• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Selasa, Maret 24, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Bursa

Parut-parut di Wajah Pasar Modal

oleh Sandy Romualdus
16 April 2021 - 15:22
681
Dilihat
Era Baru Tata Kelola di Bursa
0
Bagikan
681
Dilihat

Sejumlah kasus akibat pelanggaran tata kelola di pasar modal telah memberikan bekas luka pada pengawas pasar modal. Berikut ini beberapa kasus besar dalam beberapa tahun terakhir.

Oleh Romaldus San Udika

Coreng yang ada di wajah otoritas bursa bisa jadi tidak akan bisa dihilangkan selamanya. Pasalnya beragam kasus yang menimpa industry pasar modal dan menghilangkan dana publik yang tidak sedikit susah sekali dihapus.

Secara umum, kasus-kasus yang menimpa pasar modal nasional didominasi oleh ketidakmampuan perusahaan mengembalikan dana-dana masyarakat. Banyak faktor yang membuat perusahaan atau emiten mengalami gagal bayar. Tetapi sebagian besar semua itu bermuara pada tata kelola perusahaan yang buruk. Sebut saja perhitungan stategi investasi yang tidak cermat akibat risk management yang lemah, tidak adanya keterbukaan informasi kepada pemegang saham, hingga kecurangan dalam aksi korporasi. Bahkan belakangan terungkap kasus gagal bayar diakibatkan korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terafiliasi dengan manajer investasi.

BERITA TERKAIT

Cetak Generasi Emas, BSI Synergikan Program Beasiswa dengan Inklusi Keuangan Syariah

Tok! DPR Tetapkan Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua OJK Baru Periode 2026–2031

Mandat Baru OJK: KSEI Beberkan Daftar Investor Kakap di Atas 1% Saham Emiten

Raih Gold Award, Bank Jakarta Jadi Role Model Manajemen Risiko BPD Aset Jumbo

Good Corporate Governance (GCG) di pasar modal sejatinya mulai diberlakukan sejak tahun 1998, dengan didasarkan pada usulan penyempurnaan peraturan pencatatan pada Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia). Regulasi itu mengatur mengenai peraturan bagi emiten yang tercatat di BEJ yang mewajibkan untuk mengangkat komisaris independen dan membentuk komite audit

Meski begitu, seperti yang tercatat publik beragam aksi curang yang mengorbankan dana masyarakat masih terjadi. Yang masih nyata dalam ingatan adalah kasus Jiwasraya dan Asabri. Dua kasus yang memberikan bekas luka pada wajah otoritas bursa itu mulai mencuat pada 2019. Skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) disinyalir mencapai nilai Rp16,8 triliun dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) alias Asabri mencaapai Rp23,7 triliun.

Dua kasus tersebut kemudian merembet ke pasar modal karena dana yang digelapkan diduga mengalir ke lantai bursa, termasuk ke emiten-emiten tertentu yang terkait dengan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Dua sosok ini dikenal sebagai investor lama di bursa Indonesia dan memiliki sejumlah perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di pasar modal.

Ulah koruptif tersebut pun menyeret 13 korporasi, yang mana seluruhnya merupakan manajer investasi (MI), ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dari sisi emiten, PT Hanson International Tbk. (MYRX) menjadi contoh emiten yang langsung terdampak negatif oleh kasus Jiwasraya. Perusahaan properti yang dipimpin dengan Benny Tjokro itu akhirnya harus rela pailit dan tinggal menunggu waktu ditendang dari daftar emiten Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sementara BEI pun menghentikan sementara perdagangan saham milik perusahaan tercatat yang terkait dengan investasi Jiwasraya yaitu PT Inti Agri Resources Tbk. (IIKP), PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) dan PT SMR Utama Tbk. (SMRU). Masa suspensi ketiga perusahaan tersebut akan mencapai 24 bulan pada tanggal 23 Januari 2022.

Tata kelola yang buruk yang juga terkait Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro juga menimpa Asabri. Keduanya disinyalir melakukan modus yang sama yakni mengatur transaksi saham dan reksadana dalam portofolio milik kedua perusahaan asuransi plat merah ini. Untuk kasus Asabri, pengaturan transaksi saham dan reksadana itu dilakukan bersama LP, Direktur Utama PT Prima Jaringan.Ketiganya berkongsi memasukkan saham-saham milik mereka dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi portofolio milik PT Asabri. Alhasil Heru ditetapkan tersangka selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra sementara Benny selaku Direktur PT Hanson Internasional.

