• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Selasa, Oktober 20, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Laporan Utama

Enyahkan Praktik Kotor Demi Investor

by Sandy Romualdus
16 April 2021 - 15:14
68
VIEWS
Era Baru Tata Kelola di Bursa

Karyawan beraktivitas di dekat grafik pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (2/8/2019). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 41.36 poin atau 0,65 persen ke level 6,340.18. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

0
SHARES
68
VIEWS

Aturan baru yang dirilis otoritas salah satunya menitikberatkan pada perlindungan investor. Aturan itu diharapkan menghilangkan pengalaman buruk sebelumnya ketika investor terutama yang ritel selalu berada di posisi terlemah.

Oleh Syarif Fadilah

  • Baca juga: Melepas Perangkap Kerdil: Jurus KB Bank Pacu Fondasi Tata Kelola dan Manajemen Risiko UMKM

Kegiatan di pasar modal terlihat sangat bonafid dan mengesankan banyak orang. Citra demikian sudah melekat bertahun-tahun lamanya. Pakaian perlente, transaksi miliaran, dan tentunya keuntungan berlipatganda telah menjadi gambaran umum khalayak terhadap para perlaku bisnis bursa efek. Akan tetapi sayangnya, ketika ada praktik curang dari para pelaku bursa terutama para pengelola dana investasi, mereka lepas tangan yang ujungnya mengorbankan para investor.

Setelah pasar modal mulai banyak digeluti oleh investor-investor ritel seperti yang terlihat belakangan ini, fraud yang pada akhirnya merugikan investor itu tentu diharapkan tidak terjadi lagi. Setidaknya itulah yang diinginkan oleh Otoritas Jasa Keuangan ketika menerbitkan aturan baru soal penyelenggara bisnis di pasar modal. Regulator baru menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) 45/1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal dan mulai berlaku pada 22 Februari 2021.

BERITA TERKAIT

Melepas Perangkap Kerdil: Jurus KB Bank Pacu Fondasi Tata Kelola dan Manajemen Risiko UMKM

Bom Waktu Disruption of Trust: Saat Algoritma AI Menguji Tata Kelola dan Kredibilitas Institusi

Rasio LaR Turun 145 Bps, BRI Jaga NPL Coverage Tebal di Level 179,45%

RGS 2026 : Kunci Menarik Investor Adalah Kepastian Hukum dan GRC yang Kredibel

Ya, aturan itu salah satunya memang dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen di pasar modal. “Perubahan PP 45 jadi POJK 3 salah satunya ya memang untuk meningkatkan perlindungan investor dan kepercayaan masyarakat. Misalnya untuk perlindungan investor ritel, ada beberapa emiten yang tidak jelas, selama ini itu merugikan investor ritel karena tidak ada jalan keluar. Sahamnya dipegang tapi sudah tidak bernilai,” kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana di hadapan wartawan.

Sebelum aturan itu keluar, harus diakui bahwa konsumen kerapkali menjadi pihak akhir dalam soal penggantian uang ketika sebuah perusahaan di pasar modal harus default karena kecurangan atau sebab lain. Dan selama kasus-kasus yang mencuat itu dana-dana investor seringkali menguap begitu saja.

Belakangan, terutama karena didorong pandemi yang memaksa orang untuk lebih banyak berdiam di rumah, investor ritel terus menunjukkan peningkatan. Selama periode 2021 ini jumlah investor retail juga mengalami pertumbuhan signifikan dimana single investor identification (SID) sampai Februari tercatat 4,5 juta atau naik 16,23 persen dibanding 30 Desember 2020 yang 38 juta SID.

Senada dengan pernyataan di atas, CEO Schroders Indonesia, Michael Tjoajadi mengatakan bahwa aturan itu juga bisa menjadi landasan untuk melindungi konsumen di pasar modal. Dengan adanya jutaan investor yang terwakili dalam single investor identification (SID) baru, maka diperlukan aturan Tata Kelola yang Baik. Oleh karena itu kehadiran aturan OJK itu menjadi suatu langkah penting dan baik dari otoritas untuk bisa melindungi investor ritel ini. “Karena kita tentunya tidak ingin investor ritel ini saat masuk ke pasar modal kemudian alami kerugian yang mereka tidak sangka dan melihat bahwa regulator tidak melindungi mereka. Nanti mungkin mereka tidak berani masuk lagi ke investasi,” jelas dia.

Investor juga dilindungi dari praktik-praktik kotor dan licik dari perusahaan-perusahaan yang hanya ingin mengeruk keuntungan sendiri. “Kita bisa lihat banyak perusahaan publik yang dulu kalau mau jadi perusahaan publik begitu mudah kemudian keluar jadi perusahaan privat lagi. Tetapi dengan POJK ini semua sudah diatur, bagaimana perusahaan publik kalau ingin kembali privat sudah dikatakan dalam POJK, mana yang boleh minta menjadi perusahaan tertutup kembali,” kata Michael.

Sementara itu Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK mengatakan bahwa aturan baru itu memang menyebutkan jika ada nasabah atau investor yang dirugiakan maka perusahaan efek atau perusahabn emiten harus membayar ganti rugi nasabah atau investor. “OJK juga akan menerapkan denda karena sudah merugikan investor atau nasabah,” ungkap dia.

Dia menjelaskan, nantinya akan ada disgorgement fund yang merupakan dana pengembalian kerugian investor oleh pelaku pasar yang melanggar ketentuan di pasar modal. Nantinya akan dibentuk lembaga yang akan mengelola dana tersebut.

  • Baca juga: Bom Waktu Disruption of Trust: Saat Algoritma AI Menguji Tata Kelola dan Kredibilitas Institusi

Pembentukan disgorgement fund berasal dari Securities and Exchange Commision (SCE) di Amerika Serikat (AS). “Secepatnya, saya maunya sekarang. Ini memang sudah setahun lalu dibahas. Jadi OJK tidak bisa mengganti uang investor atau nasabah yang dirugikan, karena tidak memiliki wewenang itu,” imbuh Hoesen.

Sebelumnya pada akhir 2020, OJK juga telah menerbitkan Peraturan tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal. Aturan itu terdaftar dengan nomor Peraturan OJK (POJK) nomor 65 tahun 2020.

Dengan POJK tersebut, investor di pasar modal atau bursa yang dirugikan karena adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dapat dikembalikan dananya.

Setelah lansirnya dua aturan itu investor diharapkan akan lebih tenang dalam berinvestasi karena lebih terlindungi. Investor akan memperoleh dana kompensasi kerugian (disgorgement fund) yang dialaminya dengan mekanisme pengembalian keuntungan tidak sah oleh pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan pasar modal itu. Pasalnya, jika ada seseorang yang melanggar aturan pasar modal dan tetap memperoleh keuntungan, maka keuntungan itu tidaklah sah secara hukum.

Otoritas juga akan mengumumkan pengenaan pengembalian keuntungan tidak sah kepada publik melalui situs resminya atau media massa. Pengumuman tersebut juga akan mencantumkan pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh pihak yang melanggar aturan pasar modal, waktu dan ringkasan pelanggaran, serta jumlah pengembalian keuntungan tidak sah seperti yang tertuang dalam pasal 3 POJK tersebut.

Hoesen mengatakan, OJK sebenarnya sudah melakukan pengawasan maksimal atas perusahaan efek di tahun 2019, bahkan di tahun 2018 ada lagi banyak perusahaan efek yang dikenakan sanksi. “Tahun ini ada sekitar 40 perusahaan efek yang akan OJK periksa,” kata dia.

Regulator seolah ingin meyakinkan kepada masyarakat bahwa pengawasan yang dilakukan OJK terkait dengan belum adanya infrastruktur yang harus dibuat agar pengawasan bisa maksimal. Maka, sejak tahun 2017 lalu, OJK tengah melalukan transformasi di pasar. “Saat saya masuk tahun 2017 di OJK, saya melakukan transformasi ekosistem, saya ibaratkan, kolam ini kotor tapi kita berenang di sana, saya perbaiki bisnis prosesnya,” ujar Hoesen.

Maka, ada beberapa infrastruktur yang dibangun guna membuat kolam ini menjadi bersih. Yakni, emiten tidak perlu lagi mengantarkan annual report dengan print out, emiten bisa melakukan submit dengan sistem yang sudah dibuat. “Sekarang ada 700 emiten, setiap emiten memberikan laporan keuangannya, saya harus baca, takut ada yang penting, sistemnya dibuat mudah sekarang,” imbuh dia.

Lalu, Hoesen mengatakan OJK akan membuat aturan soal MTN. Peraturan itu dibuat karena selama ini emiten yang menerbitkan medium term notes (MTN) tidak melalui OJK. “Mereka menerbitkan sendiri saja, tidak ada yang mengawasi. Biasanya mereka itu bermain di tenor,” kata dia.

  • Baca juga: Rasio LaR Turun 145 Bps, BRI Jaga NPL Coverage Tebal di Level 179,45%

Sebagai contoh, Hoesen menerangkan bahwa kasus Duniatex terkait erat dengan penerbitkan MTN. “Seolah olah kan private placement, padahal MTN,” tuturnya. Dia menyatakan bahwa penerbit MTN juga tidak jelas selama ini, bisa saja itu holding dari emiten yang pembukuannya tidak diketahui OJK. “Nanti penerbitan MTN harus melalui OJK, kami monitoring, yang jadi masalah memang yang menerbitkan holding emiten karena kan tidak ada dalam pembukuan, Juni 2020 akan diterbitkan aturannya,” ujar dia.

Hoesen menjelaskan, nantinya qualified investor bisa masuk ke beberapa instrumen MTN. Lalu, OJK juga akan membuat aturan soal ujian profesi pasar modal. Isi peraturan tersebut bisa melakukan ujian dengan via online. “Kalau harus ke Jakarta ongkosnya mahal, sudah gitu tidak lulus. Sebaiknya di daerah masing-masing saja,” kata dia.

Tags: #Bursa#Manajemen RisikoGCG
 
 
 
 
 
Previous Post

Era Baru Tata Kelola di Bursa

Next Post

Parut-parut di Wajah Pasar Modal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Dukung Pertumbuhan Korporasi, CIMB Niaga Rilis OCTOBIZ di Business Summit 2026

by Stella Gracia
19 Oktober 2026 - 09:45

CIMB Niaga menggelar Business Summit 2026 dan meluncurkan platform digital OCTOBIZ untuk mempermudah transaksi bisnis dan likuiditas korporasi. Stabilitas.id -...

Employee Volunteering Day 2026: Ratusan Karyawan CIMB Niaga Turun Tangan Benahi Ruang Publik

Jaga Rasionalitas Pasar, OJK dan BEI Serap Masukan Pelaku Pasar Modal

by Stella Gracia
19 Oktober 2026 - 08:43

OJK dan SRO menggelar dialog konsolidasi bersama pelaku pasar modal, analis, dan finfluencer guna memperkuat integritas pasar dan rasionalitas investor....

Tanggapi Hasil Review MSCI, OJK Sebut Daya Tahan Investor Lokal Mampu Redam Outflow

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

by Stella Gracia
16 Oktober 2026 - 19:53

Hans Kwee menilai bursa RI mustahil turun kelas ke Standalone Market di tengah pendapatan emiten kuartal II/2026 yang tumbuh 13,31...

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

by Stella Gracia
16 Oktober 2026 - 19:45

OJK menjatuhkan denda rekor total Rp2,1 triliun kepada DSSA, BREN, dan CUAN atas pelanggaran manipulasi pasar dan penjatahan semu penawaran...

Ancaman Eksodus Dana Asing: Simak Pemicu Usulan Reklasifikasi Standalone Market oleh MSCI

Ancaman Eksodus Dana Asing: Simak Pemicu Usulan Reklasifikasi Standalone Market oleh MSCI

by Stella Gracia
16 Oktober 2026 - 11:34

MSCI mengusulkan penurunan status bursa saham Indonesia langsung ke Standalone Market akibat isu transparansi free float dan dugaan transaksi terkoordinasi....

Tekanan Ganda Pasar Finansial: BI Gelontorkan Intervensi Hadapi Sentimen Risk-Off dan Isu MSCI

Tekanan Ganda Pasar Finansial: BI Gelontorkan Intervensi Hadapi Sentimen Risk-Off dan Isu MSCI

by Stella Gracia
16 Oktober 2026 - 10:33

Rupiah terperosok ke level Rp18.000 per dolar AS bersamaan dengan trading halt IHSG, Bank Indonesia gelar intervensi terpadu di pasar...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Bantu Pemulihan Gempa NTT, AAJI Kucurkan Donasi Rp315 Juta dan 60 Polis Asuransi Mikro

Danantara Inisiasi DTIIF 2026, Tarik Modal Global dan Pacu Transformasi 6 Sektor Industri

Sasar Pekerja Muda, Bank BSN Rilis KPR DP 1 Persen dengan Tenor 40 Tahun

Masuk 3 Besar BUMN Layanan Terbaik, BRI Pacu Transformasi BRIVolution Reignite

Pimpin Transformasi Ekosistem UMKM, Hery Gunardi Dinobatkan Best CEO BIFA 2026

Dorong Generasi Muda Cermat Berfinansial, BRI Hadirkan Gerai CERDAS PeKA di FEB Unair

Dukung Pertumbuhan Korporasi, CIMB Niaga Rilis OCTOBIZ di Business Summit 2026

Jaga Rasionalitas Pasar, OJK dan BEI Serap Masukan Pelaku Pasar Modal

Employee Volunteering Day 2026: Ratusan Karyawan CIMB Niaga Turun Tangan Benahi Ruang Publik

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Era Baru Tata Kelola di Bursa

Parut-parut di Wajah Pasar Modal

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance