• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Minggu, November 23, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemerintah Resmi Ajukan Revisi UU Ketentuan Perpajakan

oleh Sandy Romualdus
8 Juni 2016 - 00:00
2
Dilihat
Bunga Deposito Dana BUMN Dipatok Lebih Rendah dari Bunga Umum
0
Bagikan
2
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas — Pemerintah resmi mengajukan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk dibahas bersama Komisi XI DPR RI sebagai bagian dari upaya untuk memperbaiki sistem perpajakan nasional.

“Penyusunan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini merupakan bagian dari rangkaian reformasi perpajakan yang telah didahului dengan pengajuan RUU tentang Pengampunan Pajak,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat menyampaikan keterangan pemerintah atas RUU KUP di Jakarta, Rabu (8/6).

Bambang mengatakan pengajuan RUU ini diperlukan untuk mengikuti perkembangan aktivitas ekonomi masyarakat serta mewujudkan sasaran pembangunan sektor keuangan untuk meningkatkan kapasitas fiskal negara dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.

BERITA TERKAIT

Untuk mencapai sasaran pembangunan tersebut, maka diperlukan langkah-langkah seperti penguatan kualitas sumber daya manusia dan kelembagaan perpajakan serta ekstensifikasi dan intensifikasi pengumpulan pajak terutama pajak penghasilan orang pribadi.

Selain itu, kata Bambang, juga diperlukan peningkatan akses kepada data pihak ketiga terutama perbankan dan peningkatan dukungan dari institusi penegak hukum guna menjamin ketaatan pembayaran pajak.

Dengan demikian, RUU KUP ini disusun dengan mengacu pada beberapa kebijakan pokok seperti perubahan terminologi Wajib Pajak, peningkatan pelayanan perpajakan, perbaikan sistem pengenaan sanksi, penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum perpajakan serta penguatan pengelola administrasi perpajakan.

“Dalam RUU ini terminologi Wajib Pajak diubah menjadi Pembayar Pajak dengan maksud memberikan penghargaan dan kebanggaan kepada masyarakat yang telah berperan serta dalam membayar pajak. Masyarakat juga diharapkan lebih patuh dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya,” ujar Bambang.

Ia menyampaikan revisi UU Nomor 16 Tahun 2009 ini juga mencantumkan perbaikan sistem pengenaan sanksi perpajakan dengan lebih mendidik dan berkeadilan.

“Hal tersebut diwujudkan dengan pengenaan sanksi yang lebih rendah terhadap pembayar pajak yang secara sukarela mengungkapkan ketidakpatuhan pembayaran pajaknya, dibandingkan dengan sanksi yang dikenakan terhadap pembayar pajak sebagai akibat penetapan oleh otoritas perpajakan,” jelas Bambang.

Bambang mengatakan penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum membutuhkan pembentukan basis data perpajakan yang kuat serta berasal dari data pihak ketiga, dengan meniadakan kerahasiaan data sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan lain untuk kepentingan perpajakan.

“Sejalan dengan hal tersebut, diatur pula ketentuan mengenai perlindungan hukum bagi para pihak yang memberikan data atau informasi terkait perpajakan kepada otoritas perpajakan,” ujarnya.

Untuk itu, Bambang mengharapkan pembahasan RUU KUP yang disusun melalui kajian mendalam dengan memperhatikan saran dan diskusi dengan berbagai pihak ini, bisa berjalan lancar antara pemerintah dengan Komisi XI DPR RI.

Tags: Revisi UU Ketentuan Perpajakan, menkeu,pajak
 
 
 
 
Sebelumnya

Bank Indonesia Revisi Batas RTGS Jadi Rp100 Juta

Selanjutnya

BRI Luncurkan Satelit Pada 17 Juni Dini Hari WIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

SIG Sabet Juara 1 Industrial Cyberdrill Exercise 2025 Gelaran BSSN

SIG Sabet Juara 1 Industrial Cyberdrill Exercise 2025 Gelaran BSSN

oleh Stella Gracia
21 November 2025 - 11:14

Stabilitas.id – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) melalui tim SIG CSIRT (Computer Security Incident Response Team) berhasil meraih Juara...

Pendapatan Menguat, Belanja Naik: Defisit APBN Rp479,7 Triliun Tetap dalam Jalur Aman

Pendapatan Menguat, Belanja Naik: Defisit APBN Rp479,7 Triliun Tetap dalam Jalur Aman

oleh Sandy Romualdus
21 November 2025 - 11:03

Stabilitas.id — Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 tercatat mencapai Rp479,7 triliun atau 2,02% terhadap PDB hingga akhir...

Cari Inovasi Perumahan, BTN Housingpreneur Roadshow di USU Medan

Cari Inovasi Perumahan, BTN Housingpreneur Roadshow di USU Medan

oleh Sandy Romualdus
21 November 2025 - 10:13

Stabilitas.id - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk berupaya mencari solusi hunian masa depan yang adaptif, berkelanjutan, dan relevan dengan...

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik RI dan Kesiapan Pusat Data AI Lewat Teknologi Mesin Fleksibel

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik RI dan Kesiapan Pusat Data AI Lewat Teknologi Mesin Fleksibel

oleh Sandy Romualdus
20 November 2025 - 19:14

Stabilitas.id – Percepatan transisi energi dan pesatnya transformasi digital mendorong kebutuhan sistem kelistrikan yang makin andal dan fleksibel. Menjawab tantangan...

Surplus Transaksi Berjalan Dongkrak Kinerja NPI Kuartal III/2025, Cadangan Devisa Tetap Tebal

Surplus Transaksi Berjalan Dongkrak Kinerja NPI Kuartal III/2025, Cadangan Devisa Tetap Tebal

oleh Stella Gracia
20 November 2025 - 11:11

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) melaporkan kinerja Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III/2025 tetap kuat di tengah ketidakpastian global. Meski...

BI Tahan Suku Bunga, Perkuat Intervensi dan Likuiditas Dorong Kredit Sektor Riil

BI Tahan Suku Bunga, Perkuat Intervensi dan Likuiditas Dorong Kredit Sektor Riil

oleh Stella Gracia
20 November 2025 - 10:59

Stabilitas.id - Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan BI-Rate di level 4,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 18–19 November...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 106 Perusahaan Asuransi Raih Predikat Market Leaders 2025 Versi Media Asuransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank BJB Kehilangan Putra Kandungnya: Yusuf Saadudin, Pemimpin Berintegritas yang Menggerakkan Transformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

BNI Dorong Prestasi Dunia, Indonesia Gelar 2 All Indonesian Final Australia Open 2025

Transformasi Pembayaran Digital: Visa–DANA Hadirkan Interoperabilitas Penuh Ekosistem QRIS

Akselerasi Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri dan Kementerian PKP Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Tangerang

CIMB Niaga Kucurkan Sustainability-Linked Loan Rp117 Miliar ke Anak Usaha Ever Shine Tex

SIG Sabet Juara 1 Industrial Cyberdrill Exercise 2025 Gelaran BSSN

CIMB Niaga Edukasi Nasabah Surabaya Lewat Wealth Xpo: Dari Bisnis Next Gen hingga Warisan Kekayaan

Pendapatan Menguat, Belanja Naik: Defisit APBN Rp479,7 Triliun Tetap dalam Jalur Aman

Cari Inovasi Perumahan, BTN Housingpreneur Roadshow di USU Medan

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik RI dan Kesiapan Pusat Data AI Lewat Teknologi Mesin Fleksibel

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
BRI Luncurkan Satelit Pada 17 Juni Dini Hari WIB

BRI Luncurkan Satelit Pada 17 Juni Dini Hari WIB

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance