi dan keuangan syariah (eksyar) Indonesia mencatatkan performa impresif sepanjang tahun 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Puncak BIK 2025: Ribuan Warga Banyumas Dapat Akses Keuangan Baru dari LJK

    OJK Tunjuk Friderica sebagai ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Akhiri Riwayat BPR Bank Cirebon, Ini Kronologi Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Panji Irawan, Dirut Bank Mandiri Taspen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

Bareskrim Bidik TPPU Emas Ilegal Rp992 Triliun, Toko Emas di Jatim Digeledah

Mari Elka Pangestu: Reformasi Bursa Jadi Kunci RI Raih Dana Asing Rp1.118 Triliun

Neraca Pembayaran 2025 Defisit US$7,8 Miliar, Tertekan Outflow Investasi Portofolio

Siap-siap! THR TNI/Polri dan ASN Mulai Disalurkan Minggu Pertama Ramadan

Purbaya Tolak Usulan IMF Naikkan PPh 21, Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat

Strategi Pembiayaan APBN: Serapan Lelang SUN Tembus Rp40 Triliun di Tengah Penurunan Bids

Outlook Moody’s Negatif, BI Pastikan Likuiditas Perbankan Jumbo Tetap Solid

Barter Tarif: 1.819 Produk Ekspor RI Jadi 0%, Gandum & Kedelai AS Bebas Bea Masuk

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
BSI Dukung Program “BRIMOB Berhaji” Lewat Edukasi dan Layanan Tabungan Haji

BSI Dukung Program “BRIMOB Berhaji” Lewat Edukasi dan Layanan Tabungan Haji

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance