JAKARTA, Stabilitas—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menandatangani nota kesepahaman tentangkoordinasi antara kedua belah pihak khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik, di Jakarta, Jumat (27/1).
Ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi koordinasi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik, edukasi dan sosialisasi, pertukaran informasi serta bantuan teknis yang mendukung tugas dan fungsi kedua lembaga.
Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai mengatakan saat ini keluhan dan aduan masyarakat tentang pelayanan di sektor jasa keuangan masih masuk kepada ombudsman. Jumlahnya justru semakin besar. “Secara umum pelayanan publik kita masih banyak ditandakan misalnya laporan kepada ombudsman masih sangat besar misalnya pada tahun 2015 dari 6859 kemudian pada 2016 meningkat menjadi 9069 begitu besar peningkatannya ya,”kata Rifai.
Rifai menambahkan bahwasannya keluhan masyarakat mengenai masalah pelayanan di sektor jasa keuangan sebaiknya melalui OJK, sehingga ombudsman tidak secara langsung menerima laporan tersebut melainkan OJK menerimanya terlebih dahulu.
“Kami memandang sebetuolnya itu adalah bisa diselesaikan di OJK, tidak perlu ke ombudsman, untuk itu kita perlu berkoordinasi,”lanjut Rifai.
Nantinya kerja sama yang dilakukan antara OJK dengan ORI bukan hanya sekedar pengawasan namun akan dilanjutkan pada tingkat edukasi, sebagaimana OJK selalu concern terhadap sosialisasi yang dilakukan terus menerus kepada masyarakat baik di kota-kota besar maupun daerah-daerah.
“Selanjutnya bukan hanya bentuk pengawasan saja tapi juga edukasi,”tandas Rifai.