Pembelian atau penukaran saham itu dilakukan dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi dan liquid, dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik.Padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak HH, BTS dan LP serta merugikan investasi atau keuangan PT Asabri. Sementara untuk menghindari kerugian investasi Asabri, maka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, ditransaksikan atau dibeli kembali dengan nomine HH, BTS, dan LP serta ditransaksikan kembali oleh Asabri melalui underlying Reksadana yang dikelola oleh MI yang dikendalikan oleh HH dan BTS. Celakanya, seluruh kegiatan investasi Asabri pada kurun waktu 2012 sampai dengan 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, tetapi seluruhnya dikendalikan oleh HH, BTS, dan LP.

Kasus Jouska

Kasus lain yang relatif anyar dan tak kalah mencoreng nama industri keuangan dalam negeri dilakukan institusi perencana keuangan PT Jouska Finansial Indonesia atau Jouska. Perusahaan yang mengaku sebagai financial planner ini diam-diam juga melakukan transaksi saham dengan akun nasabah tanpa pemberitahuan menggunakan perusahaan terafiliasinya.

Aktivitas tersebut pada akhirnya dinyatakan ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWF) dan Jouska telah diminta menghentikan aktivitasnya hingga menghapus akun-akun media sosialnya. Bahkan banyak nasabah yang memilih untuk mempolisikan pendiri perusahaan ini, Aakar Abyasa Fidzuno untuk meminta pertanggungjawaban dari kegiatannya ini.

Kasus yang menyeruak di tahun 2019 ini bermula dari keluhan-keluhan beberapa klien di media sosial yang kemudian viral. Kasus Jouska ini bermula ketika Jouska dianggap mengarahkan kliennya menandatangani kontrak pengelolaan rekening dana investor (RDI) dengan perusahaan yang berafiliasi dengan Jouska Indonesia, PT Mahesa Strategis Indonesia (MSI), terkait pengelolaan dana investasi. Belakangan diketahui, MSI merupakan perusahaan yang sahamnya terafiliasi dengan Jouska.

Dalam perjanjian tersebut, salah satu klausulnya memberikan kuasa pada MSI untuk melakukan penempatan dana ke sejumlah portofolio investasi. Dalam perkembangannya, dana investasi para klien tersebut dipakai untuk membeli beberapa saham dan reksadana, salah satunya pembelian saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK). Yang kemudian menjadi masalah, nilai-nilai dari portofolio tersebut anjlok, terutama saham LUCK (Jouska luck). Lantas Jouska dilaporkan oleh kliennya atas tuduhan penempatan dana yang membuat klien merasa dirugikan. Selain itu, dalam kasus ini, terdapat unsur insider trading dalam pengelolaan dana investasi.

EMCO &Minna Padi

Kasus lain menyangkut kegagalan strateg manajer investasi dalam menempatkan dana investasi nasabah, khususnya produk reksadana. Perusahaan pengelola dana investasi nasabah Emco Asset Management dan Minna Padi Asset Management (MPAM) menawarkan produk reksadana dengan imbal hasil pasti (guaranteed return) 10-11 persen setiap tahunnya. Tetapi akhirnya, imbal hasil itu tidak pernah diterima nasabah. Walhasil, enam reksadana MPAM telah dilikuidasi oleh OJK sejak November 2019 silam, sedangkan reksadana Emco tidak jelas statusnya. Bahkan dana nasabah sudah tidak lagi tersisa di rekening bank kustodian terkait. Kini para nasabah Emco dan MPAM terancam kehilangan dana mereka.

Pasca likuidasi pada November silam, para nasabah MPAM sempat ditenangkan dan dijanjikan akan mendapat kabar terbaru terkait dana mereka pada Januari. Tak disangka, Januari pihak MPAM justru memberi kabar bahwa dana yang bisa kembali hanya 50 persen karena net asset value (NAV)-nya turun di bawah 50 persen. Dana yang kembali tersebut dalam bentuk 20 persen tunai dan 30 persen sisanya dalam bentuk saham.

Masalah yang menimpa dua manajer investasi ini datang dipenghujung tahun 2019, saat meletup kasus Jiwasraya dan Asabri. Pembayaran bunga terhenti dan pokok investasi tidak bisa dicairkan. Alhasil OJK pun telah menjatuhkan sanksi kepada Emco dan Mina Padi untu tidak menerbitkan produk investasi baru. Hukuman ini menjadi bagian dari sanksi pemberhentian sementara (suspensi)operasional 37 perusahaan manajer investasi sepanjang 2019, sebagai bagian dari proteksi nasabah dan penyelesaian dampak dari kasus Jiwasraya dan Asabri.

AISA dan LIPPO

Di tahun 2019, kasus terkait tata kelola di pasar modal juga datang dari kisruh antara direksi dan komisaris PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA). Bahkan Forum Investor Retail AISA (Forsa) minta perlindungan dari OJK. Forsa juga mengadu kepada otoritas terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh direksi emiten itu. Adapun beberapa kejadian ataupun tindakan direksi AISA diduga sebagai pelanggaran GCG yaitu transaksi material, transaksi affiliasi, transaksi benturan kepentingan, aksi korporasi tanpa prosedur yang benar, dan keterbukaan informasi yang tidak benar dan menyesatkan.

Dalam surat pengaduan tersebut, Forsa memaparkan adanya dugaan pelanggaran GCG dalam lima poin besar. Pertama terkait kondisi Direksi yang tidak dapat mempertanggungjawabkan kinerja perseroan di sidang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 27 Juli 2018. Kedua, adanya transaksi material seperti belum dilunasinya utang pembelian GOLL beserta bunganya, yang berdamppak pada penurunan kinerja perseroan itu. Selain itu, pembelian 99 persen saham PT Jaya Mas dinilai tidak dilakukan sesuai prosedur yang benar.

Ketiga, adanya transaksi afiliasi dan transaksi dengan indikasi benturan kepentingan, terlihat dari laporan keuangan 2017 di mana transaksi afiliasi ditulis sebagai transaksi pihak ketiga dan belum mendapat persetujuan pemegang saham independen. Selanjutnya, pada agenda ke-2 RUPST 27 Juli 2018 mayoritas pemegang saham juga telah kuorum menolak laporan keuangan 2017 tersebut. Keempat, investor merasa aksi korporasi penyuntikan modal pada entitas dunia pangan lewat right issue HMETD 12 Juni 2017 yang dilakukan Direksi AISA, tidak melalui prosedur yang benar. Dugaan terakhir atau kelima yakni, indikasi pelanggaran Keterbukaan Informasi, seperti Inkonsistensi pernyataan tentang Berita Simpang Siur ke Bursa Efek Indonesia (BEI).

Untuk diketahui pula, AISA pada 2017 terkena kasus penjualan beras yang telah menjadi sumber utama pendapatan perusahaan. Disebutkan bahwa Tim Satuan Tugas (Satgas) Ketahanan Pangan dan Operasi Penurunan Harga Beras Mabes Polri mendatangi gudang beras di Jalan Raya Rengas Bandung, Km 60, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi pada pertengahan Juli 207 lalu. Gudang tersebut adalah gudang milik PT Indo Beras Unggul itu yang telah diduga melakukan praktik curang penjualan berasdengan cara mengganti kemasan beras bersubsidi dengan kemasan beras merek barang yang lebih berkualitas. Mereka diduga membeli beras IR 64 yaitu beras yang disubsidi pemerintah kemudian dipoles menjadi beras premium dan dijual dengan harga tinggi.

Selain AISA, penghuni Grup Lippo, diantaranya LPKR dan LPCK juga diduga tidak menerapkan GCG dengan baik, lantaran diam-diam mengalihkan kepemilikan Meikarta. Salah satu alasan yang menyebabkan GCG menjadi kurang baik karena adanya kepentingan tertentu. Seperti contoh kasus SMCB beberapa waktu lalu. Sahamnya naik sangat signifikan, tanpa ada berita keterbukaan apapun dari emiten. Sampai akhirnya beberapa bulan kemudian, ada berita akuisisi oleh SMGR.

PT Katarina Utama Tbk (RINA)

Mundur ke tahun 2010, pasar modal juga tercoreng oleh kasus PT Katarina Utama Tbk (RINA) merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pemasangan, pengujian dan uji kelayakan produk dan peralatan telekomunikasi dan tercatat di BEI sejak 14 Juli 2009. RINA menggelar penawaran saham perdana kepada publik dengan melepas 210 juta saham atau 25,93 persen dari total saham, dengan harga penawaran Rp 160,- per lembar saham. Dari hasil IPO, diperoleh dana segar sebesar Rp 33,66 miliar. Rencananya 54,05 persen dari dana hasil IPO akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja dan 36,04 persen dana IPO akan direalisasikan untuk membeli berbagai peralatan proyek.

