JAKARTA, Stabilitas — Pemerintah menyiapkan instrumen investasi baik berbentuk portofolio maupun investasi langsung sebagai antisipasi menjelang disahkannya RUU Tax Amnesty.
“Kesiapan instrumen apabila nanti repatriasi akan berlangsung sehingga ada capital inflow, tentunya capital inflow ini memerlukan instrumen pemberi investasi,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro setelah Rapat Terbatas dengan topik “tax amnesty” yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden Jakarta, Senin (25/4).
Ia mengatakan pada tahap pertama disiapkan instrumen portofolio. Pihaknya misalnya menyiapkan Surat Berharga Negara (SBN), kemudian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kementerian BUMN akan menyiapkan Surat Berharga BUMN.
“Kemudian surat berharga dari korporasi swasta demikian juga penempatan deposito di perbankan di bank-bank besar tidak hanya di bank BUMN selama satu tahun,” katanya.
Bambang menjelaskan selama satu tahun itu maka tidak boleh ada penarikan dana atau jika dalam bentuk Surat Berharga tidak boleh diperdagangkan. “Jadi satu tahun tidak boleh diambil tapi kemudian diharapkan tahun kedua ketiga mereka masuk ke sektor riil apakah sektor-sektor di BKPM manufaktur, jasa, maupun infrastruktur,” katanya.
Bambang mengatakan jika Presiden dalam rapat tersebut telah menugaskan Menteri Bappenas untuk menyiapkan proyek-proyek yang diharapkan bisa didanai dari “capital inflow” tersebut.
Selain itu, pihaknya bersama OJK juga menyiapkan instrumen lain seperti reksadana penempatan terbatas, modal ventura, dan instrumen lain yang diperkirakan bisa menjadi tempat yang baik bagi dana repatriasi. “Sehingga dana tidak lagi kembali ke tempat asalnya tetapi tetap stay di Indonesia,” katanya.
Tax Force
Presiden akan menyiapkan “task force” atau satuan tugas (satgas) untuk merespons UU “Tax Amnesty” yang akan disahkan. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Jokowi telah memutuskan akan membuat tim bersama atau tim gabungan.
“Semacam task force apabila UU Tax Amnesty sudah diundangkan agar memberikan kenyamanan dan kepastian hukum bagi siapapun yang akan repatriasi atau memasukkan uangnya ke dalam Indonesia,” katanya.
Tim ini, kata dia, akan dikoordinasikan Menteri Keuangan (Menkeu) tentunya bersama dengan Dirjen Pajak yang beranggotakan Kapolri, Jaksa Agung, PPATK, Menkumham, BI, OJK, dan Kemlu. “Sekali lagi akan dibuat tim task force bersama atau tim gabungan yang dikoordinasikan Menkeu bersama Dirjen pajak karena satu entitas,” katanya.
Ia menegaskan bahwa tim tersebut akan beranggotakan Jaksa Agung, Kapolri, PPATK, Menkumham, BI, OJK dan Kemlu supaya memberikan kepastian hukum, kenyamanan, bagi siapa pun yang akan menjalankan “tax amnesty”.





.jpg)










