• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Ekonomi

Pemerintah Berkomitmen Berikan Dukungan bagi UMKM

Prastowo menjelaskan pemerintah telah menerbitkan Permenkeu nomor 9 tahun 2021 sebagai landasan hukum memberikan insentif pajak selama masa pandemi ini.

by Stella Gracia
19 Mei 2021 - 16:47
12
VIEWS
Lantik Sejumlah Pejabat, Menkeu Minta Tunjukkan Prestasi
0
SHARES
12
VIEWS

JAKARTA, Stabilitas.id — Pemerintah berkomitmen untuk mendukung Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan memberikan insentif pajak pada masa pandemi Covid-19 saat ini. Hal ini diungkapkan oleh Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, pada acara Selamat Pagi Indonesia yang disiarkan oleh stasiun televisi swasta nasional secara langsung pada hari Rabu (19/05/2021).

“Kepada para wajib pajak para pelaku UMKM, silahkan pemerintah berkomitmen memberikan dukungan kepada Anda semua supaya dapat bertahan bangkit dan bahkan lebih kuat lagi. Maka Anda boleh memanfaatkan (insentif pajak) ini karena ini kesempatan yang baik supaya betul-betul terbantu cashflownya dan bisa menjalankan usaha dengan baik,” jelas Yustinus.

  • Baca juga: Manufaktur Tetap Ekspansif, PMI-BI Kuartal III/2026 Naik ke Level 52,28 Persen

Yustinus mengatakan bahwa pandemi Covid-19 menghantam sektor UMKM secara langsung. Dengan adanya pembatasan kegiatan, maka UMKM tidak bisa beroperasi secara normal. Permintaan dan rantai pasokan mereka terganggu atau bahkan terhenti. Maka, menurut Yustinus sektor UMKM adalah sektor yang perlu mendapatkan perhatian sejak awal. Selain itu, Yustinus juga menambahkan bahwa kontribusi sektor UMKM terhadap PDB Indonesia mencapai 60% atau sekitar Rp8.900 triliun. Bahkan, 90% perekonomian Indonesia didukung oleh UMKM dan tenaga kerja yang mampu diserap oleh UMKM juga sangat besar.

BERITA TERKAIT

Jaga Fundamental Bisnis, Direktur Keuangan Bank Jakarta Sabet Penghargaan CFO Paling Inovatif

Pacu Nilai Tambah Investor, Bank Mandiri Tebar Dividen Rp50,63 Triliun dan Buyback Saham

Optimalkan Pemulihan Aset BPR KRI, LPS Terima Hasil Sita Lelang Rp2,78 Miliar dari Kejari

BI Tahan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen, Kerek Deposit Facility dan Pangkas GWM Perbankan

  • Baca juga: Sambut Libur Akhir Tahun, BI Proyeksikan SBT Kegiatan Usaha Kuartal IV/2026 Tumbuh 10,77 Persen

“Jadi dengan pertimbangan itu pemerintah memutuskan menolong lebih awal untuk para pelaku UMKM supaya bisa bertahan lalu bisa bangkit karena dengan menolong mereka kita menolong sebagian besar pilar ekonomi dan juga aktor pelaku ekonomi kita,” tegas Yustinus.

  • Baca juga: Jaring Talenta Vokasi Global, Kemnaker Gelar InaSkills 2026 Berstandar Internasional

Yustinus melanjutkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2018, wajib pajak UMKM adalah orang pribadi ataupun badan yang omzet atau penghasilan bruto setahun tidak melebihi Rp 4,8 miliar. Sebelum pandemi, tarif PPh final mereka adalah 0,5 persen. Selama pandemi ini, kewajiban perpajakan yang harusnya mereka bayarkan menjadi ditanggung oleh pemerintah. Jadi wajib pajak UMKM tidak perlu membayar pajak.

“Berlangsung dari April 2020 sementara sampai Juni 2021. Nanti kita lihat kalau memang kondisi masih berat bagi para pelaku usaha, pemerintah mempertimbangkan yang terbaik apakah ini akan diperpanjang atau tidak. Kita sedang melakukan evaluasi di lapangan,” tandas Yustinus.

 
 
 
 
 
Previous Post

Kemenperin Gandeng Asosiasi Industri Kirim 3.500 Tabung Oksigen ke India

Next Post

Bank Mandiri Perkirakan Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,4 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Dominasi Mesin Pencari Tergerus, Pengguna GenAI Global Melonjak 57,2 Persen

Manufaktur Tetap Ekspansif, PMI-BI Kuartal III/2026 Naik ke Level 52,28 Persen

by Stella Gracia
22 Oktober 2026 - 09:15

Bank Indonesia mencatat PMI-BI kuartal III 2026 naik ke level 52,28 persen dan diproyeksikan menguat ke 52,37 persen pada kuartal...

Dominasi Mesin Pencari Tergerus, Pengguna GenAI Global Melonjak 57,2 Persen

Sambut Libur Akhir Tahun, BI Proyeksikan SBT Kegiatan Usaha Kuartal IV/2026 Tumbuh 10,77 Persen

by Stella Gracia
22 Oktober 2026 - 09:10

Hasil SKDU Bank Indonesia menunjukkan kegiatan dunia usaha kuartal III 2026 terjaga dengan SBT 11,46 persen dan kapasitas produksi 73,75...

Dominasi Mesin Pencari Tergerus, Pengguna GenAI Global Melonjak 57,2 Persen

Jaring Talenta Vokasi Global, Kemnaker Gelar InaSkills 2026 Berstandar Internasional

by Stella Gracia
22 Oktober 2026 - 09:09

Kemnaker menggelar InaSkills 2026 pada 26–31 Oktober untuk menjaring talenta vokasi berstandar internasional menuju WorldSkills. Stabilitas.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan...

Soroti AI hingga Green Transformation, Pameran INCHEM TOKYO 2027 Gandeng Industri Global

Soroti AI hingga Green Transformation, Pameran INCHEM TOKYO 2027 Gandeng Industri Global

by Stella Gracia
22 Oktober 2026 - 09:08

Pameran kimia terbesar di Jepang INCHEM TOKYO 2027 resmi membuka pendaftaran eksibitor global guna memperluas adopsi AI, GX, dan kemitraan...

Wujudkan Hunian Impian: Tips Mengelola Gaji dan Memilih Material Bangunan Berkualitas

JLL Ungkap Pasar Properti Indonesia Masuki Era Desentralisasi dan Aset Digital

by Stella Gracia
22 Oktober 2026 - 09:03

JLL memproyeksikan pasar properti Indonesia bergeser ke arah desentralisasi industri di luar Jakarta, didorong ekspansi pusat data dan infrastruktur logistik....

Kikis Inefisiensi, Kemenkeu Selamatkan Anggaran Rp170 Triliun Tanpa Ganggu Birokrasi

Payung Hukum Mengacu PMK 11/2016, Kemenkeu Pertahankan Penyaluran Gaji PNS di Perbankan

by Stella Gracia
21 Oktober 2026 - 14:11

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pembayaran gaji PNS tetap disalurkan melalui perbankan sesuai PMK 11/2016 di tengah usulan Koperasi Merah...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Jaga Fundamental Bisnis, Direktur Keuangan Bank Jakarta Sabet Penghargaan CFO Paling Inovatif

Pacu Nilai Tambah Investor, Bank Mandiri Tebar Dividen Rp50,63 Triliun dan Buyback Saham

Optimalkan Pemulihan Aset BPR KRI, LPS Terima Hasil Sita Lelang Rp2,78 Miliar dari Kejari

BI Tahan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen, Kerek Deposit Facility dan Pangkas GWM Perbankan

Pangsa Pasar Sentuh 7 Persen, BI Pacu Pendalaman Sukuk Sekunder dan Repo Syariah

Manufaktur Tetap Ekspansif, PMI-BI Kuartal III/2026 Naik ke Level 52,28 Persen

Sambut Libur Akhir Tahun, BI Proyeksikan SBT Kegiatan Usaha Kuartal IV/2026 Tumbuh 10,77 Persen

Jaring Talenta Vokasi Global, Kemnaker Gelar InaSkills 2026 Berstandar Internasional

Soroti AI hingga Green Transformation, Pameran INCHEM TOKYO 2027 Gandeng Industri Global

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post

Bank Mandiri Perkirakan Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,4 Persen

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance