• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Selasa, November 25, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Bursa

Pengamat: Praktik Backdoor Listing Perlu Diatur Ulang

Backdoor listing dinilai sering menjadi wadah pemilik modal untuk memiliki saham gorengan.

oleh Sandy Romualdus
16 Februari 2021 - 19:31
193
Dilihat
Pengamat: Praktik Backdoor Listing Perlu Diatur Ulang
0
Bagikan
193
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id — Salah satu strategi yang dapat dilakukan Perusahaan dalam rangka mengembangkan usahanya dan meningkatkan kelancaran modal perusahaan ialah dengan melakukan IPO untuk menjadi Perusahaan Publik.

Namun untuk menyiasati berbagai hambatan dan risiko (dirasa) dalam IPO, perusahaan tertutup cenderung melakukan upaya backdoor listing terhadap perusahaan Tbk untuk mendapatkan akses ke Pasar Modal secara tidak langsung.

Dalam melakukan backdoor listing, umumnya didahului dengan diterbitkannya saham baru (right issue) oleh perusahaan Tbk target. Lalu, right issue tersebut diambil oleh perusahaan utama sehingga perusahaan utama ini seolah-olah menjadi perusahaan Tbk karena memiliki porsi besar dalam perusahaan Tbk target. Dalam transaksi ini, perusahaan Tbk target yang kemungkinan sedang mengalami kesulitan mendapatkan injeksi dana. Bagi perusahaan utama, dapat masuk ke Pasar Modal dan mendapatkan akses tanpa harus melalui proses IPO saham.

BERITA TERKAIT

OJK–SRO Perkuat Fondasi Pasar Modal Tangguh Lewat CEO Networking 2025

OJK Dorong Generasi Muda Bali Cerdas Berinvestasi, Fokus Tingkatkan Literasi Pasar Modal

OJK Dorong Generasi Muda Melek Pasar Modal, Investor Muda Capai 54%

Kepercayaan, Modal Utama Pasar! OJK Dorong Literasi Keuangan Lewat World Investor Week 2025

Pengamat Pasar Modal, Reza Priyambada menyebutkan, backdoor listing umumnya dilakukan oleh suatu perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan go public atau tidak mau perusahaannya dicampuri oleh masyarakat. “Tetapi ingin mendapatkan akses ke bursa,” jelas Reza dalam sebuah webinar, Selasa (16/2/2021).

Sayangnya, lanjut Reza, tidak adanya aturan yang jelas mengenai praktik backdoor listing di Indonesia menimbulkan ketidakpastian apakah backdoor listing, khususnya yang dilakukan melalui akuisisi perusahaan publik, diperbolehkan menurut undang-undang di Indonesia.

Namun, menurut Reza, dari sisi nilai, transaksi backdoor listing dapat meningkatkan value transaksi di bursa saham sehingga kapitalisasi pasar dapat meningkat. “Akan tetapi, perlu juga memperhatikan aspek manfaat yang diperoleh oleh pemegang saham, khususnya minoritas. Lalu aspek sustainability kinerja ke depannya, GCG, risiko, dan lainnya,” jelas Reza.

Dia menambahkan, usai backdoor listing, emiten biasanya siap ekspansi, terutama perusahaan dengan model bisnis baru. Namun, tidak ada jaminan prospek perusahaan yang backdoor listing bisa cemerlang di masa depan. Oleh karena itu, backdoor listing dinilai sering menjadi wadah pemilik modal untuk memiliki saham gorengan.

“Emiten yang telah dipoles menjadi korporasi baru umumnya akan dikelola sehingga melonjak tinggi. Namun, harga yang tinggi tidak akan bertahan lama,” jelaw Reza.

Sebut saja saham RIMO yang dimiliki oleh Benny Tjokro merupakan salah satu contoh backdoor listing yang kurang baik. Saat ini sahamnya terancam delisting karena telah disuspensi oleh BEI selama 12 bulan. Masyarakat yang memegang sahamnya kini tak bisa berbuat banyak. Memang tidak seluruhnya saham yang menggunakan mekanisme backdoor listing berujung buntung bagi investornya. Bisa saja emiten itu menjadi korporasi yang maju setelah mengubah core bisnisnya.

Saat ini, perhatian terhadap backdoor listing kembali meningkat karena rencana aksi korporasi yang dijalankan nenerapa emiten di bursa. Salah satu contohnya ialah merger PT Indosat Tbk dengan Hutchison 3 Indonesia (Tri) yang diperkirakan bermuara pada backdoor listing bagi Tri karena bukan perusahaan terbuka.

Untuk itu, Pengamat dan Praktisi Pasar Modal, Yanuar Rizky menegaskan pentingnya faktor perlindungan investor oleh otoritas bursa. Kewajiban tender offer sebenarnya merupakan mekanisme yang bagus untuk melindungi kepentingan investor yang tidak setuju dengan rencana aksi korporasi melakukan backdoor listing.

Yanuar menyebutkan, peraturan OJK itu menegaskan situasi krisis 2008, di mana saat itu mandatory tender offer dicabut karena alasan krisis mempercepat corporate restructuring. Hingga saat ini regulasi tersebut tetap diberlakukan oleh OJK. “Jadi, sekarang posisinya tidak tender offer juga tidak apa-apa,” ujar Yanuar.

Penawaran Tender Wajib (tender offer) yang diatur dalam Peraturan OJK adalah penawaran untuk membeli sisa saham perusahaan terbuka yang wajib dilakukan oleh pemegang saham pengendali baru. Namun, pada Pasal 23 POJK menyebutkan, perubahan pengendali yang diakibatkan karena penggabungan usaha (merger) dikecualikan dari kewajiban Tender Offer.

Maka Yanuar meminta OJK harus menjadi wasit atau pengawas yang cermat terkait dengan praktik backdoor listing ini. Sebab, doa mencontohkan kasus Jiwasraya yang melibatkan Bencok cs pun merupakan praktik backdoor yang merugikan Jiwasraya. “Tetapi itu diselidik sama Kejaksaan. OJK seolah safety player,” imbuhnya.

Tags: #Bursabackdoor listingBEIPasar ModalReza PryambadaYanuar Rizky
 
 
 
 
Sebelumnya

LPEI dan PT PII Sebagai SMV Kementerian Keuangan RI Lakukan Penjaminan Bersama

Selanjutnya

Menkominfo Dukung Pedoman Interpretasi Resmi UU ITE

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

BRI Manajemen Investasi Catatkan KIK EBA Syariah Perdana di Indonesia

BRI Manajemen Investasi Catatkan KIK EBA Syariah Perdana di Indonesia

oleh Stella Gracia
24 November 2025 - 10:29

Stabilitas.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui anak perusahaannya, PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI), resmi mencatatkan produk Kontrak...

OJK–SRO Perkuat Fondasi Pasar Modal Tangguh Lewat CEO Networking 2025

OJK–SRO Perkuat Fondasi Pasar Modal Tangguh Lewat CEO Networking 2025

oleh Stella Gracia
19 November 2025 - 10:53

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal menggelar CEO Networking 2025 sebagai momentum memperkuat ketangguhan Pasar...

Maybank Indonesia Jadi Bank Kustodian KIK EBA Syariah Pertama di RI

Maybank Indonesia Jadi Bank Kustodian KIK EBA Syariah Pertama di RI

oleh Stella Gracia
13 November 2025 - 21:28

Stabilitas.id — PT Bank Maybank Indonesia Tbk terus mempertegas komitmennya dalam mendorong pengembangan industri keuangan Syariah nasional, khususnya di segmen...

OJK Dorong Generasi Muda Bali Cerdas Berinvestasi, Fokus Tingkatkan Literasi Pasar Modal

OJK Dorong Generasi Muda Bali Cerdas Berinvestasi, Fokus Tingkatkan Literasi Pasar Modal

oleh Stella Gracia
12 November 2025 - 15:08

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat program literasi keuangan bagi generasi muda. Dalam kegiatan Edukasi Keuangan dan Pasar...

Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu dan Helmy Yahya, RUPSLB Digelar 1 Desember

Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu dan Helmy Yahya, RUPSLB Digelar 1 Desember

oleh Stella Gracia
11 November 2025 - 12:15

Stabilitas.id — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (Bank BJB) resmi mengumumkan rencana Rapat Umum Pemegang Saham...

Nasabah Kian Nyaman dengan Digital Banking BRI, Porsi Transaksi Digital BRI Capai 99,1% dari Total Transaksi

Fundamental Kuat dan Prospektif, BRI Siapkan Buyback Saham

oleh Stella Gracia
4 November 2025 - 12:47

Stabilitas.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) atau BBRI memiliki langkah strategis berupa pembelian kembali saham (buyback) untuk...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Harga BBM Resmi Naik! Pertalite Jadi Rp10 ribu, Solar Subsidi Rp6,800, Pertamax Rp14,500

    Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 106 Perusahaan Asuransi Raih Predikat Market Leaders 2025 Versi Media Asuransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank BJB Kehilangan Putra Kandungnya: Yusuf Saadudin, Pemimpin Berintegritas yang Menggerakkan Transformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

OJK Sambut Ratu Maxima, Memulai Agenda Kesehatan Finansial di Indonesia

BNI Dorong Ekonomi Lokal Lewat UMKM di Ajang Internasional Yogyakarta

Diversifikasi Sumber Pertumbuhan, BRI Perkuat Segmen Konsumer dan Layanan Bank Emas

Indonesia Kuasai Podium wondr by BNI International Challenge, Pembinaan Atlet Muda Berbuah Manis

Perkuat Daya Saing Perekonomian Daerah, BRI Dukung Bazaar UMKM “Jelajah Kuliner Indonesia” 2025

BRI Manajemen Investasi Catatkan KIK EBA Syariah Perdana di Indonesia

BRI Salurkan KUR Senilai Rp147,2 Triliun kepada 3,2 juta Debitur UMKM

Debut Gemilang Raymond/Joaquin di BWF Level Super 500

Atlet Muda Indonesia Panen Gelar di Ajang Internasional Australia Open 2025

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Indonesia Serukan Kedaulatan dan Keamanan Data dalam  G20 Digital Economy Ministerial Meeting

Menkominfo Dukung Pedoman Interpretasi Resmi UU ITE

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance