• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Jumat, Juni 20, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
 
 
 
 
Home Bursa

Pengamat: Praktik Backdoor Listing Perlu Diatur Ulang

Backdoor listing dinilai sering menjadi wadah pemilik modal untuk memiliki saham gorengan.

oleh Sandy Romualdus
16 Februari 2021 - 19:31
188
Dilihat
Pengamat: Praktik Backdoor Listing Perlu Diatur Ulang
0
Bagikan
188
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id — Salah satu strategi yang dapat dilakukan Perusahaan dalam rangka mengembangkan usahanya dan meningkatkan kelancaran modal perusahaan ialah dengan melakukan IPO untuk menjadi Perusahaan Publik.

Namun untuk menyiasati berbagai hambatan dan risiko (dirasa) dalam IPO, perusahaan tertutup cenderung melakukan upaya backdoor listing terhadap perusahaan Tbk untuk mendapatkan akses ke Pasar Modal secara tidak langsung.

Dalam melakukan backdoor listing, umumnya didahului dengan diterbitkannya saham baru (right issue) oleh perusahaan Tbk target. Lalu, right issue tersebut diambil oleh perusahaan utama sehingga perusahaan utama ini seolah-olah menjadi perusahaan Tbk karena memiliki porsi besar dalam perusahaan Tbk target. Dalam transaksi ini, perusahaan Tbk target yang kemungkinan sedang mengalami kesulitan mendapatkan injeksi dana. Bagi perusahaan utama, dapat masuk ke Pasar Modal dan mendapatkan akses tanpa harus melalui proses IPO saham.

BERITA TERKAIT

Pencatatan Perdana Saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA)

Bursa Efek Indonesia Siap Mitigasi Dampak Kebijakan Tarif Impor AS

BEI Pastikan Kinerja Emiten Pasar Modal Tetap Kuat Meski IHSG Melemah

BEI Revisi Aturan: Trading Halt Bila IHSG Jatuh 8% dan Batas Bawah Auto Rejection jadi 15%

Pengamat Pasar Modal, Reza Priyambada menyebutkan, backdoor listing umumnya dilakukan oleh suatu perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan go public atau tidak mau perusahaannya dicampuri oleh masyarakat. “Tetapi ingin mendapatkan akses ke bursa,” jelas Reza dalam sebuah webinar, Selasa (16/2/2021).

Sayangnya, lanjut Reza, tidak adanya aturan yang jelas mengenai praktik backdoor listing di Indonesia menimbulkan ketidakpastian apakah backdoor listing, khususnya yang dilakukan melalui akuisisi perusahaan publik, diperbolehkan menurut undang-undang di Indonesia.

Namun, menurut Reza, dari sisi nilai, transaksi backdoor listing dapat meningkatkan value transaksi di bursa saham sehingga kapitalisasi pasar dapat meningkat. “Akan tetapi, perlu juga memperhatikan aspek manfaat yang diperoleh oleh pemegang saham, khususnya minoritas. Lalu aspek sustainability kinerja ke depannya, GCG, risiko, dan lainnya,” jelas Reza.

Dia menambahkan, usai backdoor listing, emiten biasanya siap ekspansi, terutama perusahaan dengan model bisnis baru. Namun, tidak ada jaminan prospek perusahaan yang backdoor listing bisa cemerlang di masa depan. Oleh karena itu, backdoor listing dinilai sering menjadi wadah pemilik modal untuk memiliki saham gorengan.

“Emiten yang telah dipoles menjadi korporasi baru umumnya akan dikelola sehingga melonjak tinggi. Namun, harga yang tinggi tidak akan bertahan lama,” jelaw Reza.

Sebut saja saham RIMO yang dimiliki oleh Benny Tjokro merupakan salah satu contoh backdoor listing yang kurang baik. Saat ini sahamnya terancam delisting karena telah disuspensi oleh BEI selama 12 bulan. Masyarakat yang memegang sahamnya kini tak bisa berbuat banyak. Memang tidak seluruhnya saham yang menggunakan mekanisme backdoor listing berujung buntung bagi investornya. Bisa saja emiten itu menjadi korporasi yang maju setelah mengubah core bisnisnya.

Saat ini, perhatian terhadap backdoor listing kembali meningkat karena rencana aksi korporasi yang dijalankan nenerapa emiten di bursa. Salah satu contohnya ialah merger PT Indosat Tbk dengan Hutchison 3 Indonesia (Tri) yang diperkirakan bermuara pada backdoor listing bagi Tri karena bukan perusahaan terbuka.

Untuk itu, Pengamat dan Praktisi Pasar Modal, Yanuar Rizky menegaskan pentingnya faktor perlindungan investor oleh otoritas bursa. Kewajiban tender offer sebenarnya merupakan mekanisme yang bagus untuk melindungi kepentingan investor yang tidak setuju dengan rencana aksi korporasi melakukan backdoor listing.

Yanuar menyebutkan, peraturan OJK itu menegaskan situasi krisis 2008, di mana saat itu mandatory tender offer dicabut karena alasan krisis mempercepat corporate restructuring. Hingga saat ini regulasi tersebut tetap diberlakukan oleh OJK. “Jadi, sekarang posisinya tidak tender offer juga tidak apa-apa,” ujar Yanuar.

