• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

Bank Indonesia Revisi Batas RTGS Jadi Rp100 Juta

by Sandy Romualdus
6 Juni 2016 - 00:00
16
VIEWS
BI Rate Turun Lagi Jadi 7%
0
SHARES
16
VIEWS

JAKARTA, Stabilitas — Bank Indonesia (BI) menurunkan batas minimum transfer dana melalui instrumen “Real Time Gross Settlement” (RTGS) menjadi Rp100 juta dari Rp500 juta per instruksi mulai 1 Juli 2016.

Direktur Eksekutif Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI Bramudija Hadinoto di Jakarta, Senin (6/6) mengatakan ada dua alasan pengembalian batas dana minimum RTGS menjadi Rp100 juta itu.

  • Baca juga: Tindak 330 Entitas Ilegal, Satgas PASTI dan IASC Blokir Rekening Penipuan Rp825,2 Miliar

Alasan pertama adalah Bank Sentral ingin agar transfer dana di atas Rp100 juta dapat sesuai peruntukkannya karena besaran di atas Rp100 juta sudah dikategorikan sebagai dana nonritel. “Cocok untuk RTGS yang memang high value (bernilai tinggi),” kata dia.

BERITA TERKAIT

No Content Available

RTGS merupakan sistem transfer dana elektronik yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan dalam waktu seketika.BI memiliki dua sistem transfer dana, yakni RTGS dan kliring. Jika RTGS dilakukan dalam waktu seketika, kliring memerlukan waktu dua jam. Maka itu, tarif antara dua instrumen itu berbeda.

  • Baca juga: IHSG Bangkit 4,9 Persen, OJK Perpanjang Relaksasi Buyback Saham dan Perketat Deteksi Transaksi

RTGS pada awalnya sudah mematok dana transfer minimum Rp100 juta. Namun, pada 16 November 2015, batas dana minimum RTGS dinaikkan menjadi Rp500 juta. Bramudija mengatakan, sejak dinaikkan menjadi Rp500 juta, banyak transfer dana berkisar Rp100-500 juta menggunakan sistem kliring.

Dia mencatat, sejak November tahun lalu hingga Juni, terjadi perpindahan 24 ribu transaksi dari RTGS ke kliring. Artinya sebanyak 24 ribu transaksi itu senilai Rp100-500 juta.

Menurut dia, hal tersebut cukup berisiko. Pasalnya, sistem kliring ditujukan untuk dana ritel. Sedangkan, dana di atas Rp100 juta, dinilai BI bukan sebagai dana ritel. “Dan itu bisa risiko, semakin masuk transaksi tinggi ke ritel itu bisa gangguan, dan kalau gangguan nanti menimbulkan sistem ketidak-percayaan,” ujarnya.

  • Baca juga: Pembiayaan Pindar Tembus Rp106,94 Triliun, OJK Edukasi Generasi Muda Soal Risiko Kredit Digital

Alasan kedua, adalah sistem RTGS generasi kedua yang digunakan BI sudah stabil. Penaikkan batas dana minimum pada November 2015 lalu, juga dikarenakan sistem RTGS yang masih baru. “Sekarang sistemnya sudah stabil, jadi kita kembalikan ke semula,” ujar dia.

Dengan penurunan batas dana transfer RTGS, BI memperkirakan akan terjadi peningkatan volume transaksi RTGS menjadi 55 ribu transaksi dari 39 ribu per hari.  Sedangkan, untuk transaksi kliring akan terjadi penurunan menjadi 450 ribu transaksi per hari dari 470 ribu per hari.

Tags: Bank Indonesia Revisi Batas RTGS,Bank Indonesia,Batas RTGS Jadi Rp100 Juta
 
 
 
 
 
Previous Post

Pemerintah Realistis Pertumbuhan Ekonomi 2016 di Kisaran 5,1% – 5,2%

Next Post

Pemerintah Resmi Ajukan Revisi UU Ketentuan Perpajakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Jalan Pulang Rosyidah: Dari Rantau Malaysia ke Pesisir Indramayu Menembus Pasar Olahan Laut

Tindak 330 Entitas Ilegal, Satgas PASTI dan IASC Blokir Rekening Penipuan Rp825,2 Miliar

by Stella Gracia
27 Oktober 2026 - 12:13

Satgas PASTI menindak 330 entitas ilegal per Agustus-September 2026, sementara IASC memblokir 702 ribu rekening penipuan senilai Rp825,2 miliar. Stabilitas.id...

CBI Luncurkan Empat Solusi Credit Intelligence, Perluas Akses Kredit bagi 137 Juta Calon Debitur

IHSG Bangkit 4,9 Persen, OJK Perpanjang Relaksasi Buyback Saham dan Perketat Deteksi Transaksi

by Stella Gracia
26 Oktober 2026 - 17:23

OJK meluncurkan tiga kebijakan strategis pasar modal, termasuk perpanjangan buyback saham tanpa RUPS hingga Juni 2027 dan pelibatan pihak independen...

Hampir 30 Tahun Terjebak Middle Income Trap, Kepala Bappenas Dorong Inovasi dan Industri Semikonduktor

Pembiayaan Pindar Tembus Rp106,94 Triliun, OJK Edukasi Generasi Muda Soal Risiko Kredit Digital

by Stella Gracia
26 Oktober 2026 - 09:13

OJK mengedukasi mahasiswa mengenai manfaat dan risiko pembiayaan digital di tengah lonjakan outstanding pindar Rp106,94 triliun dan BNPL Rp13,61 triliun....

OJK Tegaskan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun Bukan Akhir, Buka Peluang Jerat Pidana Pasar Modal

OJK Tegaskan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun Bukan Akhir, Buka Peluang Jerat Pidana Pasar Modal

by Stella Gracia
23 Oktober 2026 - 15:22

OJK menegaskan sanksi denda Rp2,1 triliun pada kasus saham DSSA, BREN, dan CUAN bukan batas akhir, serta siap menjerat pidana...

Optimalkan Pemulihan Aset BPR KRI, LPS Terima Hasil Sita Lelang Rp2,78 Miliar dari Kejari

Optimalkan Pemulihan Aset BPR KRI, LPS Terima Hasil Sita Lelang Rp2,78 Miliar dari Kejari

by Sandy Romualdus
22 Oktober 2026 - 13:41

LPS menerima uang hasil sita lelang korupsi BPR Karya Remaja Indramayu Rp2,78 miliar dari Kejari, total dana pemulihan tembus Rp120...

Dominasi Mesin Pencari Tergerus, Pengguna GenAI Global Melonjak 57,2 Persen

BI Tahan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen, Kerek Deposit Facility dan Pangkas GWM Perbankan

by Sandy Romualdus
22 Oktober 2026 - 09:23

BI mempertahankan BI-Rate di 5,75 persen, menaikkan Deposit Facility jadi 5 persen, serta memangkas GWM perbankan 200 bps guna memacu...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Penyaluran Kredit BCA Tembus Rp1.063 Triliun, Laba Bersih Tumbuh Jadi Rp45,2 Triliun

Lindungi Likuiditas Investor, BEI Rombak Aturan Suspensi dan UMA Saham Mulai November 2026

Edukasi Pasar Modal Ritel, Ajaib Hadirkan Live Trading Sepekan Bareng Komunitas Saham

Rebalancing Indeks Acuan BEI: PGEO dan UNVR Terdepak dari IDX30, AALI Masuk IDX80

Terpakai Rp17 Triliun, Bank Mandiri Jelaskan Fasilitas Kredit Rp40 Triliun ke Jhonlin Group

Tindak 330 Entitas Ilegal, Satgas PASTI dan IASC Blokir Rekening Penipuan Rp825,2 Miliar

CASA Tembus Rp733,7 Triliun, BNI Bukukan Laba Operasional Kuartal III Terbesar Sepanjang Sejarah

Alokasikan Rp1 Triliun di Tahap II, BRI Lanjutkan Aksi Korporasi Buyback Saham

IHSG Bangkit 4,9 Persen, OJK Perpanjang Relaksasi Buyback Saham dan Perketat Deteksi Transaksi

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Bunga Deposito Dana BUMN Dipatok Lebih Rendah dari Bunga Umum

Pemerintah Resmi Ajukan Revisi UU Ketentuan Perpajakan

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance