Ibarat kue pai yang dipotong dua bagian, bank syariah mengambil bagian potongan kecilnya dan perbankan konvensional menguasai sisanya. Industri perbankan syariah berkembang di pasarnya sendiri dan perbankan syariah juga berkembang di pasarnya sendiri. Yang terjadi kemudian adalah kuenya bertambah besar, karena masing-masing berkembang dalam dirinya. Idealnya untuk memperoleh potongan kue yang lebih besar, perbankan syariah harus mulai mengambil sedikit demi sedikit pasar perbankan konvensional.
Sejak 2008, industri perbankan syariah mampu menjaga pertumbuhan di kisaran 38 hingga 40 persen. Bahkan secara rata-rata, sejak 2000, pertumbuhannya sekitar 50 persen per tahun. Hingga Oktober 2013, aset industri perbankan syariah mencapai Rp229 triliun dengan rasio pembiayaan atas simpanan (FDR) sebesar 105 persen. Namun, pangsa pasar terhadap perbankan nasional baru mencapai 4,9 persen.
Tentu, pertumbuhan ini adalah prestasi. Di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang kurang bersahabat, perbankan syariah mampu menunjukkan kinerja positif. Tetapi ke depan, seharusnya pertumbuhan yang bersifat organik semata bukanlah menjadi strategi yang jitu jika ingin pangsa pasar syariah lebih berimbang dibanding konvensional. Butuh sebuah langkah untuk mendorong indsutri syariah secara nonorganik.
BERITA TERKAIT
Untuk mencapai pertumbuhan itu, perbankan syariah harus mulai memperluas jangkauan pasar. Salah satunya adalah peluang untuk memanfaatkan pembiayaan sindikasi untuk proyek yang lebih besar. Ini dirasa rasional, sindikasi antara bank syariah, atau dengan industri keuangan nonbank syariah atau malahan dengan perbankan konvensional dimungkinkan untuk membiayai proyek-proyek dengan skala besar seperti pembangunan infrastruktur. Pasalnya jika dilakukan sendirian, bank belum mampu meng-cover kebutuhan dana proyek tersebut. Ditambah lagi, potensi risiko yang tidak terdiversifikasi.
Peluang ini akan sejalan dengan program-program pemerintah yang dicanangkan dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia(MP3EI) dan Rencana Program Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Pemerintah telah memberikan ruang yang relatif besar, bagi swasta untuk berperan serta dalam pembangunan infrastruktur tersebut. Bahkan dalam APBN 2014, pemerintah juga merencanakan penerbitan sukuk (obligasi syariah) berbasis proyek untuk pembangunan infrastruktur.
Dalam MP3EI, pemerintah berencana membangun 625 proyek infrastruktur dengan nilai investasi sebesar Rp1.786 triliun. Ini akan menjadi program yang strategis untuk bank syariah berkontribusi bagi perekonomian Indonesia. Infrastruktur adalah salah pilar dalam penilaian indeks tingkat kompetitif suatu negara di bidang ekonomi. Saat ini, The Global Competitiveness Index 2013-2014 mencatat bahwa Indonesia naik 12 tingkat menjadi rangking 38 dari sebelumnya rangking 50. Ini mengindikasikan bahwa Indonesia sudah menjadi pilihan bagi investor dalam melakukan bisnis.
Plus Minus Sindikasi
Pembiayaan sindikasi adalah pembiayaan yang dilakukan oleh dua atau lebih bank untuk membiayai proyek yang membutuhkan dana besar seperti infrastruktur bandara, jalan, jalan tol, pembangkit listrik dan sebagainya. Sindikasi ini dipimpin oleh satu bank sebagai agent atau arranger atau lead bank yang mewakili bank-bank anggota sindikasi untuk bertransaksi dengan pemilik proyek. Lead bank memiliki kewajiban untuk melakukan monitoring terhadap kinerja proyek dan memberikan informasi kinerja proyek kepada anggota sindikasi.
Keterbatasan dana dan aturan batas minimum pemberian kredit (BMPK) menjadikan pembiayaan sindikasi menjadi salah satu pilihan. Di samping akan menjadi sebuah koopetisi antara bank syariah. Koopetisi adalah suatu kondisi di mana wujudnya kerjasama antara sesama, tanpa menghilangkan kompetisi. Bank syariah bersaing memberikan layanan terbaik, produk yang beragam bagi masyarakat muslim dan bekerjasama untuk memperbesar pangsa pasar bank syariah dengan mengambil pasar yang lain, pasar konvensional.
Pembiayaan sindikasi bisa menjadi salah satu alternatif untuk memperbesar pangsa pasar bank syariah di Indonesia. Pemerintah telah membuka pintu bagi bagi swasta termasuk bank syariah untuk berpartisipasi pembangunan infrastruktur. Belakangan, pemerintah gencar mengeluarkan obligasi syariah (sukuk) negara. Walau saat ini akad yang digunakan terbatas pada ijarah (lease) untuk pembiayaan operasional pemerintah, namun dalam APBN 2014 sudah dimasukkan sukuk berbasis proyek untuk pembiayaan infrastruktur.
Jika perbankan atau lembaga keuangan syariah akan mengambil peluang pembiayaan sindikasi tersebut, setidaknya ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. Pertama, bank syariah perlu merubah mindset, bahwa pembiayaan sindikasi adalah investasi di sektor ril yang berbeda dengan logika investasi di instrumen keuangan. Karakteristik bisnis, profil risiko, proyeksi cash flow yang tidak bisa langsung diterima sejak bulan pertama harus disadari sejak awal. Jika logikanya masih sama dengan instrumen keuangan, dimana return sudah bisa diperoleh sejak bulan pertama, maka ini tidak jauh berbeda dengan logika konvensional yaitu utang atau kredit. Padahal, sejatinya pembiayaan sindikasi adalah investasi jangka panjang. Return hanya akan bisa diperoleh jika proyek sudah selesai dan beroperasi.
Kedua, untuk dapat mengenali karakteristik bisnis ini, dibutuhkan organ tertentu di bank syariah yang fokus mempelajari bisnis ini dan profil risikonya. Bisnis di sektor ril memiliki karakteristik yang jelas berbeda di setiap jenisnya. Penyeragaman risiko hanya ada dalam logika utang bukan investasi.
Ketiga, perbedaan maturitas atau jangka waktu antara funding dengan financing di bank. Pembiayaan sindikasi tidak tepat jika didanai dari tabungan atau deposito karena memiliki maturitas yang berbeda. Ini akan menimbulkan risiko likuiditas.
Keempat, akad yang digunakan dalam sindikasi. Hal ini akan clear, jika sindikasi dilakukan bersama bank-bank syariah dengan akad syariah yang sama. Persoalan akan muncul, jika sindikasi dilakukan lintas perbankan, konvensional dan syariah. Atau misalnya, jika bank syariah menjadi lead bank, sedangkan anggota sindikasi ada yang menggunakan akad konvensional atau bunga, yang menuntut return tetap.
Akan tetapi, jika bank syariah saat ini masih mengandalkan kondisi yang ada, maka akan tidak visible untuk bisa masuk ke pasar pembiayaan sindikasi.
Diperlukan inovasi dan terobosan yang kreatif yang keluar dari logika pembiayaan kredit atau pembiayaan biasa. Memang risiko likuiditas akan terus memaksa para bankir untuk menggunakan logika kredit, tetapi ini tidak tepat pada pembiayaan sindikasi yang memiliki tenor yang panjang.
Maka, setidaknya ada beberapa inovasi yang bisa dilakukan. Pertama, kolaborasi dan koopetisi yang baik antara perbankan syariah dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah. Interkoneksi dengan IKNB Syariah seperti dana pensiun syariah dan modal ventura syariah, dimungkinkan untuk membiayai pembiayaan sindikasi. Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator yang membawahi semua lembaga keuangan termasuk lembaga keuangan syariah, sangat memungkinkan dilakukannya interkoneksi antar lembaga keuangan syariah.
Kedua, perlu adanya bank syariah yang beroperasi seperti investment banking. Model perbankan ini sangat memungkinkan bagi bank syariah di Indonesia untuk bisa masuk ke pembiayaan sindikasi. Di beberapa negara, seperti Inggris dan UAE, beberapa bank syariah menggunakan model investment banking, sepertiAbu Dhabi Islamic Bank, Kuwait Finance House, dsb. Beberapa waktu lalu, Bank Indonesia juga sudah melakukan penelitian tentang Model Bank Syariah.
Kedepan, perkembangan bank syariah untuk memperbesar pangsa pasar bisa diselaraskan dengan program pemerintah melalui MP3EI dan RPJMN bidang infrastruktur. Sehingga perbankan syariah bias tumbuh dengan cerukan yang lebih besar.





.jpg)










