JAKARTA, Stabilitas –– Otoritas Jasa Keuangan menetapkan POJK nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian pada 29 Juli 2016 . Peraturan tersebut dibuat untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui kemudahan akses terhadap pinjaman, landasan hukum bagi OJK dalam pengawasan, kepastian hukum bagi pelaku usaha, usaha pergadaian yang sehat, dan perlindungan bagi konsumen pergadaian.
POJK ini mengatur bentuk badan hukum, permodalan, persyaratan dan prosedur perizinan usaha, kegiatan usaha yang diperkenankan, penyelenggaraan sebagian usaha yang diperkenankan, penyelenggaraan sebagian kegiatan isaha berdasarkan prinsip syariah, pengaturan perusahaan pergadaian pemerintah, pelaporan penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan, pengawasan dan pemeriksaan perusahaan pergadaian, serta pengenaan sanksi bagi perusahaan pergadaian yang melanggar ketentuan dalam POJK tersebut.
Terdapat ketentuan yang berbeda bagi pelaku usaha dalam prosedur perizinan usaha. Ketentuan ini mengatur pergadaian yang sudah existing sebelum POJK dikeluarkan dan usaha yang akan melakukan kegiatan setelah POJK dikelarkan.
BERITA TERKAIT
Bagi pelaku usaha yang telah melakukan kegiatan sebelum POJK diundangkan akan diberikan opsi berupa permohonan pendaftaran paling lambat dua tahun setelah peraturan diundangkan. Mekanisme pendaftaran memberikan kemudahan bagi pelaku usaha pergadaian mengingat persyaratan bentuk badan hukum, permodalan, dan lingkup usaha dikecualikan serta persyaratan administratif yang disampaikan relatif lebih mudah dan sederhana.
Selain itu, pelaku usaha wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian swasta dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak POJK diundangkan.
Sedangakn bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan usaha setelah POJK diundangkan, harus mengajukan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian kepada OJK.




.jpg)