Kemudian pada Agustus tahun 2010 salah seorang dari pihak pemegang saham RINA melaporkan bahwa telah terjadi tindalakan pelanggaran GCG. Dimana dan yang harusnya digunakan untuk membeli peralatan, modal kerja, serta menambah kantorcabang, tidak digunakan sebagaimana mestinya. Disebutkan, dari dana hasil IPO sebesar Rp 33,66 miliar, yang direalisasikan oleh manajemen ke dalam rencana kerja perseroan hanya sebesar Rp 4,62 miliar, sehingga kemungkinan terbesar adalah terjadi penyelewengan dana publik sebesar Rp 29,04 miliar untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, Katarina diduga telah memanipulasi laporan keuangan audit tahun 2009 dengan memasukkan sejumlah piutang fiktif guna memperbesar nilai aset perseroan. Bahkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah memutus aliran listrik ke kantor cabang RINA di Medan, Sumatera Utara, karena tidak mampu membayar tunggakan listrik sebesar Rp 9 juta untuk tagihan selama 3bulan berjalan. Akhirnya Cabang Di Medan ditutup secara sepihak tanpa meyelesaikan hak hak karyawannya hingga termasuk pada contoh pelanggaran demokrasi.

Di tahun yang sama, dikabarkan empat emiten, yakni PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR), PT Bakrie Sumatra Plantations Tbk (UNSP), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), dan PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI) masing-masing didenda Rp500 juta. Pengenaan denda tersebut dilakukan Bursa Efek Indonesia (BEI) karena simpanan emiten tersebut di Bank Capital tidak sesuai dengan laporan keuangan kuartal I-2010 bank tersebut. Dengan bahasa lain, terdapat informasi yang diduga tidak sesuai dengan kenyataan.

Gagal Bayar MTN

Pertengahan tahun 2020, juga muncul pemberitaan gagal bayar istrumen medium term notes (MTN) dari perusahaan yang terafiliasi dalam grup Lippo. Terungkap bahwa gagal bayar MTN itu terkait dengan dana investasi infrastruktur atau Dinfra Integrated Infrastructure I milik PT Wadhe Putera Nusantara, anak usaha PT Metropolis Propertindo Utama.Wadhe Putra adalah pemilik gedung Lippo Plaza Ekalokasari, Bogor, Jawa Barat. Sementara Metropolis Propertindo sempat menjadi salah satu pemegang saham PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR) dan kini merupakan salah satu pemegang saham PT Siloam Internasional Hospitals Tbk. (SILO).

Pada April 2019, Wadhe Putera merilis MTN secara bertahap hingga total mencapai Rp279,96 miliar.Mengutip data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Wadhe Putera pertama kali merilis MTN senilai Rp150 miliar pada 4 April 2019. MTN I seri A ini memberikan bunga 12,3 persen per tahun yang akan jatuh tempo pada 15 Februari 2024.Wadhe Putera merilis lagi MTN I seri B Rp42 miliar pada 9 April 2019 dengan bunga 12,3 persen dan akan jatuh tempo pada 15 Februari 2024. Disusul MTN I seri C Rp50 miliar dan MTN I seri D Rp31,96 miliar.

Terungkapnya gagal bayar MTN Wadhe Putera juga diumumkan KSEI pada 14 Mei 2020. Dalam pengumuman itu, Wadhe Putera menunda pembayaran kupon ke-5 MTN I seri A, B, C, dan D yang seharunya dilaksanakan pada 15 Mei 2020.

Berlanjut di awal tahun 2021, ternyata masih ada sejumlah perusahaan yang melakukan penundaan pembayaran bunga obligasi. Berdasarkan data KSEI, ada empat perusahaan yang menunda pembayaran bunga MTN. Empat MTN tersebut diantaranya MTN I Oligo Infrastruktur Indonesia Seri B, MTN Rekapastika Asri I tahun 2019 seri A, MTN Maxx Coffee Prima I tahun 2018 seri A-D, dan MTN Pasir Berlian I tahun 2016 seri A-C.

GCG Buruk

Sejumlah persoalan di pasar modal yang mencuat belakangan ini dinilai karena buruknya penerapan tata kelola perusahaan atau GCG. Direktur Riset Center of Reforms on Economics (CORE), Piter Abdullah Redjalam mengatakan maraknya kasus investasi disebabkan pengelolaan investasi dilakukan tidak sesuai dengan aturan main. Untuk perusahaan sebesar Jiwasraya dan Asabri dengan nilai investasi yang juga besar, menurut Piter, pastinya memiliki aturan yang harus ditaati oleh para fund manager. Misalnya saja dalam menentukan jenis instrumen atau proporsi investasi di instrumen yang berisiko.

Piter mengatakan, manajemen Jiwasraya dan Asabri sudah semestinya melakukan pemantauan yang ketat terhadap penempatan investasi. Pada kasus Jiwasraya dan Asabri ini terkesan adanya pembiaran pembelian nilai aset yang anjlok hingga nilai sangat rendah.

