JAKARTA, Stabilitas.id — Sejak 12 tahun silam, Indonesia telah menyelenggarakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di berbagai daerah. Penyelenggaraan KEK yang pertama, ditandai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Kemudian baru-baru ini, regulasi terkait KEK diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah, menghapus dan menambahkan pengaturan baru yang bersifat strategis dalam pengembangan KEK.
Salah satu ketentuan baru yang ditambahkan dalam UU Ciptaker tersebut adalah terkait penggunaan sistem elektronik yang dikembangkan oleh Pemerintah Pusat dan terintegrasi secara nasional untuk pelaksanaan ketentuan ekspor dan impor. Dengan semangat melaksanakan amanat tersebut, Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan sebagai penyelenggara Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), turut serta dalam pengembangan Sistem Aplikasi KEK yang digunakan untuk pelayanan dan pengawasan fasilitas KEK.
Untuk mendapatkan fasilitas perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus, badan usaha atau pelaku usaha di KEK dalam kegiatan pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang, wajib melalui Sistem Aplikasi KEK yang dikembangkan oleh LNSW secara kolaboratif bersama Sekretariat Dewan Nasional KEK, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal Pajak.
BERITA TERKAIT
Menurut Sekretaris Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Enoh Suharto Pranoto, kebijakan pengembangan KEK senantiasa berubah dari waktu ke waktu sesuai hasil evaluasi. Berbicara dalam acara Sosialisasi Aplikasi Kawasan Ekonomi Khusus yang diselenggarakan LNSW secara virtual, Enoh Suharto menyampaikan bahwa pada pengembangan KEK generasi pertama (2010-2017), tujuan KEK selain untuk meningkatkan investasi adalah untuk pemerataan pembangunan. Kala itu, Indonesia dihadapkan dengan masalah ketimpangan ekonomi antarwilayah. KEK lantas dikembangkan untuk membangun kawasan.
“Makanya KEK (generasi pertama) banyak tersebar di Kalimantan, Sulawesi, bahkan Timur Indonesia dan hanya sedikit di Jawa,” jelasnya.
Kemudian pada pengembangan KEK generasi kedua, Indonesia dihadapkan dengan neraca perdagangan yang devisit sehingga devisa perlu dikembangkan lagi. Karena itu kebijakan KEK diarahkan lebih pada investasi dan peningkatan neraca perdagangan, serta peningkatan ekspor nasional.
Saat ini terdapat 19 KEK di Indonesia, 12 di antaranya sudah beroperasi sementara 7 lainnya masih dalam tahap pembangunan. Berdasarkan data Setdenas KEK, hingga Juni 2021, realisasi investasi Badan Usaha Pembangunan dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (BUPP KEK) untuk pembangunan kawasan mencapai Rp15,64 triliun. Sementara itu dukungan pemerintah dalam pembangunan kawasan mencapai Rp1,02 triliun. Total serapan tenaga kerja hingga Juni 2021 mencapai 26.741 orang dan nilai ekspor pelaku usaha di tahun 2021 mencapai Rp2,95 triliun.
Kepala LNSW M.Agus Rofiudin yang membuka acara sosialisasi menyampaikan, KEK merupakan sebuah terobosan yang dirancang oleh Pemerintah guna meningkatkan daya saing nasional dalam menarik lebih banyak investasi, mengelola industri, dan menciptakan kualitas lapangan pekerjaan yang luas. Kawasan tersebut dipersiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, pariwisata dan kegiatan ekonomi lainnya, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja.
Berbicara mengenai dukungan LNSW dalam Sistem Aplikasi KEK, Kepala LNSW menyebutkan saat ini modul yang telah rampung dikembangkan LNSW dalam rangka mendukung Sistem Aplikasi KEK tersebut adalah Profil Pelaku Usaha, Masterlist KEK, Pemberitahuan Jasa Kawasan Ekonomi Khusus (PJKEK), dan Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK). Fitur dari keempat modul tersebutlah yang disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait, baik Petugas Bea Cukai, Pajak, Administrator KEK, maupun Pelaku Usaha.
Turut hadir sebagai narasumber dalam Sosialisasi Aplikasi Kawasan Ekonomi Khusus kali ini adalah Kepala Seksi Peraturan PPN Jasa Direktorat Jenderal Pajak, Rusdi Yanis dan Kepala Seksi Fasilitas KEK dan Kawasan Khusus Lainnya Direktorat Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Emi Ludiyanto. Rusdi Yanis memaparkan mengenai PJKEK dan PPKEK, sementara Emi Ludiyanto menjelaskan mengenai fasilitas kepabeanan dan cukai pada KEK.
LNSW mencatat, Modul Profil KEK saat ini sudah diimplementasikan di semua administrator KEK dan sudah ada 21 badan usaha/pelaku usaha yang terbit nomor identitasnya. Selanjutnya masterlist KEK dan PJKEK sedang piloting secara nasional di seluruh KEK. Menurut Direktur Teknologi Informasi LNSW Rachmad Solik, modul PPKEK, Free Movement, dan IT Inventory, akan segera diujicobakan dan ditargetkan awal Juli mulai diimplementasikan. Sampai saat ini, nilai transaksi dari masterlist KEK mencapai Rp243 miliar sementara nilai transaksi PJKEK mencapai lebih dari Rp1 triliun.

















