Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 (POJK 31/2025) tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).
Regulasi ini diterbitkan untuk memperkuat tata kelola Self-Regulatory Organizations (SRO) sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan OJK terhadap penyelenggara infrastruktur pasar keuangan nasional.
OJK menilai penguatan tata kelola SRO menjadi kebutuhan mendesak seiring meningkatnya kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan pasar modal, keuangan derivatif, hingga bursa karbon. Perluasan peran tersebut mencakup antara lain perdagangan karbon melalui bursa karbon, fungsi central counterparty (CCP) di pasar uang dan valuta asing, pengembangan derivatif keuangan berbasis Efek, serta penyelenggaraan sistem pasar alternatif.
BERITA TERKAIT
Melalui POJK 31/2025, OJK menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha utama maupun jasa lain yang dijalankan SRO harus dikelola dengan prinsip tata kelola yang kuat, manajemen risiko terukur, serta pengendalian internal yang memadai, dengan tetap memperhatikan posisi strategis SRO dalam ekosistem pasar keuangan.
POJK 31/2025 mulai berlaku sejak 3 Desember 2025. Adapun ruang lingkup pengaturannya meliputi antara lain penguatan peran Direksi dan Dewan Komisaris, pengelolaan benturan kepentingan, penerapan fungsi audit internal dan eksternal, manajemen risiko dan sistem pengendalian internal, serta penyelenggaraan teknologi informasi SRO.
Selain itu, regulasi ini juga mengatur pengawasan terhadap anak usaha SRO, kebijakan remunerasi dan investasi, penerapan strategi anti fraud dan anti penyuapan, pelaksanaan keuangan berkelanjutan termasuk tanggung jawab sosial dan lingkungan, hingga mekanisme penanganan pengaduan dan penyimpanan dokumen.
Meski berlaku sejak diundangkan, OJK memberikan masa transisi untuk pemenuhan ketentuan tertentu, yakni Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c, yang wajib dipenuhi paling lambat enam bulan sejak tanggal pengundangan.
Seiring berlakunya POJK 31/2025, sejumlah ketentuan dalam POJK sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, termasuk sebagian pasal dalam POJK Nomor 58, 59, dan 60 Tahun 2016 yang masing-masing mengatur Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, LKP, serta LPP. ***





.jpg)