Beberapa kasus perusahaan yang terkait dengan gagal bayar karena investasi di pasar saham dinilai perlu menjadi momentum regulator untuk berbenah. Ini agar masyarakat tidak memiliki persepsi negatif terhadap pasar modal dalam negeri. “Soalnya kasus gagal bayar yang terjadi saat ini akan menghambat upaya pemerintah sendiri dalam memasyarakatkan pasar modal,” kata Direktur Avere Investama, Teguh Hidayat.
***

Tags: #Emiten#Manajemen RisikoBEIGCGPasar Modal
 
 
 
 
Sebelumnya

Enyahkan Praktik Kotor Demi Investor

Selanjutnya

Plus Minus Aturan Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

Buntut Skandal Dana IPO POSA, OJK Blacklist Benny Tjokrosaputro Seumur Hidup

oleh Stella Gracia
16 Maret 2026 - 10:07

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan larangan beraktivitas di pasar modal terhadap sejumlah pihak terkait pelanggaran...

BNI Dukung Kebijakan Pemerintah Tarik Dana Rp200 T untuk Perkuat Likuiditas Perbankan

BNI Tebar Dividen Rp13,03 Triliun, Analis Nilai Sinyal Stabilitas di Tengah Gejolak Global

oleh Sandy Romualdus
10 Maret 2026 - 14:05

Stabilitas.id - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) resmi menyetujui pembagian dividen tunai sebesar...

KUR BRI Tingkatkan Omzet, Pengusaha Genteng di Majalengka Banjir Pesanan

KUR BRI Tingkatkan Omzet, Pengusaha Genteng di Majalengka Banjir Pesanan

oleh Stella Gracia
9 Maret 2026 - 18:35

Stabilitas.id – Program gentengisasi yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto membawa angin segar bagi para pelaku usaha kecil di sektor...

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

oleh Sandy Romualdus
9 Maret 2026 - 16:39

Stabilitas.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp13,03 triliun dalam Rapat Umum...

BNI Siap Melaksanakan Aturan Modal Minimum Baru

Rencana Buyback Saham BBNI Bisa Tingkatkan Kepercayaan Publik

oleh Sandy Romualdus
8 Maret 2026 - 14:01

Stabilitas.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) berencana untuk melakukan Pembelian Kembali (Buyback) saham beserta rencana pengalihan saham...

Bank Neo Commerce Raih Laba Rp 159,94 Miliar di Kuartal I 2025, Tertinggi Sejak Beroperasi secara Digital

BBYB Tembus Indeks Economic 30 BEI, Saham Bank Neo Commerce Jadi Incaran Investor

oleh Stella Gracia
5 Maret 2026 - 17:16

Stabilitas.id — PT Bank Neo Commerce Tbk. (BBYB) resmi ditetapkan sebagai anggota baru Indeks Economic 30 oleh Bursa Efek Indonesia...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

    Catut Nama Perusahaan Asing, Satgas PASTI Blokir AMG Pantheon dan Mbastack

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST Bank Jateng Angkat Bambang Widiyatmoko Jadi Dirut, Adnas Jabat Komut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal BEBS Terkuak: OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Goreng Saham hingga 7.000 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal BPR Panca Dana Depok: Modus Kredit Fiktif Rp32 Miliar dan Bobol Deposito

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompak Naik! Ini Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per 2 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Investasi MUFG Nobuya Kawasaki Calon Nakhoda Baru Bank Danamon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Drama Selat Hormuz: Trump Klaim Negosiasi, Harga Minyak Dunia Langsung Anjlok 11 Persen

Krisis Minyak Terburuk Sejak 1970-an: Iran Siap Tutup Jalur Pasokan Jika AS Serang Fasilitas Listrik

Kisah BeeFam’s Menembus Pasar Digital Bersama LinkUMKM

Filosofi “Satu Atap” di Balik Melegitnya Bandeng Juwana Elrina

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% Jelang Lebaran 2026

Harga BBM RI Bertahan di Tengah Gejolak Timur Tengah, Singapura dan Filipina Mulai Kerek Harga

Kisah Agen BRILink Sumbawa: Dari Solusi Transaksi Warga hingga Buka Lapangan Kerja Baru

Efek Domino Krisis Teluk: Inflasi Impor Mengintai Jepang, Suku Bunga BOJ Jadi Sorotan

Ekspansi Kredit Digital: Pengguna Paylater BCA Tembus 189 Ribu Nasabah

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Era Baru Tata Kelola di Bursa

Plus Minus Aturan Baru

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance