JAKARTA, Stabilitas.id — Salah satu strategi yang dapat dilakukan Perusahaan dalam rangka mengembangkan usahanya dan meningkatkan kelancaran modal perusahaan ialah dengan melakukan IPO untuk menjadi Perusahaan Publik.
Namun untuk menyiasati berbagai hambatan dan risiko (dirasa) dalam IPO, perusahaan tertutup cenderung melakukan upaya backdoor listing terhadap perusahaan Tbk untuk mendapatkan akses ke Pasar Modal secara tidak langsung.
Dalam melakukan backdoor listing, umumnya didahului dengan diterbitkannya saham baru (right issue) oleh perusahaan Tbk target. Lalu, right issue tersebut diambil oleh perusahaan utama sehingga perusahaan utama ini seolah-olah menjadi perusahaan Tbk karena memiliki porsi besar dalam perusahaan Tbk target. Dalam transaksi ini, perusahaan Tbk target yang kemungkinan sedang mengalami kesulitan mendapatkan injeksi dana. Bagi perusahaan utama, dapat masuk ke Pasar Modal dan mendapatkan akses tanpa harus melalui proses IPO saham.
Pengamat Pasar Modal, Reza Priyambada menyebutkan, backdoor listing umumnya dilakukan oleh suatu perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan go public atau tidak mau perusahaannya dicampuri oleh masyarakat. “Tetapi ingin mendapatkan akses ke bursa,” jelas Reza dalam sebuah webinar, Selasa (16/2/2021).
Sayangnya, lanjut Reza, tidak adanya aturan yang jelas mengenai praktik backdoor listing di Indonesia menimbulkan ketidakpastian apakah backdoor listing, khususnya yang dilakukan melalui akuisisi perusahaan publik, diperbolehkan menurut undang-undang di Indonesia.
Namun, menurut Reza, dari sisi nilai, transaksi backdoor listing dapat meningkatkan value transaksi di bursa saham sehingga kapitalisasi pasar dapat meningkat. “Akan tetapi, perlu juga memperhatikan aspek manfaat yang diperoleh oleh pemegang saham, khususnya minoritas. Lalu aspek sustainability kinerja ke depannya, GCG, risiko, dan lainnya,” jelas Reza.
Dia menambahkan, usai backdoor listing, emiten biasanya siap ekspansi, terutama perusahaan dengan model bisnis baru. Namun, tidak ada jaminan prospek perusahaan yang backdoor listing bisa cemerlang di masa depan. Oleh karena itu, backdoor listing dinilai sering menjadi wadah pemilik modal untuk memiliki saham gorengan.
“Emiten yang telah dipoles menjadi korporasi baru umumnya akan dikelola sehingga melonjak tinggi. Namun, harga yang tinggi tidak akan bertahan lama,” jelaw Reza.
Sebut saja saham RIMO yang dimiliki oleh Benny Tjokro merupakan salah satu contoh backdoor listing yang kurang baik. Saat ini sahamnya terancam delisting karena telah disuspensi oleh BEI selama 12 bulan. Masyarakat yang memegang sahamnya kini tak bisa berbuat banyak. Memang tidak seluruhnya saham yang menggunakan mekanisme backdoor listing berujung buntung bagi investornya. Bisa saja emiten itu menjadi korporasi yang maju setelah mengubah core bisnisnya.
Saat ini, perhatian terhadap backdoor listing kembali meningkat karena rencana aksi korporasi yang dijalankan nenerapa emiten di bursa. Salah satu contohnya ialah merger PT Indosat Tbk dengan Hutchison 3 Indonesia (Tri) yang diperkirakan bermuara pada backdoor listing bagi Tri karena bukan perusahaan terbuka.
Untuk itu, Pengamat dan Praktisi Pasar Modal, Yanuar Rizky menegaskan pentingnya faktor perlindungan investor oleh otoritas bursa. Kewajiban tender offer sebenarnya merupakan mekanisme yang bagus untuk melindungi kepentingan investor yang tidak setuju dengan rencana aksi korporasi melakukan backdoor listing.
Yanuar menyebutkan, peraturan OJK itu menegaskan situasi krisis 2008, di mana saat itu mandatory tender offer dicabut karena alasan krisis mempercepat corporate restructuring. Hingga saat ini regulasi tersebut tetap diberlakukan oleh OJK. “Jadi, sekarang posisinya tidak tender offer juga tidak apa-apa,” ujar Yanuar.
Penawaran Tender Wajib (tender offer) yang diatur dalam Peraturan OJK adalah penawaran untuk membeli sisa saham perusahaan terbuka yang wajib dilakukan oleh pemegang saham pengendali baru. Namun, pada Pasal 23 POJK menyebutkan, perubahan pengendali yang diakibatkan karena penggabungan usaha (merger) dikecualikan dari kewajiban Tender Offer.
Maka Yanuar meminta OJK harus menjadi wasit atau pengawas yang cermat terkait dengan praktik backdoor listing ini. Sebab, doa mencontohkan kasus Jiwasraya yang melibatkan Bencok cs pun merupakan praktik backdoor yang merugikan Jiwasraya. “Tetapi itu diselidik sama Kejaksaan. OJK seolah safety player,” imbuhnya.