Penawaran Tender Wajib (tender offer) yang diatur dalam Peraturan OJK adalah penawaran untuk membeli sisa saham perusahaan terbuka yang wajib dilakukan oleh pemegang saham pengendali baru. Namun, pada Pasal 23 POJK menyebutkan, perubahan pengendali yang diakibatkan karena penggabungan usaha (merger) dikecualikan dari kewajiban Tender Offer.

Maka Yanuar meminta OJK harus menjadi wasit atau pengawas yang cermat terkait dengan praktik backdoor listing ini. Sebab, doa mencontohkan kasus Jiwasraya yang melibatkan Bencok cs pun merupakan praktik backdoor yang merugikan Jiwasraya. “Tetapi itu diselidik sama Kejaksaan. OJK seolah safety player,” imbuhnya.

Tags: #Bursabackdoor listingBEIPasar ModalReza PryambadaYanuar Rizky
 
 
 
Sebelumnya

LPEI dan PT PII Sebagai SMV Kementerian Keuangan RI Lakukan Penjaminan Bersama

Selanjutnya

Menkominfo Dukung Pedoman Interpretasi Resmi UU ITE

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Raih Laba Rp442 Miliar di 2024, Hartadinata Abadi Tebar Dividen Rp21/Saham

Raih Laba Rp442 Miliar di 2024, Hartadinata Abadi Tebar Dividen Rp21/Saham

oleh Sandy Romualdus
12 Juni 2025 - 15:28

JAKARTA, Stabilitas.id - PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA), emiten manufaktur perhiasan emas dan emas batangan terintegrasi Indonesia, mengumumkan pembagian dividen...

Praktisi Dorong Regulator Tuntaskan Kekosongan Hukum di Lini Investasi Kripto dan Forex

Praktisi Dorong Regulator Tuntaskan Kekosongan Hukum di Lini Investasi Kripto dan Forex

oleh Sandy Romualdus
5 Juni 2025 - 19:59

JAKARTA, Stabilitas.id - Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah berlaku menyebabkan...

Dorong Kepemilikan Saham Pegawai, Bank Raya Siapkan Buyback Saham

Dorong Kepemilikan Saham Pegawai, Bank Raya Siapkan Buyback Saham

oleh Sandy Romualdus
24 Mei 2025 - 08:54

JAKARTA, Stabilitas.id – PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) mengumumkan rencana untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) maksimal sebesar Rp20...

Masuk Indeks IDX ESG Leaders, SIG Satu-Satunya Perwakilan Industri Bahan Bangunan

Masuk Indeks IDX ESG Leaders, SIG Satu-Satunya Perwakilan Industri Bahan Bangunan

oleh Stella Gracia
19 Mei 2025 - 15:33

JAKARTA, Stabilitas.id – Saham PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) dengan kode emiten SMGR ditetapkan sebagai konstituen Indeks IDX ESG...

BSI Bagi Dividen Rp1,05 Triliun, Anggoro Eko Cahyo Jadi Dirut Baru

BSI Bagi Dividen Rp1,05 Triliun, Anggoro Eko Cahyo Jadi Dirut Baru

oleh Stella Gracia
16 Mei 2025 - 18:41

JAKARTA, Stabilitas.id - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) hari ini menetapkan Anggoro Eko...

Hari Ini, Pemegang Saham BBRI Panen Dividen Final Senilai Rp31,4 Triliun

Hari Ini, Pemegang Saham BBRI Panen Dividen Final Senilai Rp31,4 Triliun

oleh Stella Gracia
23 April 2025 - 11:44

JAKARTA, Stabilitas.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BBRI membayarkan dividen tunai ke rekening investor pada Rabu, 23...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Dian Siswarini: Jejak Kepemimpinan yang Mengubah Wajah XL Axiata Menuju Era Digital

    Dian Siswarini: Jejak Kepemimpinan yang Mengubah Wajah XL Axiata Menuju Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembayaran Digital Triwulan I 2025 Capai 10,76 Miliar Transaksi, Tumbuh 33,50%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Financial Watch Soroti Membengkaknya Kerugian Telkom Akibat Investasi di GOTO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harry Gale Diangkat Jadi Dirut Baru Bank Sumsel Babel, Bonus Direksi Dipotong 50 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PertaLife Insurance Umumkan Susunan Pengurus Baru dan Komitmen Strategis ke Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wajah Baru di Pucuk Pimpinan Bank Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penipuan Trading Saham dan Kripto Terbongkar, Rugikan Korban Rp 105 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Perkuat Jaring Pengaman Sosial, BRI Sukseskan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah

KRN Bank NTT Resmi Usulkan Nama Komisaris dan Direksi ke OJK: Antara Figur Karier Versus ‘Titipan’ Politik

Satgas PASTI Blokir 507 Entitas Keuangan Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura

Harry Gale Diangkat Jadi Dirut Baru Bank Sumsel Babel, Bonus Direksi Dipotong 50 Persen

Bank Sumsel Babel Tetapkan Dividen Rp237,9 Miliar dari Laba 2024

OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Risiko Mitigasi Gagal Bayar

Jaga dan Tingkatkan Kualitas Layanan, BRI Terapkan Kebijakan Baru pada Layanan Prioritas

Target Pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih Terlampaui, Satgas Siap Kawal Hingga Operasionalnya

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Indonesia Serukan Kedaulatan dan Keamanan Data dalam  G20 Digital Economy Ministerial Meeting

Menkominfo Dukung Pedoman Interpretasi Resmi UU ITE

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